Breaking News

Keadilan Mati, Bukti Kegagalan Demokrasi

Spread the love

Oleh. Eri (Pemerhati Masyarakat)

MuslimahTimes.com–Melihat tingkah para koruptor di ruang sidang itu ibarat nonton sinetron ikatan cinta. Campur aduk perasaan masyarakat, antara marah
dan benci. Bagaimana tidak, mereka meminta belas kasih hakim untuk diberikan vonis hukuman yang ringan atau malah dibebaskan dari segala tuntutan.

Pembelaan yang digunakan para koruptor, membuat kita geleng-geleng kepala karena tidak masuk akal. Salah satunya, terdakwa koruptor bansos, Juliari Batubara, menggunakan alasan anak dan keluarga dalam pledoinya. “Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” ucap Juliari seperti dikutip Antara. (liputan6.com 10/8/21)

Anak atau keluarga menjadi senjata pamungkas agar terlepas dari jerat hukum. Selain Juliari, ada Mantan Jaksa perempuan, Pinangki Sirna Malasari yang telah berhasil mendapatkan rasa belas kasihan hakim dan vonis ringan 4 tahun penjara. Setali tiga uang, ternyata hakim pun melakukan hal yang sama, menjatuhkan vonis kepada para koruptor dengan alasan di luar nalar. Seperti kasus bansos Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim. (detiknews.com 24/8/21)

Banyak pihak merasa keberatan atas hukuman yang diterima para koruptor, terutama Pinangki dan Juliari. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim. Selain itu, ketidakadilan hukum memperlihatkan kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun pengadilan. (tribunnews.com 24/8/21)

Sungguh ironis, keputusan tersebut juga melukai hati masyarakat sebagai korban korupsi. Sangat sulit mendapatkan keadilan di negeri ini. Persamaan di mata hukum, hanya slogan belaka. Faktanya, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahkan, hukum berpihak siapa yang berkuasa atau banyak harta. Kalau begini, hukum menjadi barang mewah yang sulit dijangkau rakyat miskin. Undang-undang peradilan buatan manusia yang berasal sistem sekuler demokrasi tidak menjamin keadilan hakiki.

Undang-undang dari sistem sekuler demokrasi banyak pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan berbeda-beda. Sangat rentan dan berpeluang besar dijadikan alat gebuk bagi yang berseberangan dengan rezim. Selain itu, melahirkan para pejabat yang bermental bobrok yang mudah tergiur dengan harta dan tahta.

Bila demokrasi tak memberikan keadilan, saatnya umat beralih pada sistem Islam. Keadilan hukum dalam Islam merupakan hak bagi semua rakyat. Wujud keadilan adalah perlakuan terhadap individu-individu. Tidak ada batasan status sosial. Yang paling penting, keberhasilan mewujudkan keadilan hanya dengan menerapkan hukum terbaik, yaitu syariat Islam. Banyak tinta emas yang ditorehkan peradaban Islam yang membuktikan adanya keadilan hakiki di tengah-tengah masyarakat. Di antaranya kisah wanita bangsawan Quraisy dari Bani Makhzumiyah yang kedapatan mencuri. Salah seorang dari mereka mengusulkan Usamah sebagai kesayangan beliau, untuk meminta keringan atau ampunan dari Rasulullah ﷺ atas wanita tersebut. Lalu, Usamah berbicara kepada Rasulullah ﷺ.

Rasulullah ﷺ menjawab, “Apakah engkau hendak membela seseorang agar terbebas dari hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt?” Setelah itu Rasulullah ﷺ berdiri dan berkhutbah, “Wahai manusia sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan. Akan tetapi apabila seorang yang lemah mencuri, mereka jalankan hukuman kepadanya. Demi Dzat yang Muhammad berada dalam genggaman-Nya. Kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya“. (HR Bukhari No. 3216)

Selain itu, kisah Qadhi Syuraih yang menjadi hakim atas perselisihan Khalifah Ali ra. dengan Yahudi terkait masalah baju besi Khalifah. Kasus tersebut dimenangkan Yahudi, sebab Khalifah Ali ra. tidak bisa menghadirkan saksi atas perkaranya. Merasakan keadilan yang ditegakkan hukum syariat, Yahudi mengakui kesalahan dan masuk Islam.

Dari kedua kisah tersebut, keadilan Islam sangat mengagumkan. Tanpa memandang status dan jabatan. Bahkan, sekalipun orang kafir yang mengajukan perkara, hakim memegang teguh prinsip hukum syariat. Inilah bukti nyata, keadilan hakiki yang berhasil diwujudkan Islam. Tatkala, sebuah negara menerapkan syariat Islam secara kaflfah dalam bingkai Khilafah di tengah masyarakat.

Bertolak belakang dengan keadaan sekarang, keadilan seperti barang langka. Sulit didapat bagi rakyat jelata. Sebab, hukum yang diterapkan bukan lagi hukum syariat. Sehingga, umat semakin jauh dari keadilan. Sudah saatnya umat beralih kepada sistem pemerintahan Islam dan meninggalkan sistem demokrasi.

Waallahu a’lam bis shawwab.