Breaking News

Hijab Syari, Kewajiban yang Tak Bisa Ditawar Lagi

Spread the love

Hijab Syari, Kewajiban yang Tak Bisa Ditawar Lagi

Oleh. Hana Annisa Afriliani,S.S (Penulis Buku dan Aktivis Dakwah)

Muslimahtimes – Soal kewajiban menutup aurat bagi Muslimah, hampir semuanya sepakat. Hanya sebagian kecil saja yang mungkin masih berpemikiran bahwa menutup aurat tidak wajib. Yah, mereka lah para penganut liberalisme alias kebebasan dalam berperilaku. “Tubuh gue, hak gue! mau telanjang kek, ketutup kek, gak usah diatur-atur.” begitu kira-kira kata mereka. Sungguh ironis, mereka telah terang-terangan menolak perintah Allah.

Padahal sangat jelas bahwa menutup aurat bagi Muslimah merupakan kewajiban yang pasti (qoth’iy) nashnya. Tidak ada perbedaan pendapat tentangnya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

“Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).” [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218)

Dan lebih khusus lagi, Allah telah memberikan aturan yang rinci soal bentuk pakaian untuk menutup aurat tersebut. Bukan sekadar menutup aurat, tapi ternyata kita pun harus memahami dengan apa kita menutupnya.

Allah Swt memerintahkan setiap Muslimah yang sudah baligh untuk mengenakan jilbab (gamis) dan khimar (kerudung) sebagai pakaian penutup auratnya yang sempurna. Itulah hijab syari. Penutup aurat yang sesuai syariat Islam.

//Jilbab dan Khimar, Apa Bedanya?//

Khimar (kerudung) adalah penutup aurat wanita bagian atas, yakni dari kepala hingga menutup dada. Dalilnya ada di dalam surat An-Nur:31: “…dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka.”

Jadi, batas kain kerudung adalah harus juyub (menutupi dada, standarnya adalah sebatas kancing pertama bukaan baju).

Sedangkan jilbab adalah pakaian yang lurus, longgar dan tidak berpotongan. Kebanyakan orang saat ini menyebutnya gamis.

Dalilnya adalah surat An-Nisa: 59, “ Hai Nabi, katalanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…”

Jadi jelaslah bahwa makna jilbab adalah pakaian. Bukan nama lain dari kerudung sebagaimana dipahami oleh sebagian besar Muslimah saat ini. Padahal di dalam kamus Bahasa Arab Al-Muhith telah disebutkan secara gamblang bahwa jilbab diserupakan dengan sirdab (terowongan), maknanya pakaian yang tidak berpotongan.

Jilbab juga dimaknai sebagai milhafah yakni mantel. Artinya jilbab merupakan pakaian luar, di dalam jilbab (gamis) ada pakaian yang biasa dipakai di dalam rumah, entah itu daster, kaos, celana panjang, rok, dll. Pakaian yang ada di balik jilbab disebut dengan mihna.

Jadi jelas, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang maknanya berbeda. Keduanya wajib dikenakan oleh setiap Muslimah yang sudah baligh setiap keluar dari rumahnya atau berada di kehidupan khusus, seperti pasar, jalanan, kampus, kantor, Rumah Sakit, dll.

Demikianlah jilbab dan kerudung hukumnya wajib. Bukan pilihan. Tidak boleh menyesuaikan dengan momentum. Misalnya menganggap menggunakan jilbab hanya cocok saat menghadiri pengajian atau Hari Raya, sementara untuk sehari-hari merasa lebih cocok pakai pakaian potongan, seperti tunik dan rok, kaos dan celana panjang, dll. Jelas hal tersebut tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Jangan merasa perintah berjilbab merepotkan kita, padahal sungguh sejatinya apa yang datang dari Allah adalah yang terbaik untuk kita. Maka, ubahlah mindset kita terhadap jilbab, jangan dulu menilainya ribed atau gerah di awal, lakukan saja apa yang diperintahkan Allah. Lillah…

Insyallah hati yang ikhlas dalam ketundukan pada semua perintah Allah tidak akan merasa berat atas apa yang diwajibkan kepadanya. Tak pakai tapi, tak pula pakai nanti.

Bukankah bagi seorang Muslimah tidak ada jawaban lain selain sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat) saat Allah memerintahkan sesuatu?

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atho’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)

Sungguh Allah memerintahkan Muslimah berhijab syari adalah demi memuliakannya. Ia akan terhindar dari pandangan syahwat lelaki. Dan hijab syari juga dapat menjadi pengontrol perilaku kita untuk tidak melakukan maksiat kepada Allah.

Apalagi yang kita cari didunia ini selain dari RidhoNya. Lalu dengan cara apa kita meraih ridhoNya selain dengan takwa? Dengan demikian, jangan biarkan amal kita dituntun oleh perasaan dan akal semata, namun selayaknya kita beramal sebagaimana syara memerintahkannya. Wallahu’alam bi shawab…

Leave a Reply

Your email address will not be published.