Breaking News

Tidak Ada Hijrah Setelah Fathul (Pembebasan) Kota Mekah

Spread the love

Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.(Pemerhati Generasi)

Muslimahtimes.com – Sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah Saw bersabda :

لا هِجْرَةَ بَعْدَ الفَتْحِ ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فانْفِرُوا
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hijrah setelah terbukanya kota Mekah. Akan tetapi (yang ada) adalah jihad dan niat. Dan jika kamu diminta berangkat jihad maka berangkatlah.” (Muttafaq ‘alaih)

Atau dalam redaksi yang lain :

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

Telah bercerita kepada kami Adam bin Abi Iyas telah bercerita kepada kami Syaiban dari Manshur dari Mujahid dari Thawus dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda pada saat hari Pembebasan Makkah: “Tidak ada lagi hijrah, akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka bila kalian diperintahkan berangkat (berperang) maka berangkatlah”.

Dari sini kita dapati bahwa Baginda Rasulullah Saw mengabarkan kepada kita, bahwa tidak ada hijrah setelah fathul (penaklukan) Kota Mekah.

Artinya, hal ini menunjukkan bahwa, dari saat hari fathul (pembebasan) Kota Mekah sampai hari ini, tidak ada hijrah dalam arti perpindahan tempat secara fisik. Dalam arti perpindahan yang dilakukan oleh seorang muslim sebab terjadinya pengusiran. Yang ada hari ini sejak dari peristiwa fathul (pembebasan) Kota Mekah adalah jihad fii sabilillah, yaitu aktivitas mempertahankan diri dan kehormatan diri seorang muslim di sebuah wilayah, atau membuka untuk mengantarkan kebaikan dan kebenaran ke wilayah lain dengan niat karena Allah Swt semata.

Karenanya, setiap muslim wajib melakukan aktivitas jihad sebagai ganti pelaksanaan hijrah yang telah dilarang sejak hari fathul (penaklukan) kota Mekah oleh Baginda Rasul Saw.

Selain juga setiap muslim wajib melakukan segala sesuatu dengan sebuah niat yang baik dan ikhlas, sebab Allah Swt akan menilai setiap perbuatan kita berdasarkan niatnya. Meniatkan segala bentuk aktivitas ikhlas karena Allah Swt tentu akan mendapatkan imbalan pahala dan surga.

Adapun aktivitas jihad adalah aktivitas yang sangat mulia dalam Islam. Allah Swt dan Rasul-Nya Saw memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan jihad. Namun, tentu saja jihad yang dilakukan haruslah jihad yang sesuai dengan ketentuan yang telah disyariatkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya Saw.

Jihad sendiri terdiri atas dua macam, yaitu jihad ofensif berupa futuhat dan jihad defensif yaitu jihad mempertahankan diri dan kehormatan diri.

Adapun jihad ofensif hanya bisa dilakukan saat ada Khalifah yang menerapkan syariat Islam kafah dalam bingkai kekhilafahan. Adapun jihad ofensif dilakukan untuk membuka wilayah lain agar keluar dari penjajahan dan penghambaan terhadap manusia menuju kemerdekaan dan penghambaan hanya kepada Allah Swt saja. Dalam arti ketundukan hidup manusia hanya pada Allah Swt semata, yang tercermin dari sikap ketundukan dan kepatuhan terhadap hukum syariat Islam kafah dalam kehidupannya.

Jihad ofensif hanya bisa dilakukan atas komando seorang Khalifah yang bisa menunjuk dirinya sendiri merangkap sebagai amirul jihad ataupun menunjuk orang lain sebagai amirul jihad untuk memobilisasi dan memimpin pasukan untuk melakukan aktivitas jihad.

Jihad dalam Islam memiliki nilai yang sangat tinggi. Hanya ada dua kemuliaan yang dijanjikan oleh Islam saat terjadi pelaksanaan aktivitas jihad, yaitu mati syahid jika terbunuh oleh musuh dan mendapatkan surga tanpa hisab atau mendapatkan kemuliaan hidup dan ghanimah dalam peperangan jika mengalami kemenangan dalam aktivitas jihad. Dua- duanya mulia dan bernilai tinggi dalam Islam, selama niat jihadnya adalah ikhlas karena Allah Swt semata.

Adapun jihad defensif adalah jihad untuk mempertahankan diri dan kehormatan diri, semisal jihad yang dilakukan oleh warga Palestina terhadap agresor Yahudi Israel laknatullah. Jihad warga Palestina ini tidak harus menunggu Khilafah tegak terlebih dahulu. Sebab ada aktivitas wajib yang harus dilakukan oleh warga Palestina disana, yaitu mengusir Yahudi Israel yang telah merenggut dan merampas harta dan kehormatan diri warga Palestina disana, baik muslim maupun nonmuslim.

Dan kewajiban kaum muslimin diluar wilayah Palestina adalah bersegera untuk mengadakan Khilafah, membaiat seorang Khalifah, agar Khalifah dapat bersegera membantu warga Palestina membebaskan diri dari penjajahan Yahudi Israel Laknatullah.

Kaum muslimin di seluruh dunia, tidak boleh berlama-lama membiarkan diri tanpa adanya seorang Khalifah yang memimpinnya. Kaum muslimin diwajibkan untuk bersegera berbaiat kepada seorang Khalifah, yang dengannya seluruh urusan hidup kaum muslimin bisa dijalankan secara sempurna. Sebab tak ada lagi hijrah setelah fathul (pembebasan) Kota Mekah. Yang ada adalah jihad. Dan jihad tidaklah mungkin dilakukan secara sempurna kecuali dengan komando dan perintah dari seorang Khalifah yang menerapkan syariat Islam kafah dalam bingkai Khilafah.

Karenanya, menjadi hal yang sangat penting dan mendesak agar kaum muslimin sadar akan kewajibannya menegakkan kembali Khilafah ala minhajinnubuwwah yang akan melaksanakan aktivitas jihad secara sempurna.

Wallahualam.