Breaking News

Pacaran, Sumber Malapetaka Asmara

Spread the love

Oleh: Kholda Najiyah
(Founder Salehah Institute)

MuslimahTimes–Sungguh tragis. Seorang mahasiswi berinisial NWR menjemput ajal dengan racun di makam ayahnya. Hal itu dilakukan karena sang pacar tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. Dipaksa aborsi, hingga mengalami depresi dan memilih bunuh diri.

Siklus Jahanam

Laki-laki dan perempuan berkhalwat, yaitu berdua-duaan tanpa disertai mahram, biasanya dilatarbelakangi hubungan jinsiyah atau ketertarikan terhadap lawan jenis. Ketika kemudian terikat satu sama lain dengan komitmen yang disebut pacaran, di sinilah berbagai jenis malapetaka asmara terjadi.

Meski tidak semua yang pacaran pasti berzina, tetapi pacaran jelas menjadi pintu masuk siklus kemaksiatan. Hal Ini terutama terjadi pada perempuan-perempuan yang memiliki citra diri rendah dan terlanjur percaya pada pacarnya. Berikut siklus kemaksiatan akibat pacaran:

Pertama, kekerasan dalam pacaran (KDP). Data dari Komnas Perempuan, tahun 2020 kekerasan terhadap perempuan dalam hubungan pacaran, yaitu sebesar 79% atau sebanyak 6.480 kasus. Sungguh merugi perempuan berpacaran, jika hanya menjadi objek kekerasan. Tapi mengapa mereka bertahan? Para perempuan yang memiliki perasaan inferior, cenderung tak berdaya di hadapan pacarnya.

Misalnya, dia pikir wajar diperlakukan kasar, karena merasa tidak cukup cantik dibanding perempuan-perempuan lain yang bisa saja dipilih oleh pacarnya. Akibat nilai diri yang rendah ini, mereka pasrah diperlakukan kasar, karena takut diputuskan sang pacar.

Malapetaka kedua adalah adanya hubungan seksual ilegal, baik sukarela atau pemaksaan. Seorang perempuan yang sudah terlanjur terikat hubungan personal dengan seorang laki-laki yang dicintainya, cenderung tak berdaya. Pasrah dan percaya sepenuhnya kepada laki-laki yang dianggap pasti akan menjadi pasangannya kelak. Atas dasar kepercayaan dan cinta, ia begitu mudah dirayu untuk menyerahkan kehormatannya.

Sekali berhubungan badan, selanjutnya perempuan itu semakin tidak bisa berpaling dari pacarnya. Mengapa? Ia semakin memiliki nilai diri yang rendah, karena telah ternoda. Ia menjadi cemas dan tidak berani memutuskan sang pacar, karena tidak akan ada lagi laki-laki lain yang akan menerimanya. Semakin tenggelamlah ia dalam hubungan dengan pacar yang telah memangsanya.

Terjadilah tahap selanjutnya, berupa malapetaka perbudakan seksual. Sekali-dua kali hubungan zina tidak dipermasalahkan, sang pacar akan semakin ketagihan menuntut pemuasan. Ancaman akan diputus, janji akan dinikahi dan bertanggung jawab, sekali lagi memperdaya perempuan. Terjadilah hubungan zina berulang kali tanpa bisa dikendalikan.

Tahap berikutnya, terjadilah kehamilan yang tak diinginkan (KTD), di mana perempuan sekali lagi harus menanggung akibatnya. Jika pacarnya tidak bertanggungjawab, terjadilah malapetaka berikutnya, yaitu aborsi. Jika aborsi gagal, terjadilah diklus kemaksiatan berikutnya, yaitu bayi yang dibuang, atau dibunuh.

Sekali lagi, memang tidak semua pelaku pacaran mengalami siklus jahanam seperti itu. Akan tetapi pacaran telah nyata menjadi pintu maksiat. Maka itu, Allah Swt mencegahnya sejak dini dengan melarang khalwat. Dengan demikian pintu kemaksiatan sudah ditutup rapat-rapat. Seharusnya tidak terjadi lagi malapetaka asmara yang keji jika tidak ada pacaran.

Tak kurang-kurang data tentang jatuhnya korban seperti NWR, tetapi masih banyak yang tak percaya kalau pacaran adalah pintu utama terjadinya malapetaka asmara. Padahal larangan Allah pasti benar adanya dan pasti membawa kebaikan.  Mengapa masih juga dilanggar? Butuh berapa banyak NWR lagi supaya masyarakat sadar untuk tidak pacaran? Apakah deretan tragedi sejenis ini, masih kurang banyak?

Sekali lagi, dari tragedi ini kita semakin yakin, mengapa Allah Swt melarang khalwat. Demikian masyur perkara ini, apakah ada umat Islam yang belum pernah mendengarnya?

Gaya Hidup Menyesatkan

Pacaran menjadi kebiasaan pemuda dan pemudi masa kini, tak lain adalah ajaran sistem hidup sekuler liberal. Sistem ini tak punya larangan khalwat. Bahkan membiarkan khalwat. Juga, mengubah paradigma tentang hubungan laki-laki dan perempuan yang semula suci, menjadi hubungan seksual yang serba bebas, terbuka atau liberal. Laki-laki dan perempuan yang seharusnya hanya boleh melakukan khalwat di bawah akad nikah, dibebaskan khalwat di mana-mana tanpa akad.

Istilah pacaran atau zina pun, dikemas semanis madu, seperti ungkapan seks pranikah, hak reproduksi, sexual consent atau hubungan seksual atas persetujuan pelaku alias suka sama suka.
Istilah yang membius ini dianggap sebagai gaya hidup. Pemuda-pemudi merasa harus pacaran, lantas merasa tak masalah berhubungan intim, asalkan dengan pacar.

Padahal hakikatnya semua itu adalah tindak kriminal. Dalam Islam, tindakan kriminal atau jarimah harus diberikan sanksi. Pacaran bukanlah gaya hidup, tetapi kemaksiatan karena melanggar larangan khalwat. Hubungan intim di luar akad nikah adalah haram. Islam menyebutnya zina. Saking haramnya, zina dikategorikan dosa besar.

Namun, akad nikah yang sah, mengubah status hubungan intim dari dosa menjadi pahala. Bukankah demikian indahnya Islam mengatur kebutuhan manusia akan naluri berkasih sayang? Zina haram, nikah halal. Apakah masih ada manusia di permukaan bumi ini yang belum pernah mendengar syariat Islam yang tegas ini?

Peran Negara

Perempuan yang baik dan memiliki harga diri, senantiasa percaya diri dan menjaga kehormatannya. Tidak mudah jatuh dalam rayuan laki-laki. Sebaliknya, laki-laki yang baik dan bertanggung jawab tidak merusak perempuan yang disayanginya. Jika menghendaki hubungan suami istri, pernikahanlah jalan satu-satunya. Bukan pacaran, apalagi zina.

Falsafah seperti itu rasanya sudah sangat baku dan tetap, tidak berubah sepanjang zaman. Tidak ada ajaran agama apapun yang menyerukan pacaran atau zina. Semua agama mengatur perkara pernikahan sebagai satu-satunya jalan halal untuk saling menikmati hubungan dua lawan jenis. Terlebih Islam.

Islam memiliki sistem sosial, termasuk mengatur batasan pergaulan sosial antara laki-laki dan perempuan dengan rinci. Hal ini untuk menghormati, baik laki-laki maupun perempuan. Sistem ini hanya bisa ditegakkan di level negara. Karena itu, kepada penguasa, terapkan sistem pergaulan Islam yang memiliki rambu-rambu sangat rinci, yaitu kewajiban untuk ghadul bashar atau menundukkan pandangan, yaitu memalingkan pandangan dari aurat atau syahwat. Larangan khalwat dan ikhtilat (campur baur laki-laki-perempuan). Laki-laki dan perempuan wajib menutup aurat . Tidak mengeksploitasi tubuh dari sisi maskulinitas (kelelakian) dan feminitas (kewanitaan) di industri hiburan, iklan, dan sejenisnya.

Negara juga wajib menerapkan hukum Islam untuk menghukum tegas kriminalitas berupa khalwat dan zina. Hanya hukum Islam yang mampu membuat jera pelaku kriminal. Juga membuat takut masyarakat agar tidak melakukannya.

Namun, tentu saja hukuman ini tidak akan jatuh jika penjagaan sistem pergaulan telah dilakukan dengan baik. Mulai dari ketakwaan individu, amar makruf nahi munkar di tengah masyarakat, hingga negara menjamin agar masyarakat hidup bersih tanpa kepornoan, pergaulan bebas, khalwat dan ikhtilath.(*)