Breaking News

Kaleidoskop 2021 : Keadilan Milik Pesohor

Spread the love

 

Oleh. Eri

(Pemerhati Masyarakat)

MuslimahTimes.com – Masyarakat telah menyambut tahun baru 2022. Tahun yang diharapkan membawa perubahan lebih baik. Mengingat tahun 2021 meninggalkan segudang permasalahan yang belum terselesaikan. Bahkan, mendapat rapor merah di beberapa bidang, seperti pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan peningkatan kualitas pendidikan.

Perjalanan selama satu tahun ini terasa sangat menyedihkan. Banyak masalah yang merugikan masyarakat biasa, seperti sistem peradilan yang lebih memihak pesohor. Masyarakat kecil dan lemah politik sulit mendapatkan keadilan. Sistem peradilan kini sudah impoten, tidak bisa menjalankan fungsinya dengan benar.

Kasus pelanggaran aturan karantina oleh selebgram menjadi bukti lemahnya sistem peradilan saat ini. Ketidakadilan kembali lagi dipertontonkan. Peristiwa tersebut menuai protes keras berbagai kalangan di media sosial. Salah satunya aktivis Nicho Silalahi, dia menilai alasan tidak dipenjara Rachel Vennya karena kooperatif dan sopan. Alasan ini telah mempertontonkan ketidakadilan secara telanjang. Nicho juga mengkaitkan dengan kesopanan ulama besar Habib Rizieq Shihab, tetapi tidak mendapatkan keistimewaan seperti selebgram itu. (pikiran-rakyat.com 13/12/21)

Masih banyak ketidakadilan yang terjadi dari sistem peradilan demokrasi. Mirisnya, kasus Rachel Vennya hanya satu dari sekian banyak kasus yang terjadi. Ada nama-nama besar yang tersandung kasus, namun mereka mendapatkan vonis ringan. Mulai dari tersangka yang memohon keringanan atau majelis hakim yang memberi vonis tidak sesuai dengan tindak kejahatannya. Bahkan, ada yang bebas dari jeratan hukum.

Masih ingat di benak kita tentang kasus mantan jaksa Pinangki yang mendapat vonis ringan 4 tahun penjara. Lalu, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, dalam kasusnya menuai kontroversi sebab pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak memenuhi keadilan publik. Belum lama ini, anggota DPR Mulan Jameela melanggar peraturan karantina, namun tidak ditindaklanjuti.

Sungguh luar biasa, para pesohor menikmati keadilan ‘super istimewa’. Jauh berbeda dengan masyarakat biasa, mereka sering kali mendapatkan ketidakadilan. Mereka dipaksa untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, sedangkan penguasa bebas melanggar aturan. Inilah wajah asli ketidakadilan demokrasi sekuler. Hukum menjadi barang langka dan tegak pada yang bayar.

Hukum dalam sistem demokrasi rentan dijadikan alat kepentingan, terutama mereka yang berkuasa. Hukum yang tidak berdiri secara independen sudah dipastikan tidak bisa membedakan lagi benar atau salah. Mustahil, keadilan dalam sistem demokrasi terlepas dari kepentingan. Sebab, demokrasi memberi peluang untuk diatur sesuai kehendak manusia. Tidak akan terwujud keadilan hakiki selama kepentingan manusia jadi sandaran.

Secara alamiah, manusia menginginkan keadilan dan adil akan terwujud bila menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Namun, berharap keadilan dalam sistem demokrasi merupakan harapan palsu. Sudah seharusnya manusia mewujudkan keadilan dari sistem yang shahih. Islam bukan sekadar agama tetapi juga aturan yang mengatur segala aspek kehidupan manusia dan menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Islam juga mensyari’atkan untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Islam memerintahkan manusia untuk bersikap adil dalam menetapkan dan menjalankan hukum. Bila tidak, akan terjadi diskriminasi. Ini sesuai perintah Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat an-Nisaa (4) : ayat 58

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَ مٰنٰتِ اِلٰۤى اَهْلِهَا ۙ وَاِ ذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّا سِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.

Dalam sejarah peradaban Islam, keadilan dapat diwujudkan dalam masyarakat. Tidak mengenal status sosial, semua mendapat hak yang sama di mata hukum. Seperti kisah Khalifah Umar bin Khattab yang melepaskan pencuri. Hathib bin Abi Balta’ah ra. menghadap Amirul Mu’minin melaporkan kasus pencurian unta yang dipotong dan dimakan oleh budaknya.

Hukuman bagi pencuri dalam Islam bila mencapai nisabnya adalah potong tangan. Namun, mengingat saat itu sedang kemarau panjang dan kekeringan, beliau tidak melaksanakan hukum tersebut. Sebab, pencurian terjadi akibat Hathib tidak memberi gaji dan membuat mereka kelaparan. Sehingga, Khalifah Umar menjatuhi denda kepada Hatbih sebesar 800 dirham, dua kali lipat dari harga beli untanya. Hal tersebut dilakukan agar Hathib lebih memperhatikan para pekerjanya.

Kisah lainnya berasal dari Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan seorang Yahudi yang mengambil baju besi sang Khalifah. Permasalahan pun diselesaikan melalui pengadilan. Meski kasus ini melibatkan penguasa yaitu Khalifah Ali, tetapi hakim Suraih yang memutuskan perkara tidak memihak Khalifah.

Kasus dimenangkan oleh Yahudi, sebab Khalifah tidak bisa menghadirkan saksi atau bukti dalam persidangan. Ini sistem peradilan Islam dalam memutuskan perkara secara adil. Begitulah hukum yang ditegakkan dalam sistem Islam. Hukum digunakan sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama. Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ

Yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika yang terpandang dari mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum). Sementara jika yang mencuri orang lemah, mereka baru menegakkan hukuman.” (HR. Muslim no. 1688).

Seorang pemimpin tidak boleh menegakkan hukum dengan sikap arogan dan pilih kasih, melainkan dengan logika dan rasa keadilan yang kuat. Demikian Islam menetapkan adil sesuai timbangan hukum syarak. Bukan keadilan model penguasa sistem demokrasi saat ini.

Di sisi lain, penerapan hukum syarak membangun keimanan yang kokoh. Dari sini akan lahir individu-individu yang takut akan azab di akhirat kelak. Tentu mendorong seluruh lapisan masyarakat baik pemimpin ataupun penegak hukum memutuskan perkara secara adil. Undang-undang yang diterapkan untuk seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial.

Selama kurun waktu satu tahun, masyarakat bisa menilai bagaimana keadilan menjadi hal langka. Sistem demokrasi sekuler hanya melahirkan ketidakadilan sistematis. Keadilan hakiki hanya berhasil diwujudkan dengan menerapkan Islam secara menyeluruh. Keadilan yang bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, umat Muslim harus bersatu dalam memperjuangkan syariah Islam diterapkan.

Waallahu a’lam bis shawwab.