Breaking News

Paradoks Kompor Listrik

Spread the love

Oleh. Ari Sofiyanti (Alumni Universitas Airlangga)

 

MuslimahTimes.com – Kabarnya, arena perdapuran Indonesia akan mengalami perubahan. Pemerintah kini sedang menggenjot konversi kompor LPG ke kompor induksi yang menggunakan listrik dan targetnya tahun ini bisa berjalan hingga 1 juta unit. Bahkan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Bank Tabungan Negara (BTN) memasukkan kebijakan penggunaan kompor listrik dalam syarat permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Mengenai rencana ini, pemerintah berasumsi akan dapat mengurangi subsidi gas sekitar Rp4,8 triliun dalam 5 tahun jika 16,98 juta pelanggan 1.300 VA ke atas memakai kompor listrik. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini pun menyatakan konversi ke satu juta kompor induksi akan mampu mengurangi impor LPG dan dapat meningkatkan penggunaan listrik PLN.
Selain itu, tampaknya kebijakan kompor listrik semakin digaungkan untuk mengurangi kerugian oversupply listrik. Hal ini diungkapkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang hendak menegosiasi ulang proyek 35 ribu megawatt dengan pengembang karena rendahnya permintaan listrik akibat pandemi Covid-19.

Saat ini memang ekonomi rakyat sedang terpuruk. Meski demikian, pemerintah masih mengimpor listrik dengan rasio 0,54% atau setara dengan 100-120 megawatt (MW). Pemerintah pun melakukan berbagai upaya demi meningkatkan permintaan listrik, salah satunya dengan mendorong kendaraan bermotor berbasis listrik. Tentu saja gerakan kompor listrik ini juga merupakan alternatif yang menjanjikan. Jadi, pemerintah menggalakkan migrasi kompor gas ke kompor listrik adalah berdasarkan hitung-hitungan untung rugi yang didapat pemerintah, bukan berdasarkan kemaslahatan umat. Walaupun pemerintah mengatakan manfaat menggunakan kompor listrik adalah agar menghemat biaya pengeluaran keluarga, namun kebijakan ini ternyata banyak menimbulkan masalah.

Bagi pelanggan tidak mampu 450 VA dan 900 VA, kompor listrik ini tidak bisa digunakan, sebab daya listrik pada kompor listrik berkisar 120-2100 watt. Sementara bagi pelanggan 1.300 VA pun tidak terlepas dari masalah beban tagihan listrik, tidak semua hal bisa dimasak dengan kompor listrik, ditambah jika ada pemadaman listrik. Apalagi pemerintah merencanakan skema tarif adjustment. Skema ini diharapkan bisa diberlakukan tahun 2022 dengan kenaikan tarif listrik diperkirakan mulai dari Rp18 ribu hingga Rp101 ribu per bulan sesuai dengan golongan.

Jadi kebijakan migrasi kompor listrik ini tetaplah menjadi dilema. Semua ini menunjukkan kepada kita bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan gas alam maupun pengelolaan listrik dalam negeri, atau dengan kata lain, pengelolaan energi. Padahal jika kita menginginkan pengaturan yang sahih, ideal dan sempurna tanpa cacat cela, maka jawabannya tak lain adalah Islam.

Pengaturan Islam dalam pengelolaan energi disampaikan oleh Rasulullah dalam hadis:
“Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : padang gembalaan, air, dan api.” (HR Ibn Majah)

Indonesia telah dikaruniai oleh Allah berupa sumber daya alam yang melimpah. Sayangnya, pengelolaannya banyak diserahkan kepada investor asing untuk diprivatisasi. Eksploitasi kekayaan alam Indonesia dilakukan secara besar-besaran untuk keuntungan pribadi dan golongan tertentu. Ini mengakibatkan negara tidak bisa mandiri dan berdaulat. Kemudian negara bergantung pada impor, itu pun dibeli oleh rakyat dengan harga yang mahal. Akhirnya, kebutuhan komunal rakyat pun tidak terpenuhi.

Berdasarkan hadis di atas, sumber daya alam merupakan kepemilikan umum termasuk energi. Maka, negara wajib mengelola secara mandiri dengan prinsip syariah Islam. Hasilnya harus dikembalikan kepada seluruh umat, tidak peduli yang kaya maupun yang miskin. Rakyat bisa mempergunakannya secara gratis atau sangat murah. Haram bagi negara menyerahkannya kepada swasta.

Pengelolaan SDA energi memang masalah kompleks yang hanya bisa diselesaikan dengan penerapan syariah Islam secara integral-holistik. Jika kita memang menginginkan masalah ini selesai secara totalitas, maka apa yang menghalangi kita mengambil aturan terbaik dari Sang Maha Baik?
Wallahu a’lam.