Breaking News

Jangan Hanya Syariat Wakaf Digalakkan, Islam Kaffah Juga Wajib Ditegakkan!

Spread the love
Oleh: Ari Sofiyanti
(Alumni Biologi, Universitas Airlangga)
#MuslimahTimes — Syu’ur keislaman warga Indonesia khususnya kalangan milenial semakin menguat dengan tingginya partisipasi dalam wakaf. Kaum muslim kini tidak sekadar memikirkan kesenangan harta dunia, tapi juga ingin berinvestasi pahala untuk akhiratnya. Alhamdulillah, ini adalah hal yang patut kita syukuri. 
Namun, ternyata kesadaran umat ini dimanfaatkan oleh pemerintah pada sisi potensi keuangan semata. Potensi Cash Waqf Linked Sukuk atau dikenal sebagai dana abadi wakaf tunai yang besar dan menggiurkan telah dibidik untuk dijadikan sumber keuangan baru untuk memenuhi pembiayaan dalam negeri.
Pengumpulan dana instrumen wakaf dari milenial Indonesia tahun ini sebesar Rp217 triliun. Dikatakan  oleh Menkeu Sri Muyani, hasil pengelolaan wakaf tunai terintegrasi sukuk digunakan untuk membangun layanan Retina Center di RS Achmad Wardi Banten, beasiswa untuk siswa dhuafa, pembangunan klinik, bantuan modal UMKM kepada peternak, hingga beasiswa untuk anak-anak yang kesulitan pendengaran dengan alat bantu dan sebagainya. Menurut Menkeu, wakaf bisa menjadi sumber pembiayaan proyek sosial dengan jumlah besar dan menggerakkan ekonomi nasional. 
Sesungguhnya negara telah menemui jalan buntu dalam resesi ekonomi akibat COVID 19. Bahkan sebelum pandemi pun, Indonesia sudah memiliki setumpuk masalah ekonomi. Karena rapuh dan salahnya sistem ekonomi kapitalisme menjadikan pendapatan utama negara dari pajak dan utang. Sedangkan utang telah mencengkeram negara sedangkan rakyat diperas oleh pajak. 
Di sisi lain, pemerintah malah menyerahkan sumber daya alam Indoneia yang melimpah kepada para kapitalis. Padahal Allah telah memberikan aturan yang jelas bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara dan hasilnya untuk maslahat rakyat. Bayangkan saja jika seluruh kekayaan alam Indonesia berupa hutan, tambang logam, tambang minyak bumi, laut dan sebagainya dikelola sendiri, maka hasilnya dapat mengcover seluruh kebutuhan umum masyarakat.
Namun karena aturan Allah ini dicampakkan, pemerintah justru melirik dana wakaf umat muslim agar dapat menambal kas negara. Miris sekali.
Seperti halnya harta zakat yang dilirik untuk program SDG’s, syariat Islam yang dirasa menguntungkan secara material akan diambil, namun jika syariat itu mengancam kepentingan kapitalis, maka ditinggalkan bahkan dikriminalisasi. 
Hukum Allah kini bagaikan prasmanan yang dipilihi-pilih oleh manusia hanya berdasarkan hawa manusia. Syariat zakat dan wakaf yang mendatang keuntungan sangat disanjung-sanjung dan dianjurkan, namun tidak mau mengambil syariat secara total. Islam kaffah malah dibenci dan dijauhi. Contohnya saja riba atau bunga yang diharamkan Allah masih menjadi tumpuan regulasi ekonomi Indonesia.
Bukankah Allah telah memerintahkan kaum mukmin untuk untuk menegakkan Islam kaffah, dengan mengerjakan semua yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, meninggalkan semua yang dilarang Allah dan Rasul-Nya? Seperti dalam Al Baqarah ayat 208, Allah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam Kaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (Al Baqarah: 208)
Jadi, seharusnya tidak hanya zakat dan wakaf saja yang diambil, tetapi seluruh aturan Islam seperti sistem ekonomi syariah, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, sosial. Sanksi, politik luar negeri dan seluruh sistem kehidupan.
Kedudukan wakaf dalam aturan Islam adalah sebagai amalan sunnah. Bagi kaum muslim, mereka berwakaf untuk menambah amal kebaikan dan agar harta yang diwakafkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Wakaf dapat menjadi nilai tambah pada sistem ekonomi dan membuat perputaran harta semakin berkah.
Sehingga, wakaf bukanlah pilar ekonomi syariah karena Islam telah mengatur tiga kepemilikan menjadi kepemilikan individu, negara dan umum. Kepemilikan individu adalah harta-harta yang boleh dimiliki individu sesuai hukum syara. Sedangkan sumber pendapatan utama negara Islam bukan dari pajak dan utang, tetapi berasal dari kepemilikan negara dan umum. Kepemilikan negara meliputi fai, kharaj, jizsyah yang dialokasikan untuk biaya administrasi negara, menggaji pegawai dan yang lainnya. 
Kemudian pendapatan kepemilikan umum dari pengelolaan SDA. Negara akan mengelola kekayaan alam secara mandiri dan amanah, yaitu hutan, tambang, hingga hasil lautan yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan komunal seperti fasilitas umum, jalan, pendidikan, keamanan dan layanan kesehatan secara gratis.
Satu-satunya sistem ekonomi yang sahih adalah sistem ekonomi syariah dan sistem ekonomi syariah tidak dapat terlaksana secara sempurna kecuali hanya dengan mengadopsi sistem Islam kaffah atau Islam secara keseluruhan di dalam naungan institusi Khilafah. Inilah sistem yang diwajibkan oleh Allah kepada manusia. Insya Allah dengan terwujudnya Islam kaffah, akan terwujud pula janji Allah berupa kehidupan yang penuh rahmat dan ampunan.
Aamiin…

Leave a Reply

Your email address will not be published.