Breaking News

Ilusi Jaminan Hak Pendidikan bagi Perempuan dalam Sistem Kapiltalis

Spread the love

Oleh : Wahyu Utami, S.Pd

(Praktisi dan Pemerhati Pendidikan Yogyakarta)

Muslimahtimes– Dari masa ke masa problematika perempuan tak pernah kunjung usai. Banyak hak-hak perempuan yang selama ini dianggap terabaikan. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh akses pendidikan dan pelatihan. Data Kemendikbud tahun 2018 menunjukkan 2,2 juta perempuan Indonesia tidak mengenal baca tulis. Jumlah ini 2x lipat dari jumlah buta aksara pada laki-laki (Jawa Pos, 4/9/2018). Disinyalir hal ini disebabkan budaya patriarki yang masih kental pada masyarakat, kondisi ekonomi dan akses pendidikan yang rendah pada perempuan. Banyak solusi yang diperjuangkan oleh penggiat pejuang hak asasi perempuan, yang semuanya berujung pada perjuangan kesetaraan gender bagi perempuan.

//Deklarasi Beijing, Landasan Aksi Penguatan Perempuan//

Sejak 1952 hingga penghujung abad 20, sederet kesepakatan internasional telah diratifikasi sebagai peta jalan dan landasan aksi menuju penguatan kaum perempuan. Beberapa di antaranya adalah Convention on the Political Rights of Women (1952), Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW, 1979), International Conference on Population and Development (ICPD, 1994), Beijing Declaration and Platform for Action (BPFA, 1995) dan Millennium Development Goals (MDGs, 2001).

Di antara traktat tersebut, The Beijing Declaration and Platform for Action atau Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing mempunyai arti penting karena memuat dokumen strategis dan kerangka aksi pemberdayaan dan kemajuan perempuan, penegakan hak asasi manusia dan keterlibatan dalam pembangunan. Deklarasi dan Kerangka Aksi Beijing ini ditelurkan dalam sebuah Konferensi Perempuan Tingkat Dunia (World Conference on Women) ke-4 di Beijing pada 4-15 September 1995. Tujuan dari konferensi ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan kemajuan kaum perempuan yang telah dibahas sebelumnya dalam Konferensi di Nairobi (1985).

Kerangka Aksi Beijing ini disepakati oleh 189 negara anggota PBB, termasuk Indonesia, sebagai upaya mewujudkan persamaan harkat dan martabat kaum perempuan dan meningkatkan akses serta kontrol kaum perempuan atas sumber daya ekonomi, politik, sosial dan budaya.

Terdapat 12 bidang kritis beserta langkah strategis dan indikatornya yang harus menjadi pusat perhatian dan sasaran strategis bagi pemerintah, masyarakat internasional dan masyarakat sipil termasuk LSM dan sektor swasta agar implementasi Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi ini dapat dilakukan. Salah satu bidang kritis tersebut adalah pendidikan dan pelatihan bagi perempuan yang meliputi :

Menjamin adanya kesamaan kesempatan mendapatkan pendidikan.
Menghapuskan tuna aksara di kalangan perempuan.

Meningkatkan akses perempuan atas pelatihan-pelatihan kejujuran, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan berkelanjutan.

Mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang non diskriminatif.
Menyediakan sumberdaya-sumberdaya yang mencukupi untuk memantau penerapan perbaikan-perbaikan di bidang pendidikan.

Memajukan pendidikan seumur hidup dan pelatihan-pelatihan bagi para remaja puteri dan perempuan
(dikutip dari Web Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, 13/03/2019)

//Waspadai Gagasan Isu Penguatan Perempuan Melalui Pendidikan//

Langkah yang dilakukan menuju penguatan perempuan adalah dengan perubahan kurikulum pendidikan di antaranya memperkuat gagasan tentang pentingnya keterlibatan perempuan dalam pekerjaan untuk memberikan kehidupan yang layak bagi perempuan. Di sinilah perlu kita waspadai agenda pengarusutamaan gender ini justru akan semakin menjerumuskan perempuan dalam pusaran sistem kapitalisme bagi tersedianya tenaga kerja murah bagi industri.

Apalagi penyebaran ide kesetaraan gender secara internasional terbukti telah gagal untuk meningkatkan hak-hak pendidikan bagi jutaan perempuan di dunia. Sebagai contoh, di Afganistan sebagai negara yang menjadi sasaran agenda feminis internasional situasi pendidikan bagi perempuan tetap suram. Diperkirakan dua pertiga anak perempuan di Afganistan tidak bersekolah (Human Right Watch 2017)dan 84% perempuan buta huruf (Organisasi Statistik Pusat Afganistan 2017)

//Hak Pendidikan bagi Perempuan di dalam Islam//

Sebelum membahas hak pendidikan bagi perempuan di dalam Islam, hendaknya terlebih dahulu kita perlu melihat kedudukan perempuan dalam Islam. Hal ini merupakan perkara mendasar karena cara pandang terhadap perempuan akan mempengaruhi bagaimana cara memperlakukan perempuan.

Sesungguhnya Islam telah menempatkan perempuan dalam kedudukan yang sama dengan laki-laki. Pertama perempuan sebagai hamba Allah, perempuan juga mempunyai tanggung jawab yang sama dengan laki-laki, yaitu mengabdi kepada Allah SWT. Sebagaimana tercantum di dalam QS ad-Dzariyat ayat 56 yang artinya “dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”. Dari ayat tersebut sangat jelas bahwa hakikat hidup manusia termasuk perempuan adalah untuk beribadah kepada Allah, tidak ada perbedaan sama sekali antara laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah kecuali ibadah masing-masing.

Kedudukan perempuan yang kedua adalah sebagai seorang isteri, perempuan mempunyai pengaruh yang penting terhadap ketenangan jiwa seorang suami. Disinilah dibutuhkan istri yang cerdas yang mampu menyelesaikan masalah yang muncul dalam kehidupan rumah tangga.

Kedudukan ketiga adalah sebagai ibu, perempuan memiliki tugas dan peran yang luar biasa di dalam melahirkan dan mendidik putra-putrinya menjadi generasi cemerlang pengisi peradaban umat.

Kedudukan perempuan yang keempat adalah sebagai anggota masyarakat. Perempuan adalah bagian dari masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab dakwah terhadap lingkungan serta kondisi sosialnya terutama dalam menjalankan tanggung jawab amar ma’ruf nahi mungkar.

Dari keempat kedudukan perempuan di dalam Islam dapat disimpulkan bahwa perempuan adalah makhluk mulia yang penting dalam kehidupan baik sebagai diri pribadi, isteri, ibu dan anggota masyarakat. Berdasarkan hal ini maka Islam menekankan pentingnya pendidikan bagi perempuan, Islam mewajibkan perempuan menuntut ilmu dengan tidak meninggalkan kedudukan mulianya yang telah diberikan Allah kepadanya.

Dari sini kita bisa melihat cara pandang yang sangat berbeda antara islam dan kapitalis. Islam memandang hak pendidikan bagi perempuan sebagai bagian dari pelaksanaan berbagai kewajiban syara yang diemban oleh perempuan sedangkan kapitalisme memandang dalam kerangka mendorong perempuan untuk bisa terjun dalam dunia kerja.

Wajar jika kemudian dalam sistem saat ini, berbagai solusi pengentasan hak perempuan justru memunculkan problem lain seperti kerusakan generasi, keretakan rumah tangga dan lain-lain. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kaum muslimah untuk tidak lagi terpukau pada solusi-solusi yang ditawarkan oleh para feminis dalam sistem kapitalis saat ini. Hanya Islam yang mampu mengangkat derajat perempuan dalam posisi yang terhormat dan sesuai dengan fitrah kemanusiaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.