Breaking News

Antara Testpack dan Dua Garis Biru

Spread the love

Oleh. Ayu Mela Yulianti, S.Pt
(Pemerhati Generasi)

 

MuslimahTimes– Belum selesai polemik film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ yang diboikot oleh beberapa pemerintah kota. Kini muncul petisi untuk film ‘Dua Garis Biru’. Petisi digagas oleh Gerakan Profesionalisme Mahasiswa Keguruan Indonesia (Garagaraguru) di Change.org. Mereka menilai ada beberapa scene di trailer yang menunjukkan situasi pacaran remaja yang melampaui batas. Menurut mereka, tontonan tersebut dapat memengaruhi masyarakat, khususnya remaja untuk meniru apa yang dilakukan di film.

Meski tak melihat ada adegan yang melanggar undang-undang, mereka menyebut ada pesan implisit yang ingin disampaikan lewat ‘Dua Garis Biru’. Pesan tersebut dikhawatirkan dapat merusak generasi muda Indonesia. (Detik.com/Juni 2019).

Sebetulnya, dari judulnya saja “dua garis biru”, sudah memberikan kesan “menantang” rasa ingin tahu publik. Apalagi remaja yang memiliki rasa keingintahuan yang begitu besar, karena masanya mencari tahu segala hal untuk mendapatkan jawaban atas segala tanya yang ada di benak remaja. Ada apa dengan dua garis biru.Sayangnya, rasa keingintahuaan remaja ini, seolah-olah dijawab dengan cara yang salah oleh “visualisasi” dari film yang baru akan dilaunching ini hingga banyak menghasilkan kontroversi. Tersebab ada sebagian kalangan yang menilai ketidaktepatan peruntukkan film tersebut, sehingga seolah-olah film tersebut dimanfaatkan oleh sebagian kalangan untuk mencari untung dari hal yang sangat abu-abu, yaitu ketidakpastian penerimaan pesan oleh penonton remaja. Apakah akan sampai pesan positifnya, yaitu jauhi pergaulan bebas, ataukah hanya sampai pada pesan vulgarisasi visualisasi gambar yang dilihatnya saja?

Dua garis biru ini tak lain adalah istilah tanda yang diberikan oleh alat tes kehamikan yang menunjukan hasil tes urin seorang perempuan. Dua garis biru menandakan adanya kehamilan.

Akan tetapi jika dua garis biru ini diaudiovisualkan dalam bentuk film, sudah bisa dipastikah scene gambar yang dihasilkan adalah tak jauh dari “ritual” aktivitas yang bisa menghasilkan kehamilan. Apa lagi kalau bukan pergaulan bebas antar remaja. Inilah masalahnya.Remaja akan disuguhi adegan-adegan yang tidak selayaknya mereka lihat dan tonton. Adegannya ini yang dinilai sebagai masalah. Penonton “remaja” akan disuguhi tontonan sekaligus tuntunan tentang pergaulan bebas yang beresiko pada kehamilan.

Sebetulnya pesan yang ingin disampaikan oleh pembuat film ini adalah baik dan positif, yaitu ingin mengedukasi remaja agar tidak terjebak dan terjerat pergaulan bebas yang beresiko pada kehamilan yang tidak diinginkan. Akan tetapi, jalan yang ditempuhnya adalah kurang tepat, yaitu banyak menampilkan adegan pacaran. Karenanya sangat bisa dipastikan bahwa yang akan menempel di benak remaja bukanlah pesannya, akan tetapi adegan yang dipertontonkan di dalam sebuah film tersebut.

Maka solusi mengedukasi remaja tentang bahaya pergaulan bebas lewat film dua garis biru akan menimbulkan masalah baru, yaitu dipastikan remaja hanya takut hamilnya saja tapi tidak takut untuk menjalani pergaulan bebas semacam pacaran selama tidak beresiko hamil. Akhirnya pemberantasan pergaulan bebas yang banyak menimbulkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual tidak dapat terealisasi, semacam aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan atau pernikahan akibat hamil duluan.

Hal ini juga akan berpeluang semakin menumbuhsuburkan pergaulan bebas di kalangan remaja, tersebab remaja tidak takut hamil karena alat pencegah kehamilan banyak beredar di pasaran dan dapat dibeli dengan mudah. Inilah masalahnya, pesan moral tidak sampai secara utuh.

Padahal sejatinya, film adalah sarana yang sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat tidak terkecuali para remaja tentang sesuatu. Karenanya, dalam proses pembuatan film agar pesannya sampai ke masyarakat dengan tepat, haruslah mengikuti kaidah-kaidah tertentu yang sesuai dengan norma-norma agama. Karena norma agama bersifat tetap dan pasti, dapat terukur. Misalkan, film tidak boleh mengumbar kehidupan khusus suami-isteri, film hanya boleh mengaudiovisualkan kehidupan umum bermasyarakat yang baik misalkan saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaatan, karena tontonan seperti ini akan mendorong masyarakat untuk berbuat kebaikan dan ketaatan pula, sesuai kaidah yang ditetapkan agama.

Jikapun ingin mengedukasi remaja tentang pergaulan sehat ala remaja, tidaklah perlu untuk “memvulgarisasi” miniatur kehidupan “suami-isteri” lewat gambar “pacaran”. Tersebab, sebetulnya kehidupan pacaran adalah kehidupan yang hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami-isteri yang terikat pernikahan. Artinya kalau belum menikah, tidak boleh pacaran dan tidak ada pacaran. Artinya pula pacaran hanya dilakukan setelah laki-laki dan perempuan menikah. Tersebab, konsekuensi menikah adalah boleh pacaran dan boleh mengandung atau hamil. Jadi menikah dulu baru pacaran.

Dan menikah itu hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Bukan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
Jadi, cukuplah remaja diedukasi dengan dialihkan perhatiannya dari naluri seksualitasnya yang sedang tumbuh berkembang ke naluri yang dapat mengembangkan potensi diri dan keimanannya, menggali potensi kepemimpinannya dan integritasnya hingga menjadi remaja unggul dan kuat.

Akan tetapi menjadi remaja kuat yang memiliki identitas diri sempurna sehingga dapat diandalkan sebagai generasi pengganti yang siap memikul tanggungjawab baik diri, bangsa maupun negara.

Tidak mudah memang membuat film bermutu tinggi yang dapat mengedukasi remaja menjadi remaja-remaja berkualitas tinggi dan mumpuni. Akan tetapi adalah hal yang sangat mungkin dilakukan jika ada niat yang baik, cara yang baik juga sistem hidup yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.