Oleh.Hana Annisa Afriliani, S.S (Penulis Buku dan Aktivis Dakwah) Muslimahtimes– Berutang merupakan sesuatu yang diboleh dalam syariat. Karena dalam utang piutang terkandung ta’awun (tolong-menolong) di dalamnya. Bahkan dinyatakan bahwa orang yang memberikan utang akan mendapatkan pahala sunnah, dan dinilai sodaqoh jika dia memberikan utang kepada seseorang sebanyak dua kali. Namun di sisi lain, orang yang…