Breaking News

Sertifikasi Halal adalah Kewajiban Negara 

Spread the love

Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.

(Pemerhati Kebijakan Publik) 

Muslimahtimes.com– Produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. (Beritasatu.com, 01/23)

Proses sertifikasi halal yang harus ditempuh melalui mekanisme yang panjang, mahal dan berulang sebab harus selalu diperbarui setiap periode tertentu, membuat para pelaku usaha dan pemilik produk berpikir ribuan kali untuk melakukan sertifikasi halal produk yang dimiliki. Sebab mahalnya biaya yang harus dikeluarkan dalam proses sertifikasi dan panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi. Sehingga banyak produk halal yang tidak memiliki sertifikat halal, hingga menyebabkan lembaga terkait harus mengeluarkan peringatan berupa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melakukan proses sertifikasi halal atas produk yang dihasilkannya.

Di lain pihak, proses sertifikasi halal yang berbiaya tinggi disinyalir dijadikan sebagai ladang bisnis baru untuk mencari cuan dan keuntungan, sehingga seolah diterapkan sistem ribet dan berbelit dalam memperolehnya. Hal demikian menyebabkan banyak produk yang kadang-kadang halal namun tidak memiliki sertifikat halal. Dan fakta demikian sangat merugikan, baik bagi pihak konsumen maupun pihak produsen, sebab produk menjadi tidak dikenal kehalalannya sehingga konsumen menjadi enggan menggunakannya sebab tidak ada label halal. Penjualan produk pun menjadi tidak optimal dan dibayang-bayangi risiko terkena sanksi pelanggaran aturan.

Oleh karena itu, harus ada solusi yang bisa menjembatani agar produk halal yang dimiliki mendapatkan sertifikat halal dengan biaya murah bahkan gratis dan melalui prosedur yang mudah, tidak berbelit, dan tidak memakan waktu yang panjang. Selain itu, ditangani pula oleh lembaga yang tunjuk oleh negara dan difasilitasi penuh oleh negara. Sebab sejatinya pemberian sertifikat halal atas sebuah produk adalah kewajiban negara yang harus ditunaikan. Karena negara harus dapat menjamin bahwa semua produk yang beredar di masyarakat adalah produk yang halalan thoyyiban atau yang baik lagi halal, yang ditegaskan dengan kepemilikan sertifikat halal.

Dan untuk mendorong, agar setiap produk halal yang beredar di masyarakat memiliki sertifikat halal, maka negara harus mampu menyediakan dan melakukan proses sertifikasi dengan mudah dan berbiaya murah bahkan dapat menggratiskan proses sertifikasinya dan memberikan sanksi bagi para pemilik produk yang tidak berusaha untuk melakukan proses sertifikasi bagi produk yang dimilikinya yang dijual dipasaran. Jika hal demikian ditempuh, maka secara otomatis pemilik produk atau produsen akan melakukan proses sertifikasi dengan mudah dan tanpa beban. Sebab mudahnya proses sertifikasi dan murahnya biaya sertifikasi, juga keberadaan sanksi yang tegas dan hukuman bagi para pemilik produk yang tidak melakukan sertifikasi halal bagi produk yang dimilikinya, akan semakin mendorong para pelaku usaha untuk beramai-ramai melakukan sertifikasi halal atas produk usahanya.

Sehingga ada jaminan bahwa produk yang beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat adalah produk yang memang halalan thoyyibah. Dan hal ini akan memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat. Akan tetapi hal demikian hanya bisa terwujud dalam sistem Islam yang menjalankan syariat Islam kaffah. Sebab landasan syariat Islam kaffah inilah yang menjadikan negara akan sungguh-sungguh menjalankan perannya sebagai penjamin dan pemberi rasa aman bahkan hingga pada makanan dan minuman yang dikonsumsi rakyatnya. Negara berusaha untuk menjalankan perannya dalam mengurusi seluruh urusan rakyatnya dan bertanggung-jawab penuh atas seluruh urusan rakyatnya. Pun begitu dengan setiap individu dan peran dalam sistem Islam, juga akan menjalankan perannya sebagai bentuk dari pertanggungwaban atas hal yang dilakukannya.

Sabda Rasulullah Saw :

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Dengan demikian, negara akan bisa memberikan jaminan dan bertanggung jawab bahwa setiap produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah produk yang halalan thoyyibah, sebab Allah Swt memerintahkannya demikian.

Firman Allah Swt :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya : “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah : 168).

Sehingga, negara yang menerapkan sistem Islam kaffah dalam mengatur urusan rakyatnya akan berusaha secara sungguh-sungguh dalam menjalankan proses sertifikasi halal atas setiap produk yang beredar dimasyarakat. Dengan mekanisme yang mudah dilakukan dan berbiaya rendah atau murah bahkan gratis. Sebab negara yang menerapkan sistem Islam kaffah, akan mampu menyediakan tenaga ahli yang banyak, yang digaji oleh negara, dan bahan-bahan yang juga banyak, yang disediakan gratis dan melimpah oleh negara, yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal. Sehingga proses sertifikasi halal tidak memakan waktu yang panjang dan tidak memakan biaya yang mahal.

Hal yang tidak akan bisa dilakukan dalam sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini, yang semua proses dan pembiayaannya telah mengalami proses kapitalisasi, sebab sedikitnya tenaga ahli yang sanggup dibayar untuk melakukan proses sertifikasi halal dan sedikitnya bahkan langkanya bahan-bahan yang diperlukan untuk uji kehalalan produk dalam proses sertifikasi. Sehingga banyak produk halal yang tidak memiliki sertifikat halal sebab kapitalisasi sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme telah membuat sertifikasi halal menjadi mahal.

Wallahualam.