Breaking News

Legal atau Ilegal Riba Tetaplah Riba, Moratorium Tidak Bisa Menjadi Solusi

Spread the love

 

Oleh. Tita Anarita

(Sumedang)

MuslimahTimes.com – Akhir – akhir ini kasus pinjaman online (pinjol) semakin merebak, berita di televisi, berita online, media sosial banyak sekali menguak fakta zalimnya para penagih pinjol ini. Khususnya pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjol Ilegal. Para Debt Collector, menagih dengan kata-kata kasar, semua yang ada di kontak telepon dihubungi dengan mempermalukan peminjam, seolah-olah peminjam itu buronan, mengancam, meneror dan hal lainnya yang membuat peminjam terdzalimi. Belum lagi bunga pinjaman yang semakin membengkak, karena setiap harinya bunga berjalan terus.

Pinjol ini bisa menyedot semua kontak yang ada di telepon kita melalui sistem, setelah nomor telepon kita terdaftar menjadi peminjam, otomatis semua data yang ada di nomor telepon kita terekap. Seperti halnya kasus yang terjadi di Wonogiri Jawa Tengah, seorang ibu yang terjerat kasus pinjol ilegal sampai mengakhiri hidupnya karena stres menghadapi pinjamannya yang semakin membengkak dan terus-menerus diteror oleh debt collector. Setelah ditangkap polisi, kawanan penagih pinjol illegal ini diketahui gajinya sangat fantastis sekitar Rp15-20 juta. Sejumlah itu, dari satu pinjol saja mereka bekerja di beberapa pinjol. (Tribun News.com, 15 Oktober 2021)

Sampai dengan 15 Oktober 2021, menurut data Kementrian Komunikasi dan Informatika tercatat sebanyak 4.874 akun pinjol (pinjaman online) yang ditutup. “Periode 2021 saja yang ditutup ada sejumlah 1.856 akun yang tersebar di Website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram dan File Sharing” Jelas Menkominfo, Jhonny G. Plate. (Bisnis.com, 15 Oktober 2021)

Dari fakta dan data tersebut di atas, Presiden Jokowi memerintahkan Menkominfo melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online dan juga moratorium penerbitan penyelanggara sistem. Apakah moratorium akan menjadi solusi tuntas bagi pelaku transaksi ribawi yang melilit masyarakat (peminjam)?

Menghentikan sementara hanya akan meredamkan situasi saja, kejadian akan terus berulang jika tidak ada aturan yang tegas dan jelas dalam menuntaskan pelaku transaksi ribawi, baik legal maupun ilegal. Seharusnya negara tidak hanya meregulasi, tetapi harus mengurai tuntas akar permasalahan mengapa masyarakat terjerat transaksi ribawi, apakah karena kemiskinan, gaya hidup konsumtif dan adanya lembaga keuangan ribawi.

Regulasi negara memungkinkan menjadi pintu fintech asing untuk masuk ke pasar Indonesia, sehingga akan semakin memberikan ruang dalam transaksi ribawi, hal ini tentu saja mengepung kehidupan umat, apalagi saat ini biaya kehidupan semakin sulit, sementara harga-harga semakin melonjak, dan lapangan kerja semakin sulit, sehingga berpengaruh terhadap penghasilan. Hal ini yang mendorong masyarakat mencari pinjaman yang mudah dan cepat tanpa menghiraukan halal haram, baik buruk.

Di sinilah aturan Islam yang diperlukan, bukan kapitalis yang akan menyengsarakan umat. Islam memberlakukan sistem yang melahirkan pribadi atau karakter yang tidak mudah tergiur tawaran pinjaman ribawi yang akan menyengsarakan dunia akhirat. Negara menjamin kesejahteraan umat, memastikan tidak kekurangan sandang, pangan dan pastinya akan menutup pintu transaksi juga lembaga keuangan yang bertentangan dengan syariat.

Riba ini sudah sangat jelas aturannya dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Maka, apakah kita akan tetap terus menentang apa yang Allah larang?