Breaking News

Kebebasan yang Membawa Petaka : Enam Poin Penting pada Kasus Reynhard Sinaga

Spread the love

Oleh: Ummu Naira

(Anggota Forum Muslimah Indonesia/ ForMind)

Muslimahtimes– Nama Reynhard Sinaga (RS) muncul ke permukaan setelah divonis hukuman seumur hidup di Inggris, usai membius dan memperkosa ratusan pria di apartemennya di pusat kota Manchester. Ada hampir 160 dakwaan ditujukan kepadanya. Dia disebut sebagai pemerkosa terbesar di dunia yang kasusnya diadili.

Dilahirkan di Jambi, Indonesia, pada 19 Februari 1983, Reynhard tumbuh dalam keluarga Katolik konservatif yang kaya di Sumatra. Keluarganya cukup kaya untuk mengirim putra mereka ke Sekolah Internasional dan kemudian ke Inggris untuk belajar. Tahun 2007 adalah tahun pertama lulusan arsitektur Universitas Indonesia itu tiba di Inggris dengan visa pelajar dan pindah ke Manchester sebagai mahasiswa Sosiologi.
Dia kemudian memulai studi untuk gelar PhD di bidang Geografi Manusia di Universitas Leeds. Pada saat penangkapannya, Reynhard sedang mengerjakan tesisnya, berjudul: ‘Seksualitas dan Transnasionalisme. Sehari-hari Pria Gay dan Biseksual Asia Selatan di Manchester’. (mediaindonesia.com, 07/01/2020).

Malam demi malam RS meninggalkan apartemennya untuk mencari mangsa. Kawasan pusat kota Manchester yang dipenuhi klab malam menjadi lokasi dia mencari korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, RS mengirimkan pesan kepada teman-temannya dan memamerkan apa yang telah dia lakukan. Obat bius yang dia gunakan dapat membuat korban perkosaan tidak sadar. Namun salah seorang korban pada Juni 2017 terjaga saat RS memperkosanya dan langsung memukulnya. Polisi datang dan menyita telepon selulernya. Dari sini terbongkarlah kasus ini. Polisi menemukan ratusan jam video perkosaan dengan korban diperkirakan mencapai 190 orang dan 70 korban masih belum diidentifikasi.

Bagaimana dengan para korban perkosaan?

Sebagian pria sangat sulit menerima kenyataan bahwa mereka adalah korban perkosaan. Sebagian merasa tak berguna dalam keluarga dan meninggalkan rumahnya. Sebagian mengalami gangguan jiwa, bahkan sampai ada yang ingin bunuh diri. Namun demikian, selama persidangan dia menolak telah memerkosa para korban dan semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Berdasarkan pernyataan Gulfan Avero, Staf KBRI yang mendampingi RS, dia tidak menyampaikan penyesalan, karena dia menyatakan tidak bersalah.

Dari kasus RS ini setidaknya ada enam hal yang menyebabkan kasus LGBT dan yang serupa semakin merebak dan merajalela.

1. Dibolehkannya Minuman Keras (Miras)

Minum miras beralkohol, khususnya bir adalah budaya umum di Inggris. Tak jarang anak-anak mulai minum sejak duduk di sekolah menengah (setingkat SMP). Harganya pun relatif murah. Segelas besar (pint) bir dijual mulai 2 atau sekitar 35 ribu rupiah. Sebotol wine asal Italia, atau Australia bisa dibeli kurang dari 10 pound di toko semacam Tesco. Sementara, untuk minuman kelas berat macam whiskey, rum, atau vodka cukup merogoh kocek mulai 16 untuk botol 1 liter.

Laporan Foundation for Liver Research, sebuah NGO kesehatan di Inggris, menyebut di tahun 2017, angka kematian akibat penyakit liver mencapai 12.000 orang. Angka ini meningkat 400% dibanding periode tahun 1970.

Peneliti dari Sheffield University menyebut 32.475 kematian diakibatkan kanker liver, sementara 22.519 lainnya diakibatkan penyakit liver karena alkohol. Hal ini artinya tak kurang dari 5 orang meninggal per harinya karena alkohol.

Dalam lima tahun ke depan sejak 2017 diprediksi akan ada sebanyak 63.000 kematian akibat penyakit terkait alkohol. Di mana, pemerintah Inggris mesti mengeluarkan dana tak kurang dari 16.74 milyar, atau sekitar 300.912 trilyun rupiah untuk layanan NHS (National Health Service) terkait alkohol ini (kompasiana.com, 24/11/2017).

2. Dilegalkannya Pub

Bar adalah bagian penting dari kehidupan dan budaya masyarakat di Inggris. Bar disana terkenal dengan sebutan Pub (Public House). Sebagian besar di antara aktivitas favorit masyarakat Inggris adalah pergi ke pub dan minum minuman beralkohol. Dilegalkannya pub menjadi ‘surga’ bagi pecinta miras di sana. Mabuk-mabukan yang berujung pada tindakan kriminal dan anarkis menjadi pemandangan yang biasa.

3. Bertebarannya pornografi

Konten digital pornografi bebas diakses di Inggris, hanya ada pemblokiran untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun. Liberalisme di Inggris sudah menjadi gaya hidup. Jadi sekuat apapun pemerintahnya memberlakukan berbagai aturan teknis terkait akses situs web pornografi maka akan sulit menghilangkan konten porno.

Seperti halnya grup-grup tertutup di facebook atau whatsapp yang beranggotakan orang-orang yang memiliki penyimpangan orientasi seksual, mereka bebas men-share konten-konten porno atau video hasil perbuatan bejat mereka. Bertebarannya pornografi juga menjadi pemicu merebaknya kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, dan kejahatan seksual lainnya.

4. Kampanye massif LGBT atas nama HAM

Kampanye LGBT dilakukan secara masif di Inggris dilakukan mulai dari lingkungan sekolah hingga ke dunia persepakbolaan (Liga Primer Inggri tahun 2018). Kebebasan memilih menjadi laki-laki, perempuan, gay, atau yang lain bahkan diberikan sejak anak-anak di sekolah-sekolah dasar. Sebagainana RS, dia tinggal di Gay Village Manchester, Inggris. Alasannya bertahan di Gay Village Manchester, dikarenakan RS tidak bisa jadi gay di Indonesia. Atas nama HAM mereka melakukan perbuatan yang menyalahi fitrah manusia dan aturan Allah yang menjamin keberlanjutan keturunan manusia (lazimnya laki-laki menikah dengan perempuan agar nasabnya terjaga).

5. Tak ada sanksi tegas bagi para pelaku LGBT

LGBT di Inggris dilegalkan, bahkan desanya pun dinamakan Gay Village, yang dipersoalkan dalam kasus RS karena ada kasus kekerasan seksual berupa perkosaan. Jadi memang di negara liberal tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku LBGT. Sanksi moral pun tak ada. Perilaku LGBT sudah tidak dianggap sebagai sebuah penyimpangan atau penyakit yang harus disembuhkan. Bahkan sebaliknya, mereka mengkampanyekan dan menyebarluaskannya atas nama HAM. Jadi dalam lingkungan sekuler liberal, perilaku LGBT yang nyata-nyata membawa kerusakan moral justru lestari. Ini adalah sebuah kehancuran generasi.

6. Hukuman yang ringan bagi pemerkosa.

RS pun atas kebejatannya divonis seumur hidup, bukan hukuman mati. Bahkan RS pun tidak mengakui kesalahannya sampai detik dia dijerumuskan ke dalam penjara. Lalu bagaimana hukuman penjara bisa memberikan efek jera?

Islam membawa solusi masalah LGBT sampai ke akar-akarnya. Hukuman pagi pelaku homoseks di dalam Islam adalah hukuman mati dan tidak ada pilihan lain, sebagaimana pada pembunuhan. Dosa pembunuhan yang oleh Allah SWT diancam hukuman neraka, masih ada kemungkinan selamat dari hukuman mati atau qishash, jika dimaafkan oleh keluarga korban. Sedangkan pelaku homoseks di dalam Islam hukumannya hanya satu, yaitu hukuman mati.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh terhadap pelaku homosek. Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana cara membunuhnya.” Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”.

Firman Allah Ta’ala: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud/11 : 82-83]

Gaya hidup liberal dan sekuler memang bertentangan dengan fitrah manusia dan Islam, dan akan mendatangkan kemudharatan bagi manusia. Petaka bagi kemanusiaan ini akan senantiasa mengintai manusia selama syariat Islam Kaffah dan hukum-hukum Islam tidak ditegakkan, karena syariat Islamlah yang akan menjaga ketakwaan individu dan kebaikan perilaku masyarakat. Wallahu a’lam bishshawab[]

Leave a Reply

Your email address will not be published.