Breaking News

Negeri Darurat Kriminal, Hanya Syariat Solusi Final

Spread the love

Oleh : Henyk Widaryanti (Pemerhati Masalah Sosial dan Politik)

Muslimahtimes– “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” [al-Isrâ`/17:33].

Haram hukumnya membunuh orang tanpa sebab. Karena nyawa seseorang apalagi dia seorang muslim lebih berharga dari dunia dan seisinya. Namun, mengapa saat ini banyak terjadi pembunuhan? Dunia ini rasanya sudah menjadi tidak aman.

Seorang balita tewas dianiaya ayah tirinya di Malang. Dberitakan oleh media Antaranews.com (1/11) kejadian itu berawal dari sang balita yang kencing di celana. Sang Ayah tiri marah karena si balita sering “ngompol”. Karena tidak bisa mengontrol emosi, balita itu dianiaya (diinja 3 kali) dan akhirnya tewas.

Ada lagi kisah dari Sampang, Madura. Pembunuhan yang melibatkan 3 orang itu dilakukan dengan motif dendam. Sebab beberapa tahun sebelumnya si korban pernah membunuh salah satu keluarga pelaku.

Masih dari Antaranews.com (1/11) di daerah Tulungagung, polisi berhasil meringkus dua pembunuh kejam. Mereka diringkus setelah pelarian selama 1 tahun. Mereka membunuh suami isteri karena masalah STNK kendaraan. Pengurusan perpanjangan STNK yang tak kunjung selesai membuat pelaku naik pitam. Apalagi sikap suami isteri yang tidak ramah. Alhasil batang meja bertindak.

Kejadian itu hanyalah contoh kecil dari seluruh peristiwa yang ada. Markas Besar Polri tahun 2018 (Januari-Oktober) tercatat sekitar 625 kasus pembunuhan. Artinya setiap bulan rata-rata kejiannya 62,5 kali. (Tempo.co, 22/11/18)

Dari seluruh masalah pembunuhan, lebih sering dijumpai karena ada perselisihan. Mulai dari masalah keluarga, perselingkuhan, pacaran, dendam hingga perampokan. Ketidak fahamannya terhadap agama membuat orang mudah naik pitam. Nafsu sahwat yang tak terkendali menambah buas bagaikan tingkah hewan.

Pembunuhan termasuk tindakan yang mendatangkan dosa besar. Hal ini dijelaskan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465; Muslim, no. 89].

Sehingga tindakan seperti ini perlu ketegasan. Hukuman yang memberatkan. Hingga para pelaku jera dan bertobat. Namun, kenyataan tak seindah harapan. Hukuman bagi para penghilangan nyawa orang tak pula membuat jera. Masih ada yang keluar masuk jeruji besi karena membunuh. Ditambah lagi masih ada yang mengikuti jejak tak bermoral ini.

Oleh karena itu, diperlukan aturan yang tegas. Yang bisa menjerakan dan mencegah kriminalitas. Islam memberikan pemahaman bahwa nyawa seseorang itu sangat berharga. Baik mereka muslim atau non muslim. Seseorang tidak boleh membunuh tanpa sebab yang dibenarkan. Hal ini masuk dalam penjelasan 8 fungsi penerapan syariah kaffah. Yaitu fungsi penjagaan jiwa.

Oleh sebab itu, untuk menjaga jiwa setiap orang Allah langsung memberikan sanksi kepada pelaku pembunuhan. Firman Allah TQS. Al Baqoroh 178 :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”

Hukuman bagi para pembunuh adalah qishas, yaitu dibunuh. Kecuali jika pihak keluarga memaafkan. Maka, si pembunuh harus membayar diyath atau denda yang jumalahnya 1000 dinar (4250 gram emas), atau 100 ekor unta, atau 200 ekor sapi. Hukuman ini tidak memberatkan. Karena sepadan dengan nyawa yang berharga.

Ketika aturan ini dilaksanakan. Maka, fungsi aturan Islam sebagai sebagai jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah tidak kriminal) akan teralisasi. Bagi para pembunuh, mereka akan tertebus dosanya di dunia. Sehingga, di akhirat tidak lagi diminta pertanggung jawaban. Bagi yang lain, terdapat pelajaran yang besar. Orang akan berfikir dua kali ketika mau membunuh. Itulah uniknya Islam, selalu ada kemaslahatan yang diperoleh jika aturannya dilaksanakan.

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”

Maka, masihkah kita meragukan Islam? Sungguh Islam datang bukan untuk memberatkan, namun menyelamatkan. Wallahu a’lam bishowab. [nb]

Leave a Reply

Your email address will not be published.