Breaking News

Kawin Kontrak, Pernikahan Palsu Pemuas Nafsu

Spread the love

Oleh: Kholda Najiyah (Founder Salehah Institute dan Kelas Bengkel Istri)

Muslimahtimes.com – Isu kawin kontrak tak pernah henti bertiup. Kali ini datang dari Cianjur. Gara-gara laporan di media tentang maraknya kawin kontrak di Kota Santri tersebut. Sebuah ironi yang membuat Bupati Cianjur Herman Suherman berang. Akhir minggu ketiga Juni 2021, Bupati Cianjur mengeluarkan Peraturan Bupati yang melarang kegiatan kawin kontrak. Perda akan disusun dalam waktu dekat, mencakup sanksi bagi pelakunya. “Bagaimana seorang perempuan sudah dilecehkan seperti barang belian coba,” ungkap Herman (detik).

Menurutnya, harkat derajat kaum perempuan Cianjur diinjak-injak dengan praktik kawin kontrak. Komplotan yang menyelenggarakan kawin kontrak ini sengaja memperdaya para perempuan yang terbutakan dengan harta dan gaya hidup hedonisme. Mereka tergiur iming-iming materi dengan mudah dan cepat, mulai dari uang, handphone, motor, mobil, hingga rumah.

MUI Kabupaten Cianjur telah lama menelusuri fenomena ini. “Bahwa ini sudah menyebar kepada bukan hanya para orang dewasa tetapi sudah menyebar kepada para remaja dan anak-anak, ini jelas merupakan sebuah ancaman yang cukup serius yang tidak boleh dibiarkan,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur, H. Ahmad Yani.

//DIHARAMKAN SYARIAH//

Praktik kawin kontrak atau nikah mut’ah memang tradisi yang pernah ada di muka bumi. Termasuk di jazirah Arab saat Islam diturunkan. Bahkan di masa Rasulullah, masih ada sisa praktik tersebut, yakni saat masa transisi dari masyarakat jahiliyah ke masyarakat Islam. Awal Islam turun, belum turun larangan nikah mut’ah.

Saat itu, apabila kaum muslimin melakukan perjalanan jauh dan bermukim sementara di suatu daerah, mereka menikahi wanita setempat untuk membantu menjaga harta dan melayani kebutuhannya. Atau ketika perang, para tentara melakukan mut’ah guna menghindarkan diri dari penyimpangan. Namun Rasulullah kemudian mengharamkannya ketika pembebasan Mekah pada 8 H/630 M. Otomatis sejak itu haram menikahi wanita dengan batasan jangka waktu tertentu.

DR. Ahmad Nahrawi Abdus Salam di buku”Ensiklopedia Imam Syafi’i” menyatakan, larangan nikah mut’ah sudah menjadi ijma’ ulama. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Salamah bin Al Akwa’ berkata, “Rasulullah Saw. memberi keringanan pada kami dalam masalah mut’ah wanita-wanita pada tahun Authos selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya.”

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu hajar Al Asqalani menjelaskan, bahwa kebolehan nikah mut’ah sudah ter-mansukh atau terhapus. Dari Ar-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani berkata, bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Jelaslah, para ulama dari seluruh mazhab sepakat nikah mut’ah hukumnya haram dan batil. Pelakunya sama dengan pezina. Sahabat Nabi Saw. Umar bin Khattab, melabeli nikah mut’ah sebagai kemungkaran. Pelakunya dirajam, karena sama dengan zina.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas juga mengharamkan kawin kontrak melalui fatwa No. Kep-B-679/ MUI / IX/1997. Pelakunya bisa dilaporkan, diadili dan dihukum jika terbukti. Adapun di dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, meski tidak dijelaskan secara gamblang, namun pernikahan kontrak tidak sesuai dengan landasan agama yang menjadi dasar pernikahan. Oleh karena itu, kawin kontrak tidak sah menurut agama, hukum negara dan juga tidak bermoral.

//PRAKTIK JAHILIYAH//

Kawin kontrak di era modern ini, biasanya terjadi antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Dilakukan diam-diam, terutama di daerah wisata tempat para turis bermukim sementara. Bisnis kawin kontrak di Indonesia pernah ditelusuri oleh media di Arab Saudi Gulf News, 16 Juni 2006 lalu (republika). Saat itu dilaporkan praktik mu’tah di kawasan Puncak, Bogor yang antara lain melibatkan dua mahasiswi PTS di Jakarta.

Kedua mahasiswi tersebut mengaku tergiur iming-iming imbalan puluhan juta karena terdesak kebutuhan untuk membiayai kuliahnya. Akhirnya, setiap musim mereka gonta-ganti pasangan pria yang mengontraknya selama di Indonesia. Sementara praktik yang sama di Cianjur, juga disebabkan iming-iming harta. Sungguh, ada transaksi jahiliyah di sana, di mana para pria telah membeli kemaluan perempuan dan kemudian mencampakkannya setelah jangka waktu yang disepakati habis.

Praktik kawin kontrak saat ini bukanlah tradisi Islam. Adapun jika pelakunya kebanyakan pria-pria bangsa Arab, hal itu bukan menunjukkan bahwa Islam yang mengajarkannya, melainkan sisa tradisi jahiliyah. Islam dijadikan kedok untuk menyalurkan syahwat. Islam tidak memiliki budaya menjijikkan seperti itu. Budaya jahiliyah itu tumbuh subur kembali, karena saat ini diterapkan peradaban sekuler liberal.

Liberalisme menyuburkan gaya hidup hedonis. Liberalisme menyuburkan kesenangan materialistis. Liberalisme membuka lebar-lebar rangsangan syahwat. Liberalisme menyuburkan seks bebas, perzinaan, dan prostitusi. Itulah akar masalahnya.

Peradaban Islam setelah tegaknya Daulah Islamiyah, menjauhkan manusia dari rangsangan-rangsangan syahwat. Di sisi lain, mendorong para pemuda yang telah mampu untuk menikah dengan dorongan kasih sayang, bukan dorongan nafsu syahwat. Pernikahan sesungguhnya untuk menjaga kemuliaan dan bukan pernikahan palsu sebagai kedok pemuas nafsu.

//PERNIKAHAN MULIAKAN PEREMPUAN//

Mut’ah sendiri dalam pengertian bahasa adalah kenikmatan, kesenangan dan kelezatan. Jadi, nikah mut’ah motivasinya semata untuk penyaluran kebutuhan seksual, selama batas waktu tertentu. Praktik mu’tah saat ini adalah laki-laki dapat menikmati tubuh perempuan dengan imbalan harta tertentu yang telah disepakati. Dilakukan atas akad yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat sah nikah, karena wali dan saksi hanyalah akal-akalan alias palsu.

Praktik kawin kontrak meniadakan tujuan pernikahan sebagai ibadah. Tentu saja hal ini tidak lagi sejalan dengan tujuan pernikahan guna membentuk institusi keluarga yang permanen. Sebuah bangunan suci pernikahan yang dibangun untuk melestarikan keturunan dan melestarikan umat manusia. Hakikat pernikahan bukan semata menghalalkan hubungan seksual, melainkan lebih dari itu sebagai sarana untuk ketaatan kepada Allah Swt.

Melalui pernikahan, seorang laki-laki terjaga pandangannya, terjaga kemaluannya dan terjaga garis keturunannya. Demikian pula seorang wanita, melalui pernikahan terjamin kemuliaannya, terjaga kemaluannya dan suci nasab keturunannya. Pernikahan harus diniatkan untuk menghormati dan menghargai pasangan dan memuliakannya, bukan diperlakukan layaknya budak seks.

Praktik kawin kontrak saat ini tak ubahnya prostitusi terselubung. Perempuan-perempuan hanya disajikan sebagai sex provider (penyedia jasa layanan seksual) berbayar. Setelah tubuhnya dinikmati ditinggalkan begitu saja. Kemaluan perempuan hanya dihargai senilai rupiah yang dijanjikan para pria berotak zina.

Dengan demikian, jelas bahwa praktik kawin kontrak harus dihapuskan dari muka bumi. Selain syariah telah jelas mengharamkannya, praktik ini sangat merendahkan harkat dan derajat perempuan. Namun, harapan akan terhapuskannya praktik prostitusi berkedok kawin kontrak ini hanya ada di tangan institusi Islam. Selama ideologi sekuler yang liberal masih bercokol, kawin kontrak sulit dihapuskan. Akan selalu ada laki-laki dengan uangnya yang memperdaya perempuan yang otaknya pun telah tercuci gaya hidup materialistik. Jadi, tegakkan Islam agar kawin kontrak tenggelam.(*)