Breaking News

Apakah Islam Membatasi Usia Pernikahan?

Spread the love

Oleh : Rini Nuraeni (Ibu Rumah Tangga)

 

Pernikahan adalah persoalan yang akan selalu menarik untuk diperbincangkan, seperti berita yang sempat viral beberapa waktu lalu, yaitu pernikahan dua bocah berusia 14 tahun dan 15 tahun di Kalimantan Selatan. Banyak kemudian pertanyaan yang muncul seputar pernikahan dini. Salah satunya apakah islam membatasi usia pernikahan?

Dalam berita online, news.detik.com Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya mengenai pernikahan dua bocah di Kalimantan selatan dan menyebut pernikahan itu melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. “Ini jelas melanggar UU Perkawinan dan juga UU Perlindungan Anak, karena dalam UU PA 0-18 tahun adalah usia anak,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada detikcom, Minggu (15/7/2018).

Menurut www.republika.co.id, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernah melansir jumlah remaja Indonesia yang sudah memiliki anak cukup tinggi yakni 48 dari 1000 remaja. Sedangkan, menurut MUI, dalam literatur fikih Islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan. Baik itu batasan minimal maupun maksimal. Menurut MUI, pernikahan dini pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan madharat.

 

Tujuan Pernikahan

Melestarikan keturunan adalah salah satu tujuan yang diperoleh dari terselenggaranya sebuah pernikahan. Maka, yang dikhawatirkan oleh berbagai pihak dengan maraknya pernikahan dini antara lain, adanya potensi yang akan membahayakan kesehatan anak karena menikah berkaitan dengan organ reproduksi, anak yang menikah dini terpaksa meninggalkan bangku sekolah dan mengenai kesiapan ekonomi untuk memenuhi kewajiban pemberian nafkah.

Pernikahan dalam Islam merupakan pengaturan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk khusus.  Pengaturan ini merupakan solusi bagi berbagai persoalan yang terjadi menyusul interaksi antara laki-laki dan perempuan.  Pernikahanlah yang menjadi pintu dibolehkannya berbagai interaksi yang bersifat khusus antara laki-laki dan perempuan.

Menikah merupakan sebuah bentuk ibadah (penghambaan) seorang muslim kepada Rabbnya, pernikahan dalam Islam terikat dengan berbagai ketentuan yang pengaturannya diserahkan kepada Allah SWT.  Dalam hukum Islam dikenal rukun dan syarat pernikahan.  Pengaturan terhadap ketentuan ini murni menjadi wewenang Allah SWT.  Karenanya, seorang muslim tak diperkenankan menikah kecuali setelah tunduk patuh menerima dan mengikuti ketentuan pernikahan yang ditetapkan Allah SWT. Hukum pernikahan harus diterima sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT sehingga tidak dapat diutak-atik (diubah) mengikuti hawa nafsu manusia.

 

Hukum Menikah

Hukum menikah dalam islam ada ketentuannya sendiri, yang dikelompokan menjadi lima, yaitu wajib, sunah, makruh, mubah dan haram. Apakah seseorang dalam kondisi salah satu dari lima hal tersebut? Kita sendirilah yang merasakan dan akhirnya menentukan jalan hidup kita.

Hukum syariat tentu akan membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi manusia, begitu juga dengan pernikahan. Hal ini dijelaskan dalam Alquran :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (TQS. Ar Ruum [30] : 21)

Juga hadits Nabi Saw :

“Ada tiga golongan orang yang wajib bagi Allah untuk menolong mereka: seorang mujahid (yang sedang berperang) di jalan Allah; orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan; dan mukâtab (budak yang mempunyai perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya sehingga merdeka) yang ingin membayar tebusan dirinya.” (HR al-Hâkim dan Ibn Hibbân).

Namun demikian, meski kebaikan telah dijanjikan Tuhan semesta langit dan bumi, pelaksanaanya saat ini terutama dalam sistem kehidupan sekular kapitalistik, masih dinilai perlu pertimbangan. Banyaknya kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, trafficking, pekerja seks komersial anak perempuan hingga eksploitasi sering dikaitkan dengan dampak-dampak yang menyertai pernikahan yang dilakukan oleh anak perempuan (pernikahan dini).

Lalu benarkah pernikahan dini memunculkan berbagai tindakan tersebut?  Ataukah, semua tindakan tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya langsung dengan pernikahan dini namun hanya dampak dari persoalan lain yang menyertai pernikahan dini?

 

Mengapa Ada Batas Minimal Usia Nikah?

Sebagian kalangan menilai berbagai fenomena buruk tersebut merupakan akibat dari praktik pernikahan dini. Oleh karena itu, demi kemaslahatan perempuan kalangan ini menggugat usia pernikahan yang selama ini diberlakukan baik yang dijamin oleh hukum syariat maupun perundang-undangan yang berlaku (UU Perkawinan tahun 1974).  Mereka menganggap usia pernikahan perempuan yang terlalu dini berkonsekuensi buruk.  Mereka kemudian menggagas batas usia yang layak bagi perempuan untuk menikah.  Dengan mengacu pada pertimbangan kemaslahatan yang harus diutamakan dalam membina rumahtangga, maka mereka menetapkan batasan usia pernikahan anak perempuan adalah pada usia 18 tahun atau 21 tahun.

Dengan logika demikian, maka apa yang selama ini telah menjadi pemahaman dan kesepakatan para ulama tentang batasan usia menikah mulai berubah. Batasan usia menikah pun ditetapkan mengikuti zaman dan kondisi saat kehidupan perempuan dan rumah tangga dalam ancaman.  Dengan dalil kemaslahatan, batas minimal usia perempuan yang boleh menikah ditetapkan secara berbeda dengan yang ditetapkan syara.  Demikianlah salah satu analisis yang dimunculkan.

Persoalannya, benarkah usia pernikahan anak perempuan yang selama ini dijamin oleh hukum Islam benar-benar membawa dampak buruk?  Ataukah, dampak buruk tersebut sebenarnya merupakan akibat dari faktor yang lain?  Bukankah karakter hukum Islam adalah menjadi rahmat dan membawa kebaikan bagi manusia.  Jika pelaksanaannya belum membawa kebaikan, apakah hukum Islam yang harus diubah?  Ataukah, harus dicari faktor lain (di luar konten hukum syara) yang menyebabkan pelaksanaannya berdampak tidak baik bagi manusia.  Dengan kata lain, apakah kemaslahatan dapat menjadi dalil untuk mengubah hukum syariat?

 

Hukum Pernikahan bagi Anak Perempuan

Pernikahan seorang laki-laki dewasa dengan anak perempuan yang masih kecil (belum haid) hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah. Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (artinya) :

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (TQS Ath-Thalaq [65] : 4).

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud “perempuan-perempuan yang tidak haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahabat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.

Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,“Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah.”

Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid.  Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara aqli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.

Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah ra, dia berkata :

“Bahwa Nabi Saw. telah menikahi ‘A`isyah ra. sedang ‘A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat ‘Aisyah berumur 9 tahun, dan ‘Aisyah tinggal bersama Nabi Saw. selama 9 tahun.” (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi Saw. menikahi ‘A`isyah ra. ketika ‘Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi Saw. berumah tangga dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum balig (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa menikahnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah. Ia bernilai sah dan tidak haram di hadapan syara’.  Hanya saja, kehidupan rumah tangga baru dapat dijalani ketika anak perempuan telah baligh, sebagaimana Rasulullah Saw tatkala membina rumah tangga dengan Aisyah.  Demikianlah pandangan para fuqoha dalam masalah usia pernikahan anak perempuan.

Meski hukum tersebut sudah sangat jelas, pelaksanaannya saat ini dianggap memberi kemudaratan bagi perempuan.  Oleh karena itu, sebagian kalangan menghendaki pembatasan usia pernikahan dengan alasan mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan pada perempuan.

 

Risalah dan Alquran sebagai Obat dan Rahmat

Berdalil dengan kemaslahatan dalam masalah ini tentu saja tidak bisa diterima.  Sebab, maslahat bukanlah dalil syara.  Maslahat tidak lain adalah hasil dari pelaksanaan hukum syariat.  Dimana ada pelaksanaan syariat, maka di situlah terdapat maslahat.

Allah SWT mengutus Rasul Saw dengan membawa risalah sebagai rahmat:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (TQS al-Anbiya’ [21]: 107).

Ayat ini menunjukkan bahwa keberadaan risalah yang dibawa Rasulullah Saw. dan diterapkan di tengah-tengah manusia menjadi rahmat bagi seluruh manusia.

Allah SWT juga berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Kami menurunkan dari al-Quran sebagai penawar dan rahmat bagi orang-orang Mukmin (TQS al-Isra’ [17]: 82).

Kedua ayat ini menunjukkan maksud yang dituju dari diturunkannya risalah dan Alquran, yaitu sebagai obat dan rahmat. Hal itu adalah tujuan yang ingin dicapai, hasil dari penerapannya. Rahmat maknanya adalah mendatangkan manfaat dan menolak mafsadat.  Inilah yang dimaksud dengan maslahat. Jadi, rahmat yakni maslahat, merupakan maksud atau tujuan hasil diterapkannya risalah.  Dengan demikian, maslahat bukanlah dalil atau alasan bagi hukum tertentu.

Di samping itu, penetapan sesuatu sebagai maslahat atau bukan hanya diserahkan pada syariat. Syariat pula yang menentukan mana yang maslahat bagi manusia karena yang dimaksud maslahat adalah maslahat bagi manusia sebagai manusia.

Penentuan maslahat itu tidak boleh diserahkan pada akal semata. Sebab, akal manusia terbatas, sehingga tidak bisa mengetahui hakikat maslahat dan mafsadat bagi dirinya sendiri. Manusia dengan akalnya hanya bisa menduga sesuatu sebagai maslahat atau mafsadat. Namun, sering manusia salah menilai; manfaat dianggap mafsadat dan mafsadat dianggap maslahat. Penilaian manusia itu juga bisa berubah-ubah seiring waktu, tempat dan kondisi. Karena itu, menyerahkan penentuan maslahat dan mafsadat pada akal tentu mengundang bahaya. Pasalnya, akal bisa saja menentukan sesuatu sebagai maslahat, padahal justru mafsadat. Jika sudah demikian, bencana pun akan menjadi keniscayaan.

Allah Swt. berfirman:

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagilian. Boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui (TQS al-Baqarah [2]: 216).

Maslahat adalah apa yang dituntut atau dibolehkan oleh syariat sedangkan mafsadat adalah apa saja yang dilarang dan tidak dibolehkan oleh syariah. Dalam hal ini, para Sahabat telah memberikan contoh yang bisa kita teladani. Rafi’ bin Khadij berkata, pamannya berkata—ketika Rasul saw. melarang mereka dari muzâra’ah/mukhâbarah, yaitu menyewakan lahan pertanian:

 

نَهَانَا رَسُولُ اللهِ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا

Rasulullah saw. telah melarang kami dari satu perkara yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad).

Dengan demikian, kemaslahatan tidak dapat mengubah hukum yang sudah pasti.  Berbagai kemudaratan yang dirasakan oleh sebagian perempuan yang menikah dini tidak bisa menjadi alasan mensyaratkan batas minimal usia pernikahan yang menyalahi hukum syariat.

Kondisi, waktu dan tempat tidak serta merta menjadi alasan dibolehkannya mengubah hukum yang sudah pasti.  Sebab, hukum syariat diturunkan untuk menjawab semua problema kehidupan manusia bagaimana pun, di manapun dan kapan pun.  Yang seharusnya dilakukan manusia tatkala kehidupan tidak kondusif bagi pelaksanaan hukum syariat, maka manusia harus mengubah kondisi terebut agar hukum syariat dapat dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.  Bukan malah mengubah hukum agar sesuai dengan fakta kehidupan.

 

Tantangan Saat Hukum Syariat Dipraktikkan

Meski pernikahan anak perempuan dijamin oleh hukum syariat namun pada praktiknya akan menemui berbagai tantangan. Kemiskinan yang diciptakan oleh sistem kapitalisme telah memaksa istri untuk ikut menanggung beban ekonomi keluarga yang sejatinya menjadi kewajiban suami. Saat itulah perempuan banyak yang menjadi objek eksploitasi khususnya dalam dunia kerja. Demikian pula kekerasan dalam rumah tangga.  Bila ditelusuri lebih dalam, masalah ini juga sangat erat kaitannya dengan kondisi di luar lingkungan rumah tangga.  Stres yang dialami suami karena beratnya beban hidup turut menjadi andil.  Sistem sekular juga terbukti telah gagal dalam membina perempuan mempersiapkan pernikahan sejak dini.  Kurikulum pendidikan sekular tidak mampu membentuk generasi yang matang sehingga jikalau mereka memasuki jenjang pernikahan, banyak persoalan yang tidak mampu diatasi.

Dengan demikian, persoalannya sebenarnya terletak pada bagaimana mempersiapkan pemuda dan pemudi agar mereka mampu mengarungi samudera rumah tangga kapanpun mereka menjalaninya.

 

Menuju Kesiapan Menikah Sejak Dini

Di samping itu, tak semua pernikahan anak bermasalah.  Demikian pula, tak semua pernikahan di usia matang tidak menuai persoalan.  Intinya terletak pada kesiapan saat menikah yang harus dipenuhi baik oleh mereka yang masih dini (belia) maupun yang berusia matang.

Persoalan kesiapan menikah tak hanya menjadi penentu retak dan langgengnya bahtera rumah tangga.  Persoalan ini juga penting mengingat maraknya perceraian juga disebabkan oleh lemahnya persiapan sebelum menikah.  Pergaulan bebas muda mudi pun berpeluang menjadi pelarian karena mereka belum memahami konsep pernikahan atau tidak mampu mempersiapkan pernikahan sehingga cenderung menunda pernikahan.  Dari sini penting untuk dipahami hal-hal yang harus dipersiapkan untuk menikah.

Mempersiapkan pernikahan sejak dini jauh lebih baik dari pada menunda pernikahan atau membatasi usia pada masa tertentu (misalnya minimal 18 tahun atau 21 tahun).  Sebab, secara fitrah, perempuan sudah memiliki kesiapan biologis untuk menjadi ibu maupun istri.  Adapun kesiapan mental dapat diupayakan pembentukannya oleh sistem yang baik.

Pemerintah seharusnya menciptakan sistem pendidikan yang mengarahkan terwujudnya persiapan tersebut.  Dengan kesiapan ini, tak seharusnya pergaulan bebas menjadi pilihan pasangan muda mudi.  Dengan ini pula, tudingan miring pada pelaku nikah dini dapat dieliminir karena mereka tetap mampu menjalani kehidupan rumah tangganya dengan baik.  Tingkat perceraian pun akan bisa diminimalisir karena ketahanan rumah tangga yang telah dibangun.

Solusi menunda usia pernikahan hanya akan menyuburkan pergaulan bebas, termasuk perzinahan di kalangan remaja.  Sebab, mereka yang seharusnya sudah menikah –karena telah memiliki pasangan/calon suami atau istri terhalang secara sah untuk berumah tangga dan menyalurkan kebutuhannya.  Apalagi dalam sistem kapitalis saat ini, pergaulan remaja sulit dikendalikan dan rangsangan terhadap munculnya naluri seksual begitu banyak.  Hal ini tentu membahayakan remaja.  Bila saja mereka tidak boleh menikah, ke manakah dorongan yang begitu besar itu disalurkan?

Di samping itu, tertundanya usia pernikahan juga bukan jaminan kehidupan pernikahan berjalan lebih baik.  Sebab, yang dibutuhkan adalah kesiapan meski harus dilakukan sedini mungkin.  Dalam sistem pendidikan kapitalis, remaja cenderung berorientasi kehidupan duniawi, dengan segala kemajuan dan kemodernan yang harus diraih.  Maka alih-alih menunda pernikahan dapat menyiapkan para pemuda dan pemudi untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan sebaik-baiknya, bahkan mereka terlanjur terbawa arus materialisme yang diciptakan kapitalisme itu sendiri.  Jika demikian, layakkah usia pernikahan ditunda?  Jadi, menunda pernikahan bukanlah solusi.  Yang harus diutamakan adalah mempersipakan pernikahan.

Hukum syara tentang batasan usia pernikahan sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi.  Nash-nash syariat yang ada maupun fakta kekinian sebenarnya cukup membuktikan bahwa perempuan layak menikah dan berumah tangga meski masih dianggap anak.  Perempuan tidak perlu menunggu usia yang menurut hukum sekular dikatakan bukan anak-anak lagi (18 tahun atau bahkan 21 tahun ke atas).

Adapun alasan yang dikemukakan mereka yang menghendaki ditundanya pernikahan sebenarnya merupakan dampak buruk yang diakibatkan oleh sistem sekular kapitalis saat ini.  Pernikahan di usia dini dapat terhindar dari segala resiko yang dikhawatirkan jika dipersiapkan dengan baik oleh individu, keluarga, masyarakat maupun negara.

Demikianlah, setiap rumah tangga yang dibangun dengan menetapi hukum syariat akan melahirkan tujuan syariat yang dikehendaki.  Darinya terlahir keturunan yang shalih dan muslih, darinya pula terlahir keluarga yang mampu menopang berjalannya tatanan kehidupan masyarakat yang menjaga amar makruf nahi munkar. [el]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.