Breaking News

Antara Hikma Sanggala, Namrud dan Fir’aun

Spread the love

Oleh: Ummu Naira

(Anggota Forum Muslimah Indonesia/ForMind)

Muslimahtimes– Ramai dibicarakan sosok mahasiswa pemberani di IAIN Kendari, Hikma Sanggala. Dia dikeluarkan (drop out) oleh institusinya karena dituduh berafiliasi dengan aliran sesat dan radikal. Hikma Sanggala pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019, menerima 2 (dua) surat dari Tata Usaha IAIN Kendari yaitu surat Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa mengeluarkan Nomor : 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari. Dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Prof Faizah Binti Awad bernomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.

Tuduhan tersebut hingga tulisan ini dibuat tidaklah terbukti. Hikma Sanggala menjelaskan bahwa dia sudah mencoba untuk klarifikasi kepada pihak rektorat dua hari setelah surat tersebut keluar, yaitu ke Wakil Rektor 3 bidang Kerjasama Mahasiswa untuk menanyakan apa yang menjadi dasar dia dikeluarkan. Namun sayang sekali dirinya tidak diberikan peluang untuk klarifikasi, padahal dia selalu diarahkan agar menempuh jalur hukum kalau tidak terima. Dia juga sudah melayangkan surat keberatan tapi tidak dibalas (m.kiblat.net, 10/09/2019).

//Kembalinya Suara Mahasiswa//

Aksi-aksi mahasiswa dalam beberapa tahun terakhir ini bisa dikatakan hampir tidak ada. Media mainstream tidak banyak yang memberitakan tentang aksi mahasiswa turun ke jalan. Mahasiswa sibuk dengan studinya. Secara sistemik, suara mahasiswa dibuat “nyaris tak terdengar”. Unit Kegiatan Mahasiswa di dalam kampus juga tidak semeriah dulu. Apalagi di tahun 1998 itu, mahasiswalah yang menjadi corong utama perubahan negeri ini dengan reformasi bahkan menjadi martir pada masa transisi politik yang chaos. Sungguh disayangkan, suara mahasiswa saat ini lenyap entah kemana.

Hikma Sanggala adalah mahasiwa muslim pemberani. Dia adalah simbol bangkitnya mahasiswa muslim. Yang gerah dengan segala bentuk penindasan sistem kapitalisme liberal. Dia adalah bukti dari idealisme yang masih tersisa di kalangan mahasiswa muslim, yang gerah melihat segala ketidakadilan. Dia adalah bukti bahwa sejatinya masih ada cita-cita mahasiswa muslim untuk membangun negeri ini dengan pemikiran Islam ideologis.

Sepatutnya kita bergembira, karena masih ada mahasiswa pemberani dan “vokal” seperti Hikma Sanggala. Dia adalah simbol kembalinya suara mahasiswa. Dan bisa jadi, suara hati kita sebagai rakyat kecil yang selama ini kita pendam, misalkan kegelisahan karena tarif dasar listrik naik, BPJS naik dua kali lipat, dan lain-lain terwakili dengan cuitan dan aksi-aksinya.

//Tujuan Pendidikan Nasional//

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pengertian Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Jika menilik ke penjelasan sesuai Undang-undang tersebut, pantaskah sosok mahasiswa seperti Hikma Sanggala yang berprestasi, IPK cumlaude, aktif, kritis, cerdas kemudian secara sepihak dikeluarkan secara tidak hormat dari kampusnya? Bukankah tujuan pendidikan nasional ingin menyetak mahasiswa (peserta didik) yang kritis dan berprestasi? Apakah pantas institusi akademik menghukum mahasiswanya atas tudingan dan fitnah yang tak terbukti secara hukum (berafiliasi dengan aliran sesat)?

//Mewaspadai Diktatorisme//

Diktatorisme adalah sebuah paham yang artinya diambil dari kata “diktator” artinya orang yang memerintah suatu negara/pemerintahan dengan hak-hak dan kekuasaan absolut dan -isme yang berarti sebuah pemahaman maka disimpulkan diktatorisme adalah sebuah paham yang dianut oleh suatu negara untuk dipimpin oleh seorang pemimpin otoriter (wikipedia).

Memberangus pemahaman yang berbeda, menghukum pendapat yang beragam, tidak menerima saran dan kritik, membunuh gagasan dan intelektual yang berseberangan adalah ciri-ciri kekuasaan telah berubah menjadi diktator. Lalu apakah kediktatoran itu telah merasuki dunia intelektual kita?

Kita bercermin pada kisah Raja Namrud yang membakar Nabi Ibrahim ‘alaihi salam karena rasa bencinya kepada Nabi Ibrahim ‘alaihi salam yang telah mendakwahkan tauhid kepada Allah dan mengkritik sang raja. Juga kisah Fir’aun yang menghukum Nabi Musa ‘alaihi salam karena mendakwahkan Islam. Pada akhirnya apa yang terjadi? Api yang membakar Nabi Ibrahim ‘alaihi salam pun menjadi dingin dan tak melukainya. Dan Fir’aun di ujung hayatnya binasa karena ulahnya sendiri. Wallahu a’lam bishshawab.[nb]

Leave a Reply

Your email address will not be published.