Breaking News

Terpuruknya Kesejahteraan Pendidik di masa Pandemi

Spread the love

Oleh: Suhartini, M.Kom

(Pendidik)

MuslimahTimes.com – Pendidikan yang berkualitas, kesempatan untuk sejajar dengan bangsa lain yang sudah lebih dulu maju kian besar. Tetapi nyatanya kualitas pendidikan di Negara ini tidak sebagus negara lain. Salah satu penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah rendahnya kualitas guru.

Seperti yang dikutip dari salah satu media online bahwa keadaan guru di Indonesia memprihatinkan, karena kebanyakan guru belum profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No, 2 Tahun 2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.

Rendahnya persentase kelayakan guru dalam mengajar sangat berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri, karena sebagaian besar pendidikan guru di Indonesia hanya berpendidikan Diploma D2 – kependidikan ke atas.

Kualitas guru dan pengajar yang rendah sangat dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru. Terutama guru-guru yang masih berstatus guru bantu, guru honorer yang tersebar ke pelosok-pelosok daerah di Indonesia yang sangat sulit dijangkau. Dengan status mereka sebagai guru bantu dan guru honorer sudah bisa kita banyangkan, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu banyak sekali guru-guru tersebut melakukan kerja sampingan seperti mengajar di dua sekolah yang berbeda, memberikan les pada sore hari, menjadi tukang ojek dan lain-lain, sehingga kebutuhan mereka tercukupi.

Buramnya Kesejahteraan Pendidik

Uraian diatas memberikan bukti pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam mengelolah pendidikan. Keadaan itu diperparah oleh kebijakan pemerintah melalui keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mereka menghentikan tunjangan profesi guru PNS dan non PNS. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Dengan kebijakan yang tersebut menimbulkan protes dari Ikatan Guru Indonesia (IGI). Dalam lampiran Perpres Perubahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun. (Kompasiana.com)

Selain pada tunjangan guru, pemotongan anggaran di sektor pendidikan juga dilakukan pemerintah terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggara PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya.

Pemotongan tersebut memiliki dampak negatif bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia, apalagi di masa pandemi sekarang ini. Kelemahan-kelemahan yang sering mengemuka tentang pendidikan di Indonesia, ialah kualitas yang rendah, biaya yang tinggi, manajeman yang amburadul, salah kaprah dan lainnya, Memang dari segi kuantitas dunia pendidikan Indonesia menunjukkan peningkatan-peningkatan, namun kuantitas terkesan tidak diiringi dengan kualitas.

Kesulitan yang dihadapi pendidik terutama di masa pandemi sekarang menjadi bertambah berat. Kondisi ini menambah terpuruknya kesejahteraan pendidik, namun di sisi lain para pendidik dituntut untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas, yang harus dipenuhi dengan berbagai metode pengajaran. Sedangkan metode pengajaran yang ditawarkan pemerintah sangatlah memberatkan bagi pendidik. Terutama dalam pendanaan model pendidikan yang sebagian masih ditanggung oleh Pendidik itu sendiri seperti pembelian pulsa untuk kuota internet dan kebutuhan lain-lain.

Islam Menjamin Kesejahteraan Pendidik

Islam sangat memperhatikan masalah pendidikan, pendidikan dalam Islam bukan saja mengenai pendidikan yang berkaitan dengan dunia saja, akan tetapi pendidikan dalam Islam adalah penerapan pendidikan berkarakter yang akan menghasilkan generasi yang terbaik dalam hal akhlak dan akidah.

Ketika wahyu diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw. maka untuk menjelaskan dan mengajarkannya kepada para sahabat, Nabi mengambil rumah Arqam bin Abi Arqam sebagai tempatnya, di samping menyampaikan ceramah pada berbagai tempat. Atas dasar inilah dapat dikatakan rumah Arqam sebagai lembaga pendidikan pertama dalam Islam (Hasan,l988:111).

Hal ini berlangsung lebih kurang 13 tahun. Namun sistem pendidikan pada lembaga ini masih berbentuk halaqah dan belum memiliki kurikulum dan silabus seperti yang dikenal sekarang. Sedangkan sistem dan materi-materi pendidikan yang akan disampaikan diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Saw.

Bahkan majelis-majelis ilmu diibaratkan sebagai taman-taman surga. Dan para penuntutnya diberi jaminan doa terbaik dari para malaikat dan seluruh makhluk yang ada di muka bumi. Inilah yang mempengaruhi visi negara Islam (Khilafah) dalam berbagai kebijakan pendidikan. Dengan Khilafah, maka pendidikan dapat perhatian maksimal dalam mewujudkan sistem pendidikan terbaik bagi rakyat dan semua yang terlibat dalam mewujudkannya, termasuk para guru.

Sampai dunia pendidikan yang diatur oleh khilafah berhasil menghantarkan umat Islam sebagai umat terbaik bahkan menjadi rujukan peradaban dunia di era kegelapan saat itu. Sejarah telah mencatat bahwa guru dalam naungan Khilafah mendapatkan penghargaan yang tinggi dan mulia dari negara termasuk pemberian gaji yang melampaui kebutuhannya.

Sangat begitu luar biasa Khilafah dalam mengurus pendidikan sehingga kesejahteraan para guru terjamin. Para guru dapat memberi perhatian penuh dalam mendidik anak-anak muridnya tanpa harus dipusingkan untuk membagi waktu dan tenaga untuk mencari tambahan pendapatan.

Selain mendapatkan dengan kesejahteraan yang sangat memadai, para guru juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas mengajarnya untuk mencetak generasi-generasi terbaik.

Wallahu A’lam Bisshawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published.