Breaking News

Mengelola Negara Tanpa Pajak

Spread the love

Oleh. Binti Masruroh (Pendidik)

Muslimahtimes.com – Sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial, pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok alias sembako yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Kebijakan itu tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 (CNNIndonesia.com 8/06/21)

Daftar sembako yang akan dikenakan PPN antara lain meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan dan sayur-sayuran. (kompas.com, 11/06/21)

Rencana kenaikan PPN ini tentu menjadi polemik di kalangan masyarakat luas. Kenaikan PPN sembako tentu semakin menyulitkan rakyat kecil yang hidupya sudah sulit akibat pendemi yang telah lama melanda negeri ini. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira, menilai bahwa perluasan objek PPN ke bahan pangan akan berisiko terjadinya kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok akan mendorong inflasidan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun tapi juga naiknya angka kemiskinan”, ujarnya saat dihubungi. (Kompas.com,10/6/2021)

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, juga meminta Menteri Keuangan membatalkan rencana mengenakan PPN terhadap sembako dan pendidikan ini. (AntaraNews.Com 13/06/21)

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan wacana pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan l, dan perikanan patut dipertanyakan publik.Ia menilai bahwa mengenakan PPN sembako melanggar Pancasila ke lima. (Kompas.com 10/06/21)

Apalagi pada saat yang sama, pemerintah memberikan relaksasi pajak atau pengurangan pajak terhadap barang mewah. Dengan alasan dalam rangka memberi stimulus kalangan atas agar meningkatkan konsumsinya terhadap barang-barang mewah.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, pajak menjadi sumber utama pemasukan negara, karena sumber daya alam yang berlimpah telah jatuh pada penguasaan segelintir kapitalis, baik domestik maupun asing. Akibatnya rakyat yang memiliki sumber daya alam tersebut tinggal gigit jari, malah dibebani berbagai macam pajak sebagai tambahan pemasukan negara.

Kondisi seperti ini sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi Islam.

Dalam sistem ekonomi Islam, pajak tidak dijadikan sebagai sumber utama pendapatan negara. Pajak tidak boleh ditarik secara permanen. Pajak hanya ditarik ketika negara mengalami krisis, yakni untuk membantu mengatasi krisis. Itu pun hanya diberlakukan terhadap orang-orang kaya saja.
Sumber penerimaan negara dalam sistem Islam berasal dari pengelolaan zakat mal, harta kepemilikan umum l, dan harta kepemilikan negara.

Sumber penerimaan dari zakat mal diberlakukan bagi orang-orang kaya yang kekayaannya telah mencapai nishob. Untuk harta dari zakat mal ini hanya diperuntukkan pada delapan asnaf yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Sumber penerimaan dari kepemilikan umum meliputi hutan dan hasilnya, lautan, dan kekayaan yang ada di dalamyan, serta beraneka macam tambang yang jumlahnya sangat banyak seperti, tambang emas, tambang minyak, tambang gas, tambang batu bara dan sebagainya. Sumber penerimaan dari harta kepemilikan negara meliputai harta fa’i, khoroj, jizyah usyur yang jumlahnya sangat berlimpah.

Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara memiliki dana yang berlimpah untuk membiayai seluruh belanja negara. Sehingga sangat kecil kemungkinan negara memungut pajak. Seluruh rakyat akan terpenuhi kebutuhan dasarnya, seperti sandang, pangan, tempat tinggal juga pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sungguh Allah telah menjanjikan keberkahan dari langit dan bumi sebagaimana firman Allah dalam surat Al A’rof ayat 96

Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”( TQS. Al-A’rof : 96)
Wallahu Ailam bish-showab