Breaking News

Antara Dilan Dan Pernikahan Dini

Spread the love

Oleh: Eka Purwaningsih, S.Pd (Pemerhati Generasi)

Siapa yang tak tahu film Dilan 1990? Film yang mengangkat cerita romansa percintaan remaja. Tak heran jika remaja menggandrunginya. Film ini dapat memberikan sedikit gambaran
kepada kita bagaimana potret pergaulan remaja. Remaja jaman now bangga dengan trend pacaran. Dengan bangganya mengunggah foto mesra bersama sang pacar. Bergandengan tangan, berpelukan, bahkan berciuman sudah dianggap sebagai hal yang lumrah. Padahal pacaran
merupakan pintu gerbang dari sebagian besar prilaku seks bebas dan maraknya kasus aborsi dikalangan remaja.

Respon yang berbeda didapati ketika ada dua sejoli yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang berhasrat mengikat janji suci di
hadapan penghulu. Hal ini menjadi sorotan banyak kalangan dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Terutama terkait batas usia pernikahan yang akan dinaikan, yang
awalnya 16 tahun menjadi 20 tahun untuk perempuan dan 22 tahun untuk laki-laki lewat revisi UU No. 2 tahun 1974. Ini dilakukan utuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Ditambah
Kementrian pemberdayaan perempuan dan anak (PBPA) sudah meluncurkan secara nasional kampanye stop pernikahan anak sejak November 2017 (sindonews.com).

Bukankah menikah lebih baik dan mulia daripada ‘menimbun’ dosa dengan pacaran? Berbagai alasanpun dikemukakan. Mulai dari masalah kesehatan reproduksi, dampak psikologis, motif ekonomi yang menganggap bahwa pernikahan dini akan mengekang muslimah dengan
tugas rumah tangga sehingga tidak dapat produktif bekerja. Kekhawatiran itu wajar, mengingat saat ini kita dikungkung dalam sistem Kapitalise-sekuer (memisahkan agama dari kehidupan). yang membuat kehidupan terasa sempit dan beban hidup semakin berat. Sistem ini, sejalan dengan pendidikan sekuer yang telah gagal mendewasakan pemikiran generasi. Mengakibatkan rendahnya literasi umat terhadap ajaran Islam. Menghasilkan sistem sosial masif yang menstimulasi rangsangan seksual. Sehingga menghasilkan generasi yang cepat matang secara seksual, namun lambat dalam memiliki kematangan berfikir.

Negeri-negeri muslim terlalu risau karena mempercayai standar nilai yang di promosikan Barat melalui kaki tangannya. Padahal di Barat sendiri, terjadi kerusakan generasi akibat
penerapan sistem yang rusak. Padahal, kedewasaan seseorang tidak bisa di ukur dari usianya.

Banyak pasangan yang menikah di usia yang matang tetapi akhirnya berujung kepada perceraian, banyak pula pasangan yang menikah di usia muda tetapi pernikahannya sampai kakek-nenek bahkan hingga maut memisahkan. Sudah seharusnya kaum muslimin kembali kepada standar
syari’ah Islam. Syari’ah Islam sudah sangat jelas dalam menetapkan batas kedewasaan seseorang. Yakni ketika seseorang sudah akil baligh yaitu fase keatangan berfikir berfungsi optimal dan dibarengi dengan kesiapan memikul beban hukum serta bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukan. Syariat Islam membolehkan pernikahan di usia muda.

Semoga Negeri-negeri muslim mampu menjaga remaja dan generasi mendatang agar tidak lagi seperti Dilan yang dilanda trend pacaran. Tetapi menjadi generasi yang menyibukkan
diri dengan belajar, gemar mencari literasi terhadap ajaran Islam. Agar tidak hanya matang dari sisi seksual tetapi jikapun jodoh datang diusia muda, mereka sudah matang dalam berfikir dan bertanggung jawab atas semua kewajiban dan tanggung jawabnya.

Seharusnya kita lebih fokus memikirkan bagaimana cara untuk mengganti sistem
Kapitalisme-sekuler yang merusak generasi ini dan kembali kepada Islam. Bukan malah terjebak polemik dalam menentukan batas usia pernikahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.