Breaking News

Berantas Kasus Kejahatan Seksual dengan Langkah Tepat

Spread the love

Oleh: Nanis Nursyifa

MuslimahTimes.com–Kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, cukup tinggi. Tercatat, kekerasan seksual paling besar terjadi di rumah, yakni 37%. Maka disimpulkan, bahwa tindakan kekerasan kerap dilakukan orangĀ­-orang terdekat korban. Sedangkan, kekerasan seksual yang terjadi di sekolah sekitar 11 persen dan 10 persen di hotel. Ini bukan angka yang sedikit mengingat semakin meningkatnya kasus tersebut.

Yang terbaru, kasus kekerasan seksual yang dilakukan beramai-ramai oleh pegawai KPI, baru diproses setelah banyak desakan muncul dari publik. Dikutip dari Republika.co.id bahwa seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020. Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta. Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan, ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor. Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Kasus lain yang tak kalah ramai di perbincangkan, yaitu berupa sikap toleran KPI terhadap artis pelaku kekerasan seksual yang beberapa waktu lalu baru saja dibebaskan dan dengan bebasnya tayang di TV swasta, ini menegaskan lembaga KPI begitu lunak memperlakukan pelaku kekerasan seksual. Di sisi lain, berbanding terbalik dengan diadakannya kampanye nasional antikekerasan seksual yang mendapat kecaman keras.

Kekerasan seksual ini tentunya akan menjadi wabah menjijikkan di negeri mayoritas muslim ini, karena nilai dan sistem sekuler yang dipraktikkan. Bahkan dalam mendefinisikan kekerasan seksual saja bisa terus mengalami perubahan.

Adapun dalam menangani kasus tersebut, pemerintah sudah seharusnya mengambil langkah yang tepat yaitu dengan sikap tegas dan hukuman yang membuat jera si pelaku. Tetapi sayanggya hal itu mustahil lahir dari sistem sekuler liberal seperti saat ini. Dalam Islam, perilaku seks menyimpang seperti homoseksual (liwath), lesbian (sihaq), sodomi (ityan al-bahaim), dan semacamnya dilarang dengan tegas. Bahkan, belajar dari sejarah, Allah membinasakan kaum Nabi Luth karena perilaku seks menyimpang mereka. Sebab, selain membawa kerusakan biologis, juga mendatangkan bencana dalam masyarakat. Oleh karena itu, Islam mencela tingkah laku seksual yang menyimpang, baik menyimpang dari norma maupun dari kelaziman. Begitupun kasus sodomi haram hukumnya dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

Begitu pula dengan pemerkosaan, dalam pandangan Islam tindakan ini disebut dengan istilah hirobah (perampokan). Dalam hal ini, hirobah bermakna orang yang melakukan kerusakan di muka bumi. Bagi orang yang berbuat demikian, hukumannya sungguh berat.
Di dalam Al-Quran surah al-Maidah ayat 33 dijelaskan soal hukuman bagi orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, seperti merampok atau merampas harta benda manusia, dan membunuh.

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.

Dari ayat tersebut, dijelaskan bahwa ada empat pilihan hukuman untuk perampok. Hal itu di antaranya, dibunuh, disalib, dipotong kaki, dan tangannya dengan bersilang (misalnya, dipotong tangan kiri dan kaki kanan), dan diasingkan atau dibuang (penjara).

Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat. Maka sudah sepatutnya pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut. Karena kekerasan seksual termasuk kejahatan besar yang akan sangat merusak bangsa.