Breaking News

Kerudung Mayoritas dan Minoritas

Spread the love

Oleh. Rifka Fauziah Arman, A.Md.Farm

(Tenaga Teknis Kefarmasian dan Pendidik) 

MuslimahTimes.com – Kerudung kembali menjadi sorotan publik setelah tersiar berita yang mengejutkan mengenai aturan mengenakan kerudung di sekolah. Beberapa hari yang lalu viral sebuah video di sosial media tentang seorang wali murid yang merekam pembicaraannya dengan salah seorang perwakilan sekolah mengenai protesnya terhadap sekolah atas kebijakan mengenakan kerudung yang diwajibkan bagi seluruh siswi di sekolah tersebut baik muslim atau non-Muslim.

Kadung viral tanpa mengonfirmasi berita tersebut banyak netizen Indonesia yang sudah menghakimi bahkan menyayangkan kebijakan sekolah tersebut. Padahal kenyataannya tidak sesuai dengan video yang viral dan berita yang menyebar di sosial media.

Wali murid yang menyebarkan rekaman tersebut menyatakan bahwa terjadi kewajiban mengenakan kerudung di sekolah tersebut bahkan bagi non-Muslim, sedangkan anaknya beragama non-Muslim dan ia keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia merasa kesal karena selalu dipanggil bolak-balik oleh guru BK terkait kesalahan seragam yang selalu ditegur kepada anaknya. Padahal anaknya sendiri tidak mau dan wali murid merasa geram dengan kebijakan sekolah yang dinyatakan “intoleransi”.

Kemudian belum ada pernyataan apapun dari pihak sekolah, video sudah viral dan sampai ditegur oleh Kemendikbud yang kemudian menghimbau pemerintah setempat untuk menegur kepala sekolah hingga mengancam dengan pencopotan jabatan atau penurunan level jabatan bagi kepala sekolah yang menerapkan kebijakan “intoleransi” tersebut.

Akhirnya pihak sekolah memberikan klarifikasi mengenai berita yang viral di sosial media. Dilansir dari detik.news.com (23/01) terungkap fakta bahwa peraturan sekolah dalam mewajibkan mengenakan kerudung bagi siswi sudah dilakukan sejak belasan tahun yang lalu. Kebijakan tersebut berlaku bagi siswi muslim, bagi siswi non-Muslim hanya disarankan saja untuk menyelaraskan seragam sekolah seluruh siswi, tidak ada unsur paksaan sama sekali. Justru menurut pihak sekolah, para siswi non-Muslim yang merasa nyaman dengan memakai kerudung dan memakainya atas keinginan mereka sendiri.

Pihak sekolah sudah sering menanyakan terkait kenyamanan dalam pakaian seragam siswi berkerudung kepada siswi non-Muslim dan mereka merasa nyaman, bahkan saat mata pelajaran tentang agama Islam pun mereka sudah dibebaskan untuk tidak mengikuti pelajaran tersebut tetapi mereka sendiri yang tetap ingin mengikuti mata pelajaran tersebut.

Faktanya dari seluruh siswi non-Muslim yang ada di sekolah tersebut hanya satu orang yang keberatan tentang kebijakan kerudung ini yakni yang merekam video tersebut. Padahal sudah dijelaskan pada awal saat masuk sekolah tidak ada paksaan dan sekolah hanya ingin menyelaraskan seragam sekolah anak-anak. Tetapi sudah kadung terbawa emosi dan merasa terpaksa dengan kebijakan tersebut, wali murid tersebut pun protes.

Patut disayangkan, hanya karena masalah kerudung saja sudah menyatakan intoleransi tanpa konfirmasi bagaimana alur cerita peristiwa yang sebenarnya. Sudah banyak netizen yang membully, mengkritik bahkan menyuruh kepala sekolah tersebut untuk dipecat. Padahal faktanya tidak sesuai dengan yang viral di sosial media dan juga sudah banyak judul-judul berita yang menyudutkan sekolah tersebut.

Perlu diketahui bahwa kejadian ini bukan hanya terjadi pada sebuah sekolah umum yang menerapkan kerudung saja, justru di beberapa daerah lain melarang adanya kerudung dalam sekolah umum. Seperti dalam kasus tahun 2014 lalu dimana beberapa sekolah umum di Denpasar, Bali melarang pemakaian kerudung bagi siswi Muslim. Padahal ini sekolah umum sama seperti kasus di atas, tetapi kebijakan ini sangat keras dan bahkan terang-terangan mencantumkan kebijakan ini disekolah tersebut. Bukankah ini tindakan “intoleransi” juga? Tetapi mengapa tidak viral? Sekolah tidak di bully?

Adanya seperti kasus yang viral diatas membuat banyak forum dan komunitas perempuan yang mulai menaikkan kembali persoalan kerudung dengan slogan-slogan yang tidak mewajibkan kerudung bagi seluruh perempuan dan perempuan bebas menampakkan auratnya. Tapi mengapa dengan kasus yang di Bali lalu tidak ada komunitas perempuan yang membela. Mengapa saat islam dalam sebuah mayoritas selalu di cap “intoleransi” tapi saat menjadi minoritas seperti tak ada nilainya. Maka muncul kasus berikutnya tentang HAM (Hak Asasi Manusia) yang mana jika Islam berada di mayoritas membuat syari’at tidak menjadi sebuah keutamaan.

Hal mengenai kerudung ini akan terus berulang, padahal pada zaman khilafah dulu pernah diterapkan dimana para perempuan muslim dan kafir diwajibkan menutup aurat menggunakan kerudung dan hijab saat daulah berdiri karena aturan tersebut dibuat oleh negara dan seluruh rakyat wajib mematuhinya.

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, : “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128)

Sudah jelas firman Allah dan hadist di atas dalam menutup aurat memakai kerudung dan hijab bagi perempuan beriman tetapi saat negara sebagai pembuat aturan yang mewajibkan seluruh rakyatnya menutup aurat dengan berhijab dan memakai khimar adalah sebuah keharusan. Baik didalam negara ada warga non-Muslim atau tidak, aturan ini sudah berlaku sejak zaman Rasulullah hingga para khulafaur rasyidin hingga khilafah abbasiyah dan utsmani. Maka seharusnya tidak ada masalah persoalan memakai kerudung atau hijab baik dalam kalangan mayoritas maupun minoritas apalagi jika Islam sebagai standar aturan dalam sebuah negara.