Oleh: Sunarti
Muslimahtimes.com–“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
Sayangnya, pesan Rasulullah ini tidak berlaku dalam pelaksanaan sistem perekonomian sekular-liberal. Pengelolaan air, padang rumput dan api atau sumber daya alam (SDA) saat ini justru dikelola oleh swasta dan asing untuk kepentingan mereka, bukan dikelola negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bahkan hingga sumur idle well atau sumur galian tambang yang tidak aktif.
Sebut saja, rencana yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil, tentang revitalisasi sumur minyak yang saat ini menganggur alias tidak aktif. Ia berencana menawarkan pengelolaan sumur idle kepada investor, baik itu investor dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya, kurang lebih 5 ribu sumur yang bisa dioptimalkan dan akan dibuka untuk swasta nasional atau swasta asing yang mengelola sumur ini.
Kebijakan Salah Arah
Jelas sekali kebijakan ini akan menguntungkan pihak swasta nasional maupun swasta asing. Meskipun, memiliki target pendapatan negara 600 ribu per barel (per hari) atau sama dengan US$ 12 miliar, namun demikian tidaklah bisa dikatakan itu adalah sebuah keuntungan. Pasalnya, negara bisa mendapatkan lebih dari pendapatan tersebut dengan dikelola oleh negara dan disalurkan kepada rakyat.
Kebijakan ini terkesan ‘asal mendapatkan keuntungan’, bukan kesejahteraan rakyat dari hasil sumber daya alam (SDA) tersebut. Ini menggambarkan kualitas pejabat yang buruk dan terkesan menguntungkan pihak swasta. Karena seharusnya, SDA tersebut milik rakyat secara keseluruhan atau disebut kepemilikan umum.
Seharusnya, pejabat berpikir strategis untuk mengelola SDA yang besar, yang akan membawa manfaat dan keberkahan untuk bangsa. Setelah, kebijakan yang diambil juga bukan berdasar pada banyaknya suara yang mendukung. Tapi harus kembali bagaimana seharusnya SDA dikelola dan digunakan oleh siapa dan untuk apa.
Islam Mengatur Kepemilikan SDA
Hal ini berbeda jauh dengan sistem Islam yang menerapkan perekonomian Islam. Sisitem perekonomian Islam mengatur kepemilikan umum berdasarkan hukum Allah. Dalam hal sumber daya air, tanah dan api adalah kepemilikan umum.
Ketika kebijakan ditentukan oleh para pejabat, tentunya akan berdasarkan pada hukum Allah. Bagaimana kewengan yang dilakukan, berpijak pada hukum-hukum Allah yang tercantum dalam undang-undang pengelolaan SDA. Sehingga, para pejabat tidak diperbolehkan serta merta dalam melakukan kerjasama baik dengan pengusaha asing maupun dalam negeri.
SDA yang dikelola oleh negara adalah SDA yang sifatnya banyak dan dengan jumlah tak terbatas. Sumur-sumur idle, ketika masih bisa berproduksi maka akan tetap dikelola oleh negara bukan dijual atau dengan nama kerjasama dengan pihak asing atau pengusaha dalam negeri.
Hasil dari pemanfaatan (pengelolaan) SDA, akan disalurkan kepada fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, laboratorium penunjang, perpustakaan dan fasilitas umum lainnya.
Demikianlah, sistem Islam mengelola dengan baik dan disalurkan dengan baik pula SDA yang merupakan kepemilikan umum. Dalam sisitem perekonomian Islam, boleh melakukan kerja sama, tapi berdasarkan pada kesejahteraan rakyat. Itupun bukan untuk urusan pengelolaan SDA. Hanya sebatas kerjasama ekonomi yang bukan hajat hidup orang banyak.
Waallahu alam bisawab