Breaking News

Penyalahgunaan Data Pribadi: RUU PDP Solusi Khayali

Spread the love

Oleh: Fitria Zakiyatul Fauziyah Ch

(Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)

 

 

#MuslimahTimes — Belakangan ini publik dihebohkan dengan beredar isu bocornya data 279 juta penduduk Indonesia. Data yang diklaim berasal dari 279 juta penduduk di Indonesia itu dijual di situs surface web Raid Forum. Situs tersebut mudah diakses karena bukan merupakan deep web (situs gelap). Ratusan data itu dengan longgar dijual oleh seorang anggota forum dengan akun “Kotz”.

 

Hal ini diperparah dengan keterangan Kotz, menurutnya data tersebut berisi NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji. Data itu termasuk di dalamnya data penduduk Indonesia yang telah meninggal dunia. Unggahan itu juga menyebutkan bahwa data tersebut bersumber dari BPJS Kesehatan (nasional.kompas.com, 21/05/2021).

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa Indonesia belum serius untuk melindungi data pribadi, berbeda dengan negara-negara lain yang justru sangat serius memikirkan perlindungan data pribadi warganya. Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap keamanan pribadinya juga masih rendah.

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mendesak pemerintah segera menginvestigasi kasus dan mengambil langkah mitigasi agar data yang sudah terlanjur bocor disetop dan dimusnahkan. Lalu salah satu solusi yang ditawarkan adalah pengesahan RUU perlindungan data pribadi (PDB), di mana, bentuk lembaga adalah independen tidak berada di bawah Kementerian (liputan6.com, 23/05/2021)

 

Ia mengingatkan agar pemerintah memiliki antisipasi dari dampak bocornya data ini, apakah nanti akan ada ‘serangan’ lain di dunia maya, karena sepertinya akan ada lagi kasus-kasus kebocoran data yang lebih parah. Menurutnya, bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen.

Riset RUU PDP

 

Hampir setahun yang lalu, RUU PDP ini pernah dibahas dalam rapat DPR. Pakar hukum telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim, menuturkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dapat dilakukan pihak mana pun, termasuk pemerintah yang memang menampung data pribadi warganya. Lalu yang dapat melakukan abuse of power ada dua, yakni korporasi dan administrasi negara.

 

Pengamat kebijakan publik dan doktor biomedik, Dr. Rini Syafri turut merespons hal ini, ia menegaskan, jika benar terjadi kebocoran (linkage) data pribadi pasien Covid-19, tentu sangat memprihatinkan. Karena hal ini memuat data confidential (rahasia) secara rinci yang berhubungan erat dengan ratusan ribu jiwa kesehatan dan keselamatan pasien Covid-19.

 

Sudah semestinya hal ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah sebagai pemangku dan pembuat kebijakan. Dimana data pribadi jelas rawan disalah gunakan untuk suatu kepentingan yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat.

 

Adanya kebocoran data kali ini dan sebelum-sebelumnya akibat pengarusan global bagian dari agenda RI 4.0, penggunaan berbagai teknologi era RI 4.0, yakni internet of things (IoT) dan Big Data. Di satu aspek, berbagai teknologi memberikan manfaat, di aspek lain juga membahayakan bila tidak berada di tangan yang tepat.

Negara Penanggung Jawab Urusan Rakyatnya

 

Islam sebagai agama plus ideologi yang dibawa oleh Rasulullah SAW., telah diterapkan oleh kaum muslimin selama lebih kurang 13 abad yang bertanggung jawab pada rakyatnya, berkarakter sebagai penyejahtera bagi seluruh alam, yakni peradaban Islam yang hanya akan terwujud dalam sebuah bingkai negara Islam.

 

Rasulullah SAW., telah menjelaskan bahwa seorang pemimpin adalah sebagai ra’in atau pengurus dan junnah atau pelindung bagi seluruh rakyatnya baik itu muslim maupun non muslim, tanpa membedakan jenis kelamin maupun strata sosialnya.

 

Rasulullah SAW., bersabda yang artinya: “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).

 

Imam/pemimpin (Khalifah) dengan segala power akan mencegah musuh dari perbuatan yang dapat membahayakan kaum muslimin, dan mencegah sesama manusia (melakukan kezaliman), memelihara kemurnian hukum Islam, rakyat tunduk di bawah kekuasaannya.

 

Termasuk melindungi rakyatnya dari data pribadi yang tidak boleh disalahgunakan, karena itu sebuah privacy yang bersifat confidential (rahasia). Maka akan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang telah membocorkan data bahkan memperparah dengan memperjualbelikan data pribadi rakyatnya apalagi kepada musuh-musuh Islam.

 

Negara Islam tidak hanya melindungi jiwa, harta, dan kehormatan rakyatnya, tetapi juga menjaga rakyatnya dari kerusakan pemikiran dan mental yang disebabkan oleh berbagai informasi yang bertentangan dengan Islam.

 

Mudah bagi negara untuk mem-block segala akses informasi yang dapat merusak rakyatnya tanpa menimbang untung atau rugi ”materi” yang bisa dibayar tinggi oleh pihak-pihak asing atau kapital. Karena keberadaan pemimpin negara adalah sebagai pe-riayah rakyatnya dengan menerapkan seluruh aturan yang telah Allah Swt., turunkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

 

Wallahu A’lam Bish-shawwab