Breaking News

Justice for Viral Case Only, Ya Kali Harus Viral ?

Spread the love

 

Oleh. Syifa Nurjanah

 (Member SWI Cikarang)

MuslimahTimes.com – Sob, ada satu berita di Bekasi yang lagi hits, yaitu saat seorang ibu diminta oleh aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku kekerasan seksual anaknya sendiri. Atau beberapa oknum aparat penegak hukum yang berlaku sewenang-wenang meminta kekasihnya untuk menggugurkan kandungannya, dan pada akhirnya sang kekasih memilih untuk mengakhiri hidupnya. Hal ini pastilah memunculkan reaksi dari masyarakat umum akan perlakuan sewenang-wenang aparat ini.

Bahkan nih, Sob, sampai muncul tagar trending di Twitter #PercumaLaporPolisi bernadakan kekecewaan terhadap aparat tersebut. Apa sebabnya ? Karena satu kasus seolah ditindak kalau viral.

Sob, beredarnya kasus viral ini merupakan luapan dan bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat negara, ditambah jika ditilik lebih dalam banyak sekali masyarakat yang merasa bahwa penegak hukum hari ini berat sebelah. Karena aparatur penegak hukum tersebut memberlakukan perlakuan kontras terhadap kasus yang berbeda, namun dalam kategori yang sama. Contohnya, kasus korupsi dan dan terorisme yang sama-sama masuk ke dalam extraordary crime.

Pada pelaku dengan status masih diduga teroris, penegak hukum main tangkap dan tidak memberlakukan praduga tak bersalah. Sementara pada koruptor yang sudah jelas mencuri harta rakyat, lebih lembut dan bahkan kita jumpai di tahun 2019, satu media berhasil menguak keberadaan hotel mewah di balik jeruji para koruptor.

Ulah inilah yang membuat masyarakat memandang bahwa hukum saat ini adalah hukum tebang pilih. Padahal seyogyanya penegak hukum menjadi pihak yang paling netral dan memberlakukan hukum sesuai kadar krimilitas tanpa pandang viralitas, kedudukan bahkan harta yang dimiliki pelaku kejahatan.

Seharusnya semuanya dipandang sama, sama-sama diadili jika berbuat kriminal. Sudah seharusnya aparatur hukum hari ini bermuhasabah diri dan mengevaluasi kinerjanya selama ini.

Dalam Islam adalah kepastian bahwa penegak hukum harus adil, jujur dan tidak membenarkan kebatilan. Penegak hukum tidak boleh menerima suap dan tidak memperdagangkan keadilan. Bahkan Allah telah memerintahkan dalam Surat An Nisa : 135

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.

Dalam tafsir Ibnu Katsir disampaikan bahwa dari ayat di atas Allah memerintahkan agar hamba-Nya memberlakukan keadilan dan tidak boleh terpengaruh hasutan orang lain yang dapat menjauhkan diri dari berlaku adil.

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis tentang penegak hukum bahwa penegak hukum hendaknya memutuskan perkara dengan seadil-adilnya agar dijauhkan dari keburukan. “Barang siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari keburukan.” (HR.Tirmidzi)

Penegak hukum seharusnya tidak tergoda oleh kedudukan dan kekuasaaan. Dari Abi Umamah berkata, “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Di akhir zaman, akan ada para penegak hukum yang pergi dengan kemurkaan Allah dan kembali dengan kemurkaan Allah, maka hati-hatilah engkau agar tidak menjadi kelompok mereka.”” (HR Thabrani)

Namun harus back to reality, bahwa penegak hukum hari ini memang berada di bawah kapitalisme, yang hanya mengorientasikan tujuan pada uang. Maka, sesuatu yangutopis jika berharap keadilan pada saat ini. Yang kita perlukan adalah sistem yang menopang keadilan dalam wadah yang menaungi setiap manusia di dalamnya dengan keadilan yaitu wadah berupa institusi negara yang menerapkan Islam kafah.

Wallahu’alam bisshawab.