Breaking News

Whatever It Takes Demi Keselamatan Rakyat?

Spread the love

Oleh: Eni Imami, S.Si (Pendidik dan Pegiat Literasi)

Muslimahtimes.com – Apapun akan dilakukan demi keselamatan rakyat. Terlebih di masa pandemi, tidak hanya mengancam jiwa manusia, tetapi juga mengoyak perekonomian negara. Utang merupakan instrumen whatever it takes, untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Bedah Buku Mengarungi Badai Pandemi (cnnindonesia.com, 24/7/2021).

Senada dengan Sri Mulyani, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan pemerintah perlu berutang karena memang kondisinya perlu berutang. Utang tersebut semata-mata untuk membantu rakyat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Kompas.com, 25/7/2021).

Kenapa utang yang menjadi Whatever it takes demi keselamatan rakyat, tidak adakah cara lain? Bukankah menambah utang semakin menambah beban negara? Pada akhirnya nanti rakyat menjadi tumbal untuk melunasi atau rela aset negara dijual demi menutup utang.

Utang, Solusi Semu

Menghadapi tantangan pandemi memang tidak mudah. Ancaman kesehatan dan keterpurukan ekonomi sangat dirasakan masyarakat. Pemerintah harus turun tangan memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti meningkatkan anggaran kesehatan, bantuan sosial, dan bantuan pendidikan. Ini semua membutuhkan dana besar. Konsekuensi dari pengeluaran tambahan tersebut, membuat defisit APBN semakin tinggi. Kata Sri Mulyani, menambah utang adalah jalan keluarnya.

Namun faktanya, bukan saat pandemi saja pemerintah menjadikan utang sebagai solusi masalah keuangan. Untuk pembangunan infrastruktur, pembelian alutsista, bahkan untuk gelontorkan modal pada sejumlah BUMN juga diambil dari utang. Bahkan dalam sistem kapitalisme, utang menjadi komponen utama pemasukan negara yang mustahil untuk dihilangkan. Tak heran jika berganti tahun utang negara kian menggunung. Dikutip dari Buku APBN KiTa Juli 2021, utang negara per akhir Juni 2021 mencapai Rp6.554,56 triliun.

Utang negara tak bisa disamakan dengan utang antarwarga. Warga saja jika berutang bisa tak tenang hidupnya. Apalagi utang negara dengan nominal yang sangat besar pada pihak asing dan mengandung riba. Tentu ini sangat berbahaya dan hukumnya dosa besar.

Sejatinya ketergantungan terhadap utang bisa menjadi jebakan yang mengancam kemandirian negara. Negara-negara kaya yang menggelontorkan dananya merasa punya kuasa atas negara yang berutang padanya. Tak heran jika mereka menyetir dan turut campur tangan atas kebijakan-kebijakan negara pengutang.

Whatever it takes, untuk menyelamatkan rakyat harusnya tidak mengandalkan utang. Jika mau menelisik lebih dalam pasti ada cara lain. Seperti, efisiensi anggaran berupa pemotongan anggaran perjalanan dinas baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Pembangunan infrastruktur juga bisa dihentikan sementara. Negara juga bisa melakukan peningkatan ekspor pertanian dan perkebunan. Hal demikian disampaikan Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti (asumsi.co, 25/7/2021)

Masih di laman yang sama, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira juga sependapat dengan Trubus. Bahkan ia menyarankan pemerintah menggunakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun (SILPA) yang masih ada sebesar Rp136 triliun untuk menutupi kebutuhan kesehatan dan perlindungan sosial.

Negara Islam Tak Bergantung Utang

Islam tidak melarang utang dengan catatan bebas riba (bunga) dan tanpa syarat yang merugikan. Dalam negara yang menerapkan sistem Islam, utang bukan sumber utama pendapatan negara. Utang diambil dalam kondisi darurat ketika keuangan negara defisit dan sudah ditempuh berbagai macam cara untuk menutupinya. Sungguh sangat bertolak belakang dengan sistem yang ada saat ini.

Lantas, bagaimana sistem Islam mengatur keuangan dalam mengurusi rakyatnya?

Islam sebagai agama paripurna tidak hanya mengatur dimensi spiritual saja, tetapi juga mengatur pengelolaan harta oleh negara. Baitul Mal merupakan pos keuangan negara yang dikhususkan untuk mengelola semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak masyarakat.

Dalam kitab Nidham al-Iqtishadi fil al-Islam dijelaskan bahwa sumber pemasukan Baitul Mal berasal dari fa’i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya, meliputi sumber daya alam (SDA), serta pemasukan dari hak milik negara, meliputi usyur, khumus, rikaz, tambang dan harta zakat. Hanya saja zakat dikhususkan untuk delapan ashnaf yang telah disebutkan dalam al-Quran.

Dalam kitab tersebut juga dijelaskan ada enam kaidah pengeluaran Baitul Mal, salah satunya hak pembelanjaan karena unsur keterpaksaan. Maksudnya jika terjadi peristiwa di luar dugaan manusia, seperti terjadi paceklik, serangan musuh, bencana alam termasuk di dalamnya penyebaran wabah.

Pembelanjaan tidak ditentukan adanya harta, tetapi bersifat paten, baik ada harta maupun tidak. Jika ada harta wajib disalurkan seketika, jika tidak ada harta maka kewajibannya dipikul oleh kaum Muslim.

Apabila dikhawatirkan terjadi penderitaan karena pembelanjaan yang tertunda akibat menunggu harta terkumpul, maka negara bisa melakukan pinjaman kepada warga yang kaya bahkan boleh untuk menarik dharibah (pajak) atas kaum Muslim tertentu untuk menutup anggaran. Jadi sifatnya hanya sementara saja karena mendesak.

Selain itu, sistem keuangan Islam tidak memberlakukan neraca berimbang. Artinya, pengeluaran yang tidak perlu bisa ditekan. Jika ada sisa anggaran bisa disimpan atau dipakai pada tahun mendatang.

Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme, dengan paradigmanya yang keliru menerapkan prinsip neraca seimbang, dimana pemasukan dan pengeluaran harus sama. Hal ini menjadikan seluruh lembaga berlomba menghabiskan anggaran walaupun sejatinya tidak diperlukan. Karena jika anggaran tidak habis dalam setahun, kinerja lembaga tersebut dianggap tidak optimal.

Sungguh, sistem Islam sangat bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Whatever it takes demi keselamatan rakyat bukan bersandar pada utang ribawi. Namun, optimasi pengelolaan harta yang menjadi sumber keuangan negara. Baik pada SDA maupun harta negara. Sungguh, sistem Islam menjamin kesejahteraan hidup rakyat, baik dalam kondisi normal maupun ketika terjadi wabah.

Sebagaimana yang pernah terjadi di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Ketika terjadi paceklik berkepanjangan di Madinah, Khalifah memerintahkan beberapa Gubernurnya di wilayah tak terdampak untuk mengirimkan bantuan kebutuhan pokok ke Madinah. Umar ra. menghimbau dan mencontohkan masyarakat untuk hemat dalam konsumsi, bahkan tak jarang ia mengalami kelaparan. Selain itu, ia melakukan penangguhan zakat peternakan bagi masyarakat terdampak.

Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh dan keteladanan sang pemimpin, semua kesusahan dapat terlampaui dan masyarakat hidup sejahtera. Allahu a’lam bishowab.