Breaking News

Ada Apa Dengan Wamena?

Spread the love

Oleh : Jayanti, SE

(Pemerhati Masalah Sosial)

#MuslimahTimes — Kerusuhan di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua terjadi pada 23 September 2019. Kejadian ini dipicu oleh kabar hoax salah satu guru yang menyampaikan kalimat berbau rasis kepada siswa. Pembakaran 5 perkantoran, 80 mobil, 30 motor dan 150 ruko. Menelan korban 28 orang dan puluhan terluka (pwmu.co). Sebagian besar korban tewas ditemukan dalam keadaan hangus terbakar, yang lainnya ada yang terkena sabetan benda tajam, panah, dan juga luka akibat benda tumpul.

Diantara korban diberitakan berasal dari suku Padang, Madura, Jawa dan Bugis. Hal ini mengindikasikan bahwa penyerangan sadis ini tertuju kepada para pendatang. Enam hari pasca kejadian, semakin banyak warga yang mendaftar untuk di evakuasi ke Jayapura. Menurut Lanud Silas Papare Jayapura Marsma TNI Tri Bowo Budi Santoso menyebutkan ada 10.000 warga yang mendaftar. TNI AU akan mengerahkan empat Hercules untuk evakuasi korban kerusuhan Wamena (kompas.com)

MUI sangat menyesalkan kerusuhan yang menelan korban jiwa dan kerusakan fasilitas umum. Karena itu mengharapkan pemerintah dengan tegas dan serius menangani permasalahan ini. Kerusuhan di Wamena tidak bisa dilepaskan dari Papua. Bahaya pembersihan etnis di Wamena sudah mulai terbaca. Beberapa waktu yang lalu terjadi aksi warga Papua untuk menuntut Referendum. Dalam pernyataan resminya, massa menolak perpanjang Otonomi Khusus di Papua. Sebab, mereka meminta pemerintah Indonesia memberikan hak bagi Papua untuk menentukan nasibnya sendiri. Kesatuan Negara Indonesia saat ini sedang terancam (CNN Indonesia).

Faktor penyebab mendasarnya adalah terletak pada kebijakan yang bersumber pada asas sekulerisme. Dimana asas demokrasi memunculkan peluang untuk menuntut referendum. Disamping peran para kapital atau pemilik modal yang berada di negara-negara yang ikut dalam kongres Papua. Melihat kekayaan alam yang ada di Papua, maka wajar jika seakan menjadi “rebutan”.

Dalam mengatasi kasus Wamena khususnya dan Papua pada umumnya, selama masih menggunakan sistem demokrasi maka akan sulit untuk tersolusikan. Karena dalam demokrasi memberikan kesempatan kepada tiap individu untuk berbuat sesuai keinginan pribadinya. Mengatasnamakan hak asasi manusia. Bebas berbuat, termasuk dalam kepemilikan. Sehingga memunculkan ketidakadilan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga.

Dibutuhkan sosok pemimpin yang mampu mengambil kebijakan tepat dalam masalah ini. Dalam pandangan Islam pemimpin adalah perisai yang mampu melindungi seluruh warga dan kesatuan wilayahnya. Sebagiamana digambarkan dalam sebuah hadis. “Sesungguhnya seorang imam adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaank epada Allah ‘azza wajalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala danj ika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggungjawab atasnya” (HR. al-Bukhari, Muslim, an-Nasaidan Ahmad).

Yang dimaksud dengan al-imâm adalah khalifah. Sebab sebagaimana penjelasan imam an-Nawawi, sebutan al-imâm dan al-khalifah itu adalah metaradif (sinonim). Makna hadits ini bisa dipahami sebagaipujianataskeberadaan imam ataukhalifah.Imam an-Nawawimenjelaskanbahwa imam adalahjunnah (perisai) yakni seperti tirai/penutup karena menghalangi musuh menyerang kaum Muslim, menghalangi sabagian masyarakat menyerang sebagian yang lain, melindungi kemurnian Islam dan orang-orang berlindung kepadanya. Adapun menurut al-Qurthubiy maknanya adalah masyarakat berpegang kepada pendapat dan pandangannya dalam perkara-perkara agung dan kejadian-kejadian berbahaya dan tidak melangkahi pendapatnya serta tidak bertindak sendiri tanpa perintahnya.

Hadis ini saling menjelaskan dengan hadits yang menjelaskan bahwa tugas imam adalah memelihara urusan-urusan rakyatnya.  Pemeliharaan urusan rakyat bentuknya bisa : pertama, mencegah segala bentuk keburukan dan kemudaratan agar tidak menimpa rakyat. Kedua, menghilangkan segala bentuk kemudaratan, kezaliman, keburukan dan kerusakan dari tengah rakyat. Ketiga, memberikan hak kepada mereka yang berhak termasuk memberikan hak rakyat kepada rakyat. Dan keempat, memberikan yang lebih dari yang memang menjadi hak rakyat supaya kehidupan rakyat lebih baik sampai sebaik-baiknya.

Ungkapan imam adalah junnah menjelaskan dua bentuk: pertama, yaitu mencegah atau menghilangkan segala bentuk kemudaratan, kezaliman dan kerusakan dari rakyat atau umat.  Jika terjadi kemudaratan, kezaliman dan kerusakan di tengah rakyat seperti saat ini, sedangkan imam (penguasa) diam saja, artinya ia telah menyalahi tugas dan fungsinya sebagai junnah.  Yang demikian tidak boleh dan tidak pantas terjadi.

Supaya hal itu tidak terjadi, sekaligus imam (penguasa) itu bisa memerankan dirinya sebagai junnah, Rasul SAW memberikan resep jitu.  Yaitu ia harus memerintahkan ketakwaan dan berlaku adil.  Memerintahkan ketakwaan artinya senantiasa membina ketakwaan dirinya dan rakyatnya.  Sedang berlaku adil adalah menempatkan dan menjalankan semua perkara sesuai ketentuan syariah.  Dengan begitu empat bentuk ri’ayah yang menjadi tugas imam (penguasa) dapat direalisasikannya.  Pantas jika imam (penguasa) yang demikian baginya disediakan pahala sangat besar yaitu surga.

Sistem demokrasi merupakan salah satu bentuk kesyirikan modern dalam hal ketaatan dan ketundukan dalam menetapkan hukum, karena dengan demikian dia menganulir kewenangan Allah Taala yang bersifat mutlak dalam menentukan hukum dan menjadikannya sebagai hakm akhluk. Allah Ta’ala berfirman,

مَاتَعْبُدُونَمِنْدُونِهِإِلَّاأَسْمَاءًسَمَّيْتُمُوهَاأَنْتُمْوَآَبَاؤُكُمْمَاأَنْزَلَاللَّهُبِهَامِنْسُلْطَانٍإِنِالْحُكْمُإِلَّالِلَّهِأَمَرَأَلَّاتَعْبُدُواإِلَّاإِيَّاهُذَلِكَالدِّينُالْقَيِّمُوَلَكِنَّأَكْثَرَالنَّاسِلَايَعْلَمُونَ (سورة  يوسف: 40)

“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf: 40)

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” SQ. Al-An’am: 57.

Saatnya untuk memberlakukan hukum Islam dalam naungan intitusi khilafah. Hanya Allah sebaik-baik penentu aturan. Kembali kepada aturan Allah sebagai konsekuensi insan yang beriman.

 

 

 

 

================

Sumber Foto : Tribunnews

Leave a Reply

Your email address will not be published.