Oleh. Fatimah Azzahra, S.Pd
Musoimahtimes.com–Dikabarkan laman detik (29/8/2024), seorang pria berinisial FA (35 tahun) asal Arcamanik Bandung ditangkap Polda Metro Jaya karena melakukan akses ilegal dan membobol akun Kripto. Korban yang berinisial REP dikabarkan kehilangan Rp311 juta.
Pembobolan Kripto
Pembobolan akun Kripto ini terjadi karena pelaku membeli handphone di marketplace, ternyata handphone itu milik korban yang sempat hilang. Di dalam handphone tersebut ada akses pada akun Kripto korban. Pelaku pun mentransfer aset Kripto korban senilai sekitar Rp311 juta pada akun pribadinya.
Atas apa yang ia lakukan, FA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yg diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cara Instan Dapat Cuan
Di masa sulit saat ini, banyak orang yang frustasi dengan kondisi ekonominya. Belum lagi gaya hidup flexing yang kian menjadi. Semua jadi support system membentuk Manusia yang ingin kaya dan sukses dalam waktu Instan. Apalagi aji mumpung, mumpung ada alat yang bisa membuatnya dapat uang banyak dalam waktu instan. Tak peduli lagi jika itu sama dengan mencuri karena mengambil aset orang tanpa izin.
Faktanya ini terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari rakyat yang mengambil kepunyaan orang tanpa izin seperti yang dilakukan oleh FA dengan membobol aset Kripto korban. Hingga para pejabat yang mengambil aset negara dan menjadikannya kepemilikan pribadi.
Mereka tak ingat akan ada konsekuensi di dunia dan akhirat yang akan mereka tanggung. Mereka tidak ingat tak ada keberkahan dalam harta yang diambil dengan jalan yang tak diridai Allah. Mereka tidak ingat ada hari pengadilan di akhirat yang tidak bisa disogok dan dimanipulasi.
Inilah potret kehidupan dalam kapitalisme sekularisme. Kehidupan yang jauh dari aturan Allah. Kehidupan yang bertumpu pada standar materi dan manfaat semata. Semua dilabrak asal dia dapat untung dan manfaatnya. Tak ada rambu halal haram, boleh tidak boleh, baik tidak baik.
Islam Menjaga Harta
Islam sebagai dien yang sempurna telah Allah turunkan untuk umat seluruh alam. Saat diterapkan sebagai sistem kehidupan, Islam memiliki 8 pilar penjagaan. Salah satunya adalah menjaga harta kepemilikan.
Langkah preventif yang dilakukan Islam yakni dengan menanamkan keimanan pada setiap umat, secara individu, keluarga, masyarakat hingga di institusi negara. Hal ini dilakukan dengan menghimbau agar setiap individu senantiasa memupuk keimanannya dengan mendekatkan diri pada Allah. Keluarga dan masyarakat menjadi sistem penjaga yang saling melakukan amar makruf nahi munkar. Dan negara pun menerapkan kurikulum pendidikan yang berlandaskan keimanan. Ditambah dengan pengkondisian konten media yang ada, hanya diperbolehkan konten positif yang baik bagi iman.
Jika masih ada pelanggaran pengambilan kepemilikan orang, maka negara akan menetapkan sanksi tegas pada pelaku. Jika sudah ada hukumannya dalam Alquran, maka hukuman itu yang akan diterapkan. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri. Teknisnya akan dijalankan sesuai hasil ijtihad kepala negara atau qadhi.
Dalam Islam, negara diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan rakyatnya. Sehingga akan terhindar penyebab pengambilan kepemilikan orang lain demi memenuhi kebutuhannya dan keluarga.
Inilah potret sempurnanya Islam menjaga kita. Seharusnya kita yakin akan aturan yang datang dari Allah ini karena tiada yang lebih sayang, tiada yang lebih paham tentang urusan kehidupan kita selain dari Sang Pencipta.
Wallahua’lam bish shawab.