Breaking News

Berharap pada THR. Bisakah??

Spread the love

Oleh dr. Erwina Mei Astuti, SpA

(Anggota komunitas revowriter Jombang dan praktisi kesehatan)

 

#MuslimahTimes — ASN (aparatur sipil negara) akan mendapatkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji 13 tahun ini. Sontak kegembiraan menyelimuti para ASN. THR yang diberikan tak hanya gaji pokok seperti tahun lalu, tapi ditambah dengan tunjangan kinerja. Pemberian THR menutupi kesedihan akibat gaji ASN yang tidak pernah naik lagi sejak 2015. Para pensiunan turut bergembira karena di tahun ini juga mendapat THR.

Kebijakan adanya THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016. Dengan demikian kebijakan pemberian THR ada sejak tahun 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.

Namun tahun 2018 terkait THR muncul kontroversi. Anggaran THR tahun ini untuk ASN daerah diambil dari dana APBD. Akibatnya banyak daerah tidak siap. Adapun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani “Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR,” ujarnya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa (5/6/2018). (m.liputan6.com)

Ketidaksiapan pemerintah daerah karena dana APBD tidak mencukupi. Apalagi tahun ini ditambah dengan tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD. APBD bisa tekor dan rawan jadi temuan BPK.

 

Bantuan Sesaat

ASN dan pensiunan jelas gembira. Ada tambahan pendapatan menyambut lebaran tahun ini, terlepas dari kontroversinya. Di saat sulitnya ekonomi dan kenaikan harga barang, pencairan THR ibarat angin segar yang dirasakan. Melepas kepenatan di saat ekonomi yang semakin sulit.

THR ibarat pengobat dahaga saat haus. Sekalipun tak mampu menghilangkan dahaga seluruhnya. Karena sejatinya sangat sulit mampu bertahan pada kondisi ekonomi sulit saat ini. Kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus naik, pendidikan dan kesehatan yang semakin mahal. Tak cukup tambahan gaji di waktu tertentu karena roda kehidupan tak stagnan di saat tertentu. Roda akan terus berputar. Maka adanya jaminan kepastian dalam menjalani roda kehidupan, itu yang lebih utama.

THR diberikan agar membantu pendapatan jelang lebaran. Gaji 13 membantu pendapatan jelang tahun ajaran baru. Bagaimana dengan 10 bulan yang lain? Kembali ASN dipersilahkan untuk memutar otak mencukupkan pendapatan dalam peliknya persoalan ekonomi.

 

Solusi Ekonomi ASN

Posisi ASN sebagai pegawai negara. Maka sudah selayaknya mendapat gaji dari negara atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Adapun posisi di dalam negara adalah sebagai rakyat sama seperti profesi yang lain semisal petani, wiraswasta, pedagang, buruh ataupun pengusaha. Tidak lebih istimewa dari yang lain. Kebutuhan pokok yang diperlukan sama. Kontroversi THR yang muncul menimbulkan rasa ketidakadilan. Bagaimana dengan profesi selain ASN? Akankah mendapatkan THR? Tenaga honorer saja belum jelas nasibnya, akankah jadi pegawai tetap atau honorer selamanya walaupun telah jelas pengabdiannya. Pengangguran pun masih banyak yang belum mendapatkan pekerjaan.

Dengan demikian THR bukanlah segala-galanya. Apalagi berharap kesejahteraan terwujud darinya. Jelas jauh panggang dari api. Justru jumlahnya yang lebih besar karena ditambah dengan tunjangan kinerja serta pensiunan pun ikut menerima, menimbulkan tanda tanya. Wujud peningkatan kesejahteraan rakyat atau sekedar pencitraan belaka.

Kesejahteraan terwujud jika negara memiliki sistem ekonomi yang menjamin kebutuhan rakyat seluruhnya tanpa perkecualian. Dimudahkan mendapatkan pekerjaan. Dijamin kebutuhan pokoknya. Digaji dengan upah yang layak. Anggaran keuangan yang jelas pemasukan dan pengeluarannya. Semuanya semata demi kesejahteraan rakyat. Sistem ini hanya ada dalam ajaran Islam tatkala diterapkan secara sempurna dalam negara. Adapun di sistem kapitalisme saat ini, jelas kesejahteraan rakyat hal yang utopia. Wallahua’lam bisshowab.

 

==============================

Sumber Foto : Kabar6

Leave a Reply

Your email address will not be published.