Breaking News

Pemerintah Pemalak, Sekolah Kena Pajak

Spread the love

Oleh : Farah Chayra Shohwatul Islami

MuslimahTimes.com–Baru-baru ini pemerintah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Agenda ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Beleid ini, kini tengah menjadi perbincangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama panitia kerja (Panja) RUU KUP Komisi 11 DPR RI.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah dengan legistatif berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Beliau menyatakan sejauh ini pemerintah sudah mendengarkan saran dari berbagai stekeholders.
Maka hasil sementara ini, seluruh jasa pendidikan merupakan obyek PPN yang terutang pajak atas dunia pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Seperti halnya sekolah negeri, akan tetap mendapatkan fasilitas pengecualian PPN.
Prastomo mengatakan dalam salah satu acara kerjasama kontan dan kompas TV, Rabu (8/9), “Kita bukan mengenakan pajaknya, tapi ingin mengadministrasikan sekaligus mengafirmasikan lembaga pendidikan taat, komit kepada pendidikan yang nirlaba itu. “

Dari pengajuan pengenaan pajak pertambahan ini kita bisa melihat bagaimana pemerintah pada hari ini benar-benar memalak masyarakat. Walaupun rancangan ini akan mulai diterapkan setelah pandemi usai, juga tidak menyasar semua sekolah, akan tetapi tetap saja kita bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat pada hari ini. Sudahlah kondisi ekonomi semakin menurun malah ditambah dengan kebijakan seperti itu. Karena sejatinya, pandemi tidak hanya berdampak pada rakyat miskin saja, tetapi semua kalangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa rancangan ini dibuat guna membantu pemerintah untuk menambah kas negara, yang katanya habis untuk menangani pandemi Covid-19 ini. Dari sini kita bisa melihat bagaimana peran negara pada hari ini tidak mampu untuk melayani kebutuhan masyarakat dari segala aspek, termasuk dalam aspek pendidikan. Justru sebaliknya, rakyat dipalak dengan berbagai macam pajak untuk memenuhi kas negara yang seharusnya menjadi tanggungannya.

Sistem hari ini, yakni kapitalisme sekularisme, telah salah dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Hal ini membuat pemasukkan kas negara hanya mengandalkan utang dan pajak. Kekayaan sumber daya alam yang diserahkan kepada swasta dan asing, membuat negara hanya menjabat status sebagai regulator saja. Hasil dari kekayaan sumber daya alam Indonesia, sama sekali tidak bisa dirasakan oleh rakyat. Itulah alasan pemerintah menarik pajak di segala sektor, termasuk pendidikan. Namun sesungguhnya, kesalahan sistem kapitalisme sekularisme ini bukan hanya dalam pengelolaan sumber daya alamnya saja. Tetapi, dalam segala hal. Sistem buatan manusia dengan akal yang terbatas, tentu tidak akan mampu membuat suatu aturan untuk mengatur kehidupan manusia. Untuk itu, seharusnya kita mengambil sistem sahih yang berasal dari Sang Pencipta manusia, Allah Swt Dia-lah satu-satunya Zat yang paling mengerti apa yang dibutuhkan dan terbaik bagi ciptaan-Nya. Dan itu tidak lain adalah sistem Islam (khilafah).

Pada masa peradaban Islam, sangat dimudahkan bahkan difasilitasi apa pun yang dibutuhkan bagi para penuntut ilmu. Jangankan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN), sekolah saja bahkan digratiskan dan diberikan fasilitas yang lengkap oleh negara. Mengapa bisa gratis? Karena sistem Islam mempunyai mekanisme pemasukan dan pengeluaran negara yang telah jelas jalurnya. Dalam khilafah, terdapat tiga pos pemasukkan dalam Baitul Mal (lembaga keuangan khilafah), yaitu pos kepemilikan negara yang meliputi fai (anfal, ghanimah, khumus), jizyah, kharaj, usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, serta harta orang murtad. Kedua, pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan SDA secara syar’i. Ketiga, pos zakat berasal dari zakat kaum muslimin. Untuk menyediakan pendidikan yang gratis, negara bisa mengambil dari pos kepemilikan negara dan umum.

Sebelum abad ke-5 hijriah, pendidikan di dunia Islam dipusatkan pada masjid-masjid. Para penuntut ilmunya pun datang dari berbagai daerah. Mereka diberikan tempat tinggal, nafkah bahkan dibangunkan rumah. Begitulah gambaran bagaimana peradaban Islam yang sangat mementingkan aspek pendidikan. Dari sini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwasanya hanya dengan sistem Islam lah pendidikan itu akan diberikan kemudahan dan senantiasa difasilitasi seluruh kebutuhan para penuntut ilmu. Bahkan bukan hanya dalam aspek pendidikan saja, dalam aspek yang lain pun Islam mampu untuk mengaturnya. Karena Islam adalah sebuah ideologi yang memiliki pengaturan pada seluruh aspek kehidupannya.