Breaking News

Kekerasan Seksual Masih Mengintai Anak

Spread the love

Oleh : Wahyu Utami,S.Pd (Praktisi&Pemerhati Pendidikan Yogyakarta)

 

MuslimahTimes– Mengawali Tahun 2020, dunia pendidikan kembali tercoreng. Dikutip dari berita di Harian Umum Republika (9/1/2019), seorang oknum guru SD yang tercatat sebagai PNS di Sleman Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelecehan seksual kepada 12 siswinya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan dalih mengajarkan organ reproduksi di UKS.

Data kekerasan pada anak menunjukkan angka yang semakin memprihatinkan. Tiap tahun angkanya cenderung terus meningkat. Mengacu pada laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kasus yang dilaporkan pada 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 kasus pada 2016. Dari data tersebut, kekerasan seksual menduduki peringkat teratas untuk kasus kekerasan terhadap anak.

Meski bukan data terbaru, paparan angka tersebut masih menggambarkan kondisi saat ini (Republika,10/1/2020).

Mengapa kasus kekerasan seks pada anak ini semakin marak terjadi?

//Akar Masalah : Kapitalis Sekuler//

Kehidupan saat ini yang serba bebas telah menciptakan kehidupan yang miskin moral. Orientasi kesenangan duniawi begitu mendominasi. Televisi dan media sosial setiap hari menyuguhkan tontonan yang merangsang fantasi seks dan memengaruhi pola pikir dan pola sikap seseorang. Padahal saat ghorizah nau (naluri seks) terus menerus dirangsang maka pada saat itu seseorang bisa melakukan apapun dan kepada siapapun untuk melampiaskannya. Dari sinilah terjadi tindak pelecehan seksual hingga kekerasan seksual tak terkecuali pada anak.

Pelaku kekerasan yang didominasi orang terdekat anak menggambarkan kondisi masyarakat yang sakit. Masyarakat yang lahir dari penerapan sistem kapitalis yang diterapkan untuk mengatur negara ini. Sekulerisme yang hanya menempatkan agama dalam urusan privat individu saja menjadi ruh dari sistem ini.

//Islam Solusi Kekerasan Seks pada Anak//

Berbeda dengan sistem kapitalis yang sekular, Islam menjadikan akidah Islam sebagai asas yang mengatur kehidupan. Keimanan kepada Allah selalu menjadi pondasi sikap dan perilaku manusia. Manusia akan hidup berdasar aturan Ilahi yaitu syariat Islam yang telah diturunkan oleh Allah secara sempurna.

Di dalam Islam ada tiga pilar penegak syariat Islam, yaitu individu, masyarakat dan negara. Kesemua pilar tersebut harus berjalan sesuai dengan perannya masing-masing sehingga jaminan pelaksanaan hukum Islam akan terealisasi dengan sempurna termasuk jaminan perlindungan anak.

Pertama: individu dan keluarga. Di dalam Islam, hadlonah/pengasuhan anak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Alloh kepada orang tua/kerabat yang termasuk dalam kategori menjaga jiwa (hifzh an nafs). Orang tua yang mengasuh anak wajib menjamin keselamatan dan kebahagiaan anak tersebut termasuk menjamin anak terhindar dari kekerasan.

Kedua: kontrol masyarakat. Masyarakat akan ikut meminimalisasi rangsangan seks dengan tidak memberikan fasilitas dan menjauhi segala bentuk kemungkaran, tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi. Masyarakat juga saling mengingatkan/amar ma’ruf nahi mungkar. Jika masyarakat menjumpai ada anak yang menjadi korban kekerasan maka masyarakat secara sadar akan saling mengingatkan dan melindungi anak tersebut.

Ketiga: negara. Untuk menjamin perlindungan anak dari pelecehan seks maka negara wajib melakukan hal-hal berikut ini :

1. Negara wajib menyediakan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak karena sekolah merupakan rumah kedua bagi anak. Sudah selayaknya sekolah mengayomi dan melindungi anak dari kejahatan apapun.

2. Negara wajib memastikan seluruh anak mendapatkan pengasuhan yang sempurna dari orang tua/kerabatnya. Jika tidak ada, maka negara wajib untuk memaksa orang tua/kerabatnya untuk melaksanakan kewajibannya. Jika orang tua/kerabat tidak mampu mengasuh karena tidak mampu/ada udzur syar’i maka negara wajib mengambil alih tanggung jawab tersebut.

3. Negara wajib menyetop tayangan-tayangan baik di televisi maupun media sosial yang bisa merangsang ghorizah nau (naluri seks) muncul semakin liar. Negara wajib menindak televisi maupun media sosial yang tidak mengindahkan larangan tersebut.

4. Negara wajib memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seks pada anak sehingga memberikan efek jera. Sanksi yang diberikan tergantung pada bentuk pelecehan yang dilakukan.
Jika ketiga pilar ini telah terlaksana, maka jaminan perlindungan anak akan bisa terwujud. Hanya saja mustahil untuk mengharapkan pilar-pilar ini akan bisa tegak dalam kehidupan masyarakat kapitalis sekarang yang makin hedonis, liberal dan sekuler. Butuh perubahan yang sistemik supaya kekerasan pada anak tidak terus terulang. Untuk itu butuh wadah yang sesuai yaitu penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah khilafah Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.