Breaking News

Paksaan PILKADA ditengah Pandemi, Demokrasi tak Manusiawi

Spread the love

Oleh: Lela Nurjamilah Amd. Ak

(Pemerhati Kebijakan Publik)

MuslimahTimes– Meski ditengah pandemi covid-19, pemilihan kepala daerah (PILKADA) di Indonesia pada tahun 2020 tetap digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar pada bulan Desember 2020 setelah sebelumnya sempat tertunda dari yang direncanakan, yaitu 23 September 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pilkada sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tersebut saat ini telah memasuki tahap kampanye yang dimulai sejak 26 September 2020 kemarin. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terlebih dahulu menetapkan pasangan calon serta mengundi nomor urut masing-masing kontestan yang akan berlaga.”Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020,” terang Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Okezone. Adapun tahapannya adalah penetapan Paslon (pasangan calon) 23-24 September 2020). Masa kampanye 26 September 2020 dan akan berakhir 5 Desember 2020. Pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020, dan Penetapan calon terpilih.

Menuai penolakan

Direktur Center for Media and Democracy Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial atau LP3ES Wijayanto mengatakan kepercayaan masyarakat dapat turun lebih jauh, jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 secara langsung tetap diadakan di tengah pandemi Covid-19. “Setidaknya ada lima resiko yang membayang-bayangi pilkada esok, yakni resiko nyawa, buruknya sosialisasi, tergerusnya trust, kualitas pemilu, dan demokrasi yang buruk,” ujar Wijayanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020. Ia menjelaskan dari hasil survei yang dilakukan LP3ES, sebanyak 74,7% publik sepakat agar Pilkada 2020 diundur. “Pilkada adalah proses di mana pemimpin meminta suara rakyat untuk dipilih, maka akan menjadi ironi jika memaksakan pilkada yang dapat menjadi ritual pembunuhan massal,” ujar Wijayanto.

Desakan penundaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 juga disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), ormas Islam NU dan Muhammadiyah, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya. Desakan itu mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang belum juga mereda.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah membeberkan alasan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda. Dari sisi aturan, Hairansyah mengatakan penundaan Pilkada Serentak 2020 memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. “Itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan,” kata Hairansyah dalam webinar, Kamis, 17 September 2020.

Sejalan dengan Komnas HAM, ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, juga mendesak penundaan pilkada. PBNU meminta KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda penyelenggaraan pilkada demi menjaga kesehatan rakyat. “Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” kata Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Ahad, 20 September 2020.

Klaster baru penularan Covid-19

PP Muhammadiyah, dalam pernyataannya, menilai momentum pilkada sangat berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. “Demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 perlu ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan,” kata Sektretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers secara virtual, pada Senin, 21 September 2020.

Berdasarkan data yang terus disampaikan oleh Satgas Covid-19, angka orang terinfeksi per hari terus mengalami kenaikan. Data kasus Covid-19 menunjukkan, pandemi sama sekali belum bisa dikendalikan. Tren kasus masih meningkat. Berdasarkan data Satgas Covid-19, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 10 September rata-rata di atas 3.500 kasus baru perhari. Puncaknya pada 25/9 sebanyak 4.823 kasus baru. Lalu turun hingga pada 28/9 ada 3.509 kasus baru. Namun kemudian, pada 29/9 kembali naik menjadi 4.002 kasus baru.

Menurut epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman (Liputan6.com, 12/9/2020), Pilkada 2020 berpotensi besar menjadi klaster baru Covid-19. Pasalnya, pengendalian pandemi Covid-19 secara nasional belum terkendali. Ini terbukti dari positivity rate yang selalu di atas 10%. Artinya, laju penyebaran sangat tinggi, dan masih banyak orang pembawa virus Covid-19 belum terdeteksi karena umumnya tidak bergejala. Para epidemiolog lainnya juga menyarankan Pilkada ditunda.

Apalagi secara aturan belum semua siap. Protokol pencegahan Covid banyak dilanggar. Selama masa pendaftaran calon 4-6 September saja terjadi ratusan pelanggaran. Umumnya terkait dengan kerumunan massa. Kepatuhan terhadap protokol, termasuk wajib pakai masker dan physical distancing, masih kedodoran. Bahkan per 10 September dilaporkan ada 60 calon kepala daerah yang positif Covid-19. Sejumlah penyelenggara Pemilu di pusat dan daerah juga positif Covid-19.

Dengan kondisi seperti itu, pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember nanti bukan tidak mungkin akan menjadi klaster baru dan benar-benar menjadi bom penyebaran Covid-19. Tentu semua pihak tidak mengharapkan hal itu terjadi. Namun, menilik kondisi yang ada, kekhawatiran itu sangat beralasan dan bukan hal yang berlebihan.

Alasan hak konstitusi rakyat dan ekonomi menjadi dalih

Menanggapi desakan yang ada, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap sesuai jadwal, pada 9 Desember 2020. Ia mengatakan hal ini demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negarapun tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” kata Fadjroel, Senin, 21 September 2020. Fadjroel mengatakan Jokowi telah meminta pilkada dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas. Hal ini untuk menghindari adanya klaster baru pilkada.

Ia menegaskan pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, kata dia, juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada,” kata Fadjroel.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.

Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat bahwa tidak ada penundaan Pilkada serentak 2020. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang (DetikNews, 21/9). Dengan dalih demi menjaga hak konstitusi rakyat, Pilkada serentak akan tetap dilakukan di 270 daerah. Selain itu, Mendagri mengklaim penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa membangkitkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Anggaran untuk Pilkada 2020 mencapai Rp 20,46 triliun. Sebesar Rp 15,23 triliun dari APBD. Sisanya sekitar Rp 4,77 triliun dari APBN. Anggaran itu diklaim akan menjadi sarana meningkatkan program padat karya yang bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi Indonesia. 60% dana dialokasikan untuk honor KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), artinya Artinya, dana tersebut secara langsung untuk belanja rumah tangga di 270 daerah. Sedangkan 40 persen sisanya bisa digunakan penyelenggara pemilu untuk membeli masker dan hand sanitizer, yang artinya menggerakkan sektor usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Ekonomi wong cilik selalu jadi bumper kebijakan rezim.

Selain itu, dana kampanye yang dikeluarkan ribuan calon kepala daerah juga dapat menunjang upaya pemerintah pusat memerangi wabah Covid-19 untuk mengedukasi masyarakat pemilih agar menjalankan hidup sehat dengan membagi-bagikan masker dan hand sanitizer. Masih ada dalih lain. Pilkada harus tetap dilakukan tahun ini untuk efektifitas pemerintahan di daerah. Jika pilkada tidak dilaksanakan tahun ini, lebih dari 200 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir.

Islam mengutamakan keselamatan rakyat

Islam sangat menghargai nyawa manusia. Karena itu Islam sangat memperhatikan penjagaan nyawa manusia. Allah SWT berfirman yang artinya:
Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS al-Maidah [5]: 32)

Nabi saw. pun pernah bersabda: Sungguh dunia ini hancur leb ih ringan di sisi Allah daripada seorang Muslim yang terbunuh. (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi)

Para ulama menempatkan upaya memelihara nyawa (hifzhu an-nafsi) sebagai salah satu tujuan syariah. Syariah mewujudkan hifzhu an-nafsi melalui berbagai hukum, semisal hukuman qishash atau diyat dalam pembunuhan, diyat dalam serangan terhadap organ dan sebagainya. Juga larangan atas segala hal yang menyebabkan dharar (bahaya) dan mengancam keselamatan baik bagi diri sendiri, orang lain atau masyarakat.

Islam juga menempatkan penjagaan atas harta (hifzhu al-mâl) pada posisi yang tinggi. Penjagaan terhadap harta kepemilikan bahkan disandingkan dengan penjagaan terhadap nyawa. Jika seseorang, demi mempertahankan hartanya, sampai menemui kematian, dia dinilai syahid akhirat.

Dalam keadaan normal, kedua maksud syariah itu, yakni penjagaan atas nyawa dan harta, bisa dilaksanakan secara berbarengan dan beriringan. Namun, dalam keadaan tertentu, yang satu harus diutamakan atas yang lain. Allah SWT berfirman yang artinya:
Siapa saja yang terpaksa (memakan yang haram), sementara dia tidak ingin (memakan yang haram itu) dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi dirinya (TQS al-Baqarah [2]: 173). Imam ath-Thabari di dalam kitab tafsirnya, Jâmi’ al-Bayân, menjelaskan, “Siapa saja yang tertimpa darurat kelaparan hingga terpaksa memakan apa yang diharamkan itu, maka tidak ada dosa bagi dirinya”. Imam al-Qurthubi menyebutkan, jika orang yang tertimpa darurat itu menemukan bangkai dan makanan milik orang lain yang di dalamnya tidak ada penyakit, maka dia tidak halal makan bangkai, tetapi boleh memakan makanan milik orang lain itu. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm). Semua itu mengisyaratkan bahwa jika penjagaan atas nyawa dan penjagaan harta tidak bisa dilaksanakan sekaligus, maka penjagaan atas nyawa lebih dikedepankan daripada penjagaan atas harta. Patokan itu berlaku dalam perkara individu maupun urusan masyarakat. Bahkan dalam urusan masyarakat mesti lebih diperhatikan lagi. Sebabnya, jika yang terancam adalah kelangsungan kehidupan dan keselamatan masyarakat banyak, tentu dampaknya akan jauh lebih besar.

Pandemi Covid-19 jelas merupakan ancaman serius terhadap nyawa dan keselamatan masyarakat. Apalagi jika masyarakat dibiarkan terus terlibat dalam banyak keramaian. Penularan virus Covid-19 akan makin tak terkendali. Pilkada tentu saja bakal mengundang masyarakat terlibat dalam banyak keramaian. Dari mulai pendaftaran paslon (pasangan calon), masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengumuman pemenang hingga pelantikan paslon.

Penerapan protokol yang ketat dalam Pilkada tak menjamin bakal mengurangi ancaman penyebaran virus Covid-19. Apalagi protokol tersebut sudah terbukti banyak dilanggar pada saat pendaftaran paslon (pasangan calon). Karena itu Pilkada di tengah pandemi jelas bakal makin mengancam kesehatan, keselamatan dan kelangsungan kehidupan masyarakat.

Bukan Demi Kepentingan Rakyat

Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berpendapat (Kompas.com, 24/9/2020), ada beberapa alasan mengapa Pilkada 2020 tetap diselenggarakan meski masih masa pandemi Covid-19.

Pertama: Kepentingan kepala daerah yang sedang mencalonkan diri kembali di Pilkada tahun ini. Diketahui, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, lebih dari 200 daerah diikuti oleh petahana. Boleh jadi para petahana tersebut merasa yakin lebih mudah memenangkan Pilkada pada masa seperti sekarang ini.

Kedua: Kepentingan partai politik. Praktik mahar politik sudah menjadi rahasia umum dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Ketiga: Ada dugaan kuat bahwa pengambil kebijakan tentang Pilkada mempunyai jagoan sehingga Pilkada pada akhirnya diputuskan tetap berlanjut meskipun wabah Covid-19 semakin merajalela. Pasalnya, jika Pilkada ditunda, maka jagoan pemangku kebijakan itu untuk menang akan semakin kecil.

Keempat: Tidak menutup kemungkinan adanya peran pengusaha dalam keputusan penyelenggaraan Pilkada.
Meski nyatanya banyak yang menolak, semua desakan tersebut tak digubris sama sekali oleh Pemerintah. Alhasil, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi bisa dipastikan hanya demi kepentingan elit, bukan demi kepentingan rakyat.

Membangkitkan ekonomi?

Alasan bahwa Pilkada bisa membangkitkan ekonomi tentu sangat diragukan. Kebijakan yang selama ini lebih mengedepankan kepentingan ekonomi nyatanya memble. Saat ini, negeri ini sudah memasuki resesi. Pertumbuhan ekonomi kuartal ke-II minus 5,32%. Lebih dua kali lipat dari prediksi berbagai pihak. Kuartal ke-III 2020 (Juli-September) diprediksi minus hingga 2,9 persen. Pertumbuhan negatif masih akan berlangsung di kuartal ke-IV.
Andai Pilkada benar bisa menggeliatkan ekonomi, dan ini masih sangat diragukan, maka tetap saja menjadi tak berarti jika dibarengi dengan lonjakan Covid-19. Pasalnya, lonjakan kasus pasti lebih menyulitkan secara ekonomi. Biaya penanganan pandemi pun bakal makin membengkak. Pandemi juga bisa berkepanjangan. Ibaratnya, orang sakit menjadi menahun. Kalaupun ekonomi sedikit bergerak, jika rakyat banyak yang sakit bahkan mati, jadi tak berarti.

Jelas, Pilkada serentak yang tetap dilaksanakan mengisyaratkan bahwa kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat tidak menjadi prioritas Pemerintah. Yang lebih dikedepankan adalah kepentingan politik, kelompok, kekuasaan dan ekonomi. Ini adalah kebijakan khas kapitalis, demokrasi yang tidak manusiawi. Sebaliknya, panduan Islam tidak diperhatikan sama sekali. Padahal jelas, solusinya hanyalah dengan kembali pada petunjuk Allah SWT, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah.

PILKADA dalam sistem Khilafah

Pilkada dalam system khilafah Islamiyyah tentu berbeda dengan pilkada dalam sistem demokrasi ala kapitalis. Pertama, dalam system khilafah, kepala daerah untuk wilayah setingkat provinsi disebut WALI atau AMIR dan kepala daerah setingkat kabupaten/kota disebut AMIL atau HAKIM.

Kedua, WALI dan AMIL dipilih oleh Khalifah dengan mendapatkan saran dan masukan dari Majelis Umat (MU) dan Majelis Wilayah (MW). Untuk kepala daerah setingkat provinsi, Wali diangkat dan dilantik langsung oleh Khalifah. Sedangkan untuk daerah setingkat kota, AMIL bisa diangkat oleh Khalifah secara langsung, atau bisa juga oleh Wali yang diberi mandat Khalifah.

Ketiga, Masa jabatan seorang wali tidak ada kurun waktu tertentu. Seorang wali bisa diberhentikan oleh Khalifah kapan saja dan bisa diangkat lagi untuk daerah lainnya. Seorang Kepala Daerah tidak boleh dipindahtugaskan dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa ada pemberhentian jabatan terlebih dahulu di wilayah lama. Pasalnya, pengangkatan dirinya di suatu wilayah bersifat umum untuk satu wilayah tertentu. Oleh karena itu, wali harus diberhentikan dari jabatannya di wilayah lama, kemudian baru diangkat lagi di wilayah yang baru.

Keempat; terkait kewenangan Kepala Daerah, dalam sistem khilafah, Kepala Daerah mempunyai wewenang di bidang pemerintahan dan mengawasi seluruh aktivitas lembaga administrasi negara di wilayahnya. Hal ini karena posisinya sebagai wakil dari Khalifah. Kepala daerah memiliki seluruh wewenang di daerahnya kecuali urusan keuangan, peradilan, dan angkatan bersenjata. Ia memimpin penduduk di wilayahnya dan mengatur seluruh urusan yang berhubungan dengan wilayahnya. Khusus, Kepolisian (ditempatkan di bawah kekuasaannya, dari sisi operasional, bukan dari sisi administrasinya. Dari sisi administrasi polisi tetap menjadi kewenangan pusat.

Kelima, Kepala Daerah dapat diberhentikan apabila Khalifah berpendapat untuk memberhentikannya. Selain itu ia diberhentikan jika Majelis Umat menyatakan ketidakrelaan terhadap kepala daerah, atau jika Majelis Umat menampakkan ketidaksukaan terhadapnya. Namun yang berwenang memberhentikannya tetaplah Khalifah.

Keenam, terkait dengan pengawasan kepala daerah, Khalifah wajib mengontrol dan mengawasi aktivitas dan perilaku Kepala derahnya dengan sungguh-sungguh. Khalifah boleh menunjuk seseorang, sebagai wakil dirinya. Orang yang ditunjuk Khalifah itulah yang akan memantau dan mengontrol para Kepala Daerahnya. Ia dapat mengumpulkan mereka secara bersama-sama atau sebagian, dan mendengar pengaduan dari masyarakat atas kepala derahnya. Selain itu, khalifah mesti mendengarkan pendapat dari MU dan MW terkait keberadaan para kepala daerah. Jika ada perbedan pendapat antara MU dan MW maka yang diutamakan adalah pendapat MW. Pendapat majelis dalam masalah seperti ini bersifat mengikat kepada Khalifah. Artinya mesti dilaksanakan oleh Khalifah, jika lalai maka khalifah bisa diadukan ke MM (mahkamah Mazhalim). Resiko lebih jauh, khalifah bisa di makzulkan.

Dari uraian diatas, dapat kita pahami bahwa pemilihan kepala daerah dalam sistem Khilafah jauh lebih efisien dan efektif. Sangat berbeda dengan sistem demokrasi yang sangat mahal, hasilnya pun belum tentu yang terbaik. Karena itu pilkada dalam sistem demokrasi ditolak bukan semata karena beresiko kesehatan di masa pandemi namun lebih dari itu pilkada dalam sistem demokrasi tidak efisien,berbiaya besar, beresiko konflik antar pendukung, tidak ada jaminan terpilih kepala daerah terbaik yang akan mengurusi rakyat tanpa pamrih. Dan yang paling mendasar, pilkada dalam sistem demokrasi bertentangan dengan konsep pengangkatan kepala daerah dalam sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah. Hanya system islam yang dapat menjamin lahirnya pemimpin bertaqwa, yang akan menjadi perisai bagi rakyatnya, yang tidak akan rela makan sebelum memastikan rakyatnya kenyang.

Wallau’alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.