Breaking News

Mendamba Sehat Tanpa Kabut Asap

Spread the love

Oleh: Arin RM, S.Si

 

#MuslimahTimes — Udara bersih, segar, dan ringan dalam pernafasan aalah dambaan setiap orang. Udara demikian adalah kebutuhan pokok yang menjadi faktor penting bagi kehidupan.Dengan jaminan udara sehat, unsur yang menjadi syarat tanda kehidupan berlangsung dapat dipenuhi.Namun sayangnya tidak semua orang beruntung.Sebagian di antara kita harus rela menjalani hidupnya di tengah udara yang sangat kotor. Dalam lingkup kabut asap yang keberadaannya merampas hak bernafas sehat. Yang datangnya tak jarang memicu berbagai macam kerugian.

Mirisnya kejadian demikian tak cukup sekali, melainkan rutin menghampiri setiap tahun.Dan rata-rata penyebabnya adalah efek dari kebakaran lahan.Sebagai contoh wilayah Riau. Provinsi dengan 10 kabupaten dan dua kota ini langganan diterpa kabut asap. Hingga laman liputan6.com (03/03/2019), menuliskan judul artikel “Kebakaran Lahan di Riau Berulang Tiap Tahun, Kenapa?” Kebakaran lagi, kabut asap lagi. Demikian awal artikel dibuka.

Wilayah lain pun ada yang senasib dengan Riau. Sama-sama dihampiri kabut asap lantaran kebakaran lahan. Di jambi terdapat 84 titik api, Sumatera Selatan 126 titik, Kalimantan Barat 660 titik, Kalimantan Tengah 482 titik, Kalimantan Selatan 46 titik, dan Riau sendiri terdapat 201 titik (nasional.kompas.com, 08/09/2019). Karhutla di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan ini mengakibatkan menyebarnya kabut asap di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)RI, Letjen TNI Doni Monardo, mengungkapkan, persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau dalam beberapa tahun lalu sempat menjadi perhatian dunia.Apalagi saat itu, asap yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan menyebrang hingga ke negara tetangga. “Karhutla merupakan salah satu bencana yang cukup mengkhawatirkan, karena akibat Karhutka pada 2015 lalu kerugian negara mencapai Rp250 triliun lebih.Untuk itu, mari kita menjaga alam, kemudian setelah itu alam yang akan menjaga kita,” kata Letjen Doni (pekanbaru.tribunnews.com, 08/02/2019).Fakta ini lah yang menjadi alasan kuat bahwa kebakaran lahan penting untuk dicegah dan dihentikan.

Memang musim kemarau menjadi salah satu pemicu keringnya lahan ataupun pepohonan, namun rupanya pada kasus kebakaran ini ada penyebab lain. Menurut Komandan Distrik Militer 0320 Dumai Letnan Kolonel Horas Sitinjak, peran terbesar terjadinya kebakaran lahan berada pada manusia (liputan6.com (03/03/2019). Lebih lanjut dituliskan: “Hasil Analisa kami di Satgas Karhutla, 99 persen itu ulah manusia, baik itu ada niat ataupun tidak,” tegas Horas ditemui wartawan di Kota Dumai, Kamis 28 februari 2019.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka dalam kasus pidana kebakaran hutan dan lahan di Ketapang, Kalimantan Barat seluas 980 hektar. Hingga kini, masih ada 24 perusahaan sudah bersegel dan proses investigasi (mongabay.co.id, 31/08/2019). Sebelumnya data dari Januari-Agustus 2019, sudah ada 26 tersangka, yang ditangkap dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau (regional.kompas.com, 07/08/2019).

Tentu kebakaran berulang ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab meski nyata berbahaya kebakaran lahan masih terjadi, seolah tak jera.Kondisi ini adalah salah satu wajah dari diberlakukannya perekonomian kapitalis yang serba liberal.Demi ekonomi segolongan manusia, hektaran hutan dan lahan diberikan konsesinya kepada perorangan ataupun swasta.Padahal itulah yang menjadi salah satu akar masalahnya. Akibat diserahkan kepada swasta, pihak swasta akan berusaha mencari cara termurah tapi menguntungkan saat melakukan pembukaan lahan baru, meskipun harus membakar. Apakah itu akan merugikan rakyat sekitarnya ataukah akan merusak alam dan kesimbangan ekosistem, hal itu tak lagi dipersoalkan asalkan masih bisa memberikan keuntungan. Di sinilah, bahaya yang muncul yang seharusnya bisa dicegah.Maka jika masih berada dalam paradigma kapitalis yang masih mengedepankan keuntungan semata, bencana kebakaran lahan dan lahan mustahil bisa diakhiri secara tuntas.

Sudah saatnya kita melirik aturan pemilik hutan hakiki (Allah) dalam mengelola nikmatnya tersebut.  Dan tentunya aturan itu hanya tertuang dalam ajaran Islam, yang sifatnya universal, bisa dipraktekkan dan diberlakukan untuk seluruh alam, seluruh manusia.Secara hukum, dalam Islam hutan ditetapkan termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh rakyat). Rasul saw. bersabda: Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad). Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan.Dengan ketentuan ini, swasta dan perusahaannya tidak lagi bebas membuka lahan sembarangan, sehingga akar masalah penyebab kebakaran lahan dan lahan bisa dihilangkan bahkan dicegah sepenuhnya sejak awal.

Dengan pencegahan kebakaran lahan, maka sumber dari datangnya asap bisa diantisipasi. Artinya pemicu pencemaran udara dapat teratasi. Udara segar yang aman bagi pernafasan pun akan berlimpah hingga hidup sehat tanpa kabut asap akan terealisasi, bukan hanya sekedar dambaan. Dan tentunya ini semua memerlukan seperangkat sistem yang saling bersinergi.Bukan hanya tugas bagian kesehatan saja, tapi sekaligus bekerjasama dengan bagian lingkungan hidup dan kehutanan serta pemangku kebijakan yang memperhatikan sebanar-benarnya hak rakyat sebelum swasta. Dan semua itu akan terwujud dengan lebih mudah bila seperangkat sistem tersebut dijalankan dan dinahkodai sesuai aturan Allah, Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.