Breaking News

Papua Dalam Cengkraman Asing

Spread the love

Oleh: Tuti Daryanti, S.Pd

MuslimahTimes.com – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan adanya pembakaran hutan Papua secara sengaja yang dilakukan oleh perusahaan raksasa asal Korea Selatan Korindo untuk Perkebunan kelapa sawit di atas lahan konsesi. Tidak tanggung-tanggung hutan yang sudah dibabat habis untuk kepentingan korporasi ini mencapai 57.000 hektare, atau hampir seluas kota Seoul, ibu kota Korea Selatan.

Dikutip dari situs Greenpeace, (12/11/2020), Greenpeace International bekerja sama dengan Forensic Architecture – sebuah lembaga penelitian kolektif yang berbasis di Goldsmiths, London University yang menggunakan analisis spasial untuk merekonstruksi kasus perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM untuk menyelidiki apakah penyebab kebakaran dapat diidentifikasi di konsesi kelapa sawit Korindo di Papua.

Forensic Architecture menggunakan citra satelit NASA yang mencakup kurun waktu lima tahun untuk mengidentifikasi sumber panas dari kebakaran yang terjadi di PT Dongin Prabhawa, salah satu konsesi Korindo yang berlokasi di Merauke, Papua. Untuk memastikan bahwa titik panas tersebut adalah api, Forensic Architecture menggunakan metode analisis terkini untuk mengumpulkan data bersama dengan rekaman video dari survei udara yang dilakukan oleh juru kampanye Greenpeace International pada tahun 2013. Tim tersebut menemukan bahwa pola deforestasi dan kebakaran tersebut menunjukan bahwa pembukaan lahan menggunakan api.

“Jika kebakaran di konsesi Korindo terjadi secara alami, kerusakan lahannya tidak akan teratur. Namun, setelah dilacak dari pergerakan deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa hal itu jelas terjadi secara berurutan dengan kebakaran yang mengikuti arah pembukaan lahan dari barat ke timur dan terjadi secara besar-besaran di dalam batas konsesi Korindo.” tutur Samaneh Moafy, Peneliti Senior Forensic Architecture (Greenpeace, 12/11/2020)

Hal ini tentu saja membuat seluruh masyarakat meradang, tidak terkecuali warganet yang memberikan berbagai respon pada media sosial. Bahkan tagar #SavePapua dan #SaveHutanPapua sempat menjadi tranding topic twitter pada 14 November lalu. Masyarakat mendesak pemerintah untuk menyelidiki kasus ini dan menghukum perusahaan kalau terbukti melakukan pembakaran hutan.

Di sisi lain pihak korindo membantah segala tuduhan tersebut dan menyangkal penggunaan api dalam membuka lahan.

Kemarahan masyarakat pada kasus ini sangatlah wajar, mengingat hutan Papua merupakan salah satu hutan hujan yang tersisa di dunia. Hutan yang memiliki keragaman hayati tinggi, bahkan 60% keragaman hayati Indonesia ada di Papua. Namun kemegahan hutan alam di tanah Papua tidak pernah lepas dari ancaman deforestasi dan degradasi. Industri-industri ekstaktif berbasis lahan secara masif terus mengkonversi hutan alam. Menghilangkan sumber-sumber kehidupan masyarakat dan habitat satwa-satwa endemik yang ada di sana yang seharusnya kita lindungi. Dari hasil kajian Forest Watch Indonesia deforestasi di Tanah Papua mencapai 189,3 ribu hectare/ tahun antara tahun 2013-2017. (FWI, diakses 24/11/2020).

Kasus seperti ini bukanlah pertama kali perusahaan yang mengabaikan aspek lingkungan terjadi. Jeritan masyarakat adat yang yang merasakan dampaknya seolah diabaikan. Hal ini membuktikan kemandulan sistem demokrasi melindungi rakyat dan hak rakyat atas SDA dari campur tangan dan perusakan yang dilakukan asing.

Kiki Taufik, kepala kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara mengatakan: “Pemerintah harus meminta pertanggungjawaban Korindo dan perusahaan perkebunan lainnya atas kebakaran di lahan mereka dan kerusakan besar yang diakibatkannya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan di seluruh Indonesia. Namun persoalannya, rekam jejak pemerintah dalam penegakan hukum lemah dan tidak konsisten apalagi kini regulasi perlindungan lingkungan dilemahkan pasca disahkannya UU Cipta Kerja yang pro-bisnis ketimbang aspek lingkungan.” (cnnindonesia.com, 13/11/2020)

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintah dalam menangani kasus-kasus seperti ini karena dikendalikan oleh para kapitalis. Kini setiap jengkal tanah Papua telah habis dibagi bagikan dalam bentuk kontrak dan ijin eksploitasi kekayaan alam kepada perusahaan tambang, perusahaan minyak, perusahaan kehutanan dan perusahaan perkebunan. Celakanya, Pulau terbesar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah dikuasai oleh perusahaan swasta dan sebagian besar adalah swasta asing. Ada banyak perusahaan asing yang mengeruk kekayaan alam Papua dari berbagai sektor.

Kasus ini juga sebagai simbolisasi kepentingan korporasi dan asing yang semakin mencengkeram situasi politik dan ekonomi Papua. Ketidakstabilan politik Papua, tuntutan otonomi khusus, skenario disintegrasi dan isu pelanggaran HAM, sejatinya tidak lepas dari keleluasaan asing memainkan kepentingan ekonomi dan politiknya di wilayah ini. Alhasil, kondisi Papua hari ini tidak lepas dari cengkeraman hegemoni kapitalime-demokrasi yang serakah atas negeri ini. Sementara masyarakat Papua menjadi terpinggirkan dan harus menerima kenyataan hutan mereka dijarah secara legal. Papua juga masih menjadi provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi. Hal ini tentu ironi mengingat Sumber Daya Alam yang sangat melimpah. Kekayaan alam yang mereka miliki tidak bisa dimanfaatkan malah menjadi rebutan para manusia-manusia serakah.

Hal ini membuktikan kapitalisme telah gagal menjaga hutan Papua maupun penghidupan yang layak untuk masyarakat adat di sana. Sistem ekonomi kapitalis yang berorintasi pada keuntungan menjadikan hutan dan kekayaan lainnya boleh dikuasai oleh korporasi melalui pemberian hak konsesi atau izin pembukaan lahan.

Jika aturan Islam yang diterapkan dalam bingkai khilafah, tentu akan mampu mencegah terjadinya kasus seperti ini, karena Islam mempunyai jaminan kesejahteraan dan penjagaan alam. Dalam Islam hutan termasuk kepemilikan umum bukan individu atau negara. Rasulullah bersabda “Kaum Muslim bersekutu (sama-sama memiliki hak ) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).

Hutan merupakan kepemilikan umum, yang mana manusia berserikat dalam memilikinya. Karena memenuhi sifat sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh komunitas atau masyarakat yang jika tidak ada masyarakat akan berselisih dalam mencarinya, maka manusia berserikat di dalamnya. Contoh lainnya, sumber air, padang gembalaan, energi listrik dll.

Adapun hak mengelola hutan ada pada tangan negara bukan swasta atau individu apalagi asing agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil. Negara akan mengelola dan hasil pemanfaatannya akan diberikan kepada masyarakat. Sementara untuk pengelolaan hutan yang tidak mudah, memerlukan biaya besar, peralatan canggih dan orang yang ahli seperti pada pengelolaan emas, minyak dan tambang lainnya butuh peran negara dalam mengelolanya. Sementara untuk kategori mudah misalnya pengambilan ranting, menebang pohon sekala terbatas, berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan dan air dalam hutan negara bertugas untuk mengawasi masyarakat.

Negara juga wajib menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitarnya. Apabila ada pembalakan liar, pembakaran hutan dan penebangan di luar batas maka akan ditindak tegas sesuai dengan tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan.

Inilah cara Islam berdaulat dan melindungi setiap jengkal tanah dan hak rakyat dari intervensi dan kontrol asing.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published.