Breaking News

Cara Islam Menjamin Kesehatan dan Kesejahteraan

Spread the love

Penulis : Ayu Mela Yulianti, SPt

(Pendidik dan Pemerhati Masalah Umat)

 

#MuslimahTimes — Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan mempertanyakan penyaluran investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, terjadi kejomplangan signifikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

Dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini lebih dari Rp 300 triliun. Menurutnya, dari angka tersebut tidak ada dana negara secara langsung. BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dana dari pengusaha dan dana dari pekerja yang merupakan dana amanah. (Jakarta,September 2018,  Republik.co.id).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. (Wikipedia)

Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, … (Wikipedia).

Terjadi banyak ketidakjelasan dan tanda tanya terkait penggunaan dana investasi masyarakat oleh lembaga resmi yang dibuat pemerintah.  Untuk mencari kejelasan penggunaannya, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kunjungan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Untuk mendapatkan penjelasan tentang penggunaan dana investasi ketenagakerjaan. Karena, dana yang terkumpul adalah dana milik masyarakat yang diambil secara sistemik. Maklumlah, karena dana yang terkumpul yang dipegang BPJS Ketenagakerjaan adalah milik pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Pemerintah hanya melakukan regulasi atas dana yang terkumpul untuk kesejahteraan pekerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Dana yang terkumpul diolah secara berbunga. Uang yang berbunga inilah bukti penerapan sistem sekuler kapitalis dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Semakin besar dana atau uang yang disimpan di bank, semakin besar pula bunga yang dihasilkan. Kapitalis memandang bunga yang dihasilkan dari endapan uang yang tersimpan disebut sebagai keuntungan.

Dalam pandangan Kapitalisme, warga masyarakat membayar sendiri apa yang mereka butuhkan dari kesehatan dan kesejahteraannya, tidak ada istilah subsidi masyarakat. Semuanya diserahkan  pada mekanisme pasar. Akhirnya terjadi pemalakan sistemik pada masyarakat, sebagai solusi tambal sulam permasalahan yang terjadi dimasyarakat. Akibat mekanisme pasar yang dipakai untuk mengurusi masyarakat sebagai asas sistem sekuler kapitalis. Tersebab, wajibnya mereka membayar sesuatu yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.

Hasilnya adalah terjadi banyak ketimpangan perolehan fasilitas kesehatan dan jaminan kesejahteraan warga masyarakat. Kalaupun ada yang mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan hanyalah bagi warga  masyarakat yang mampu membayar iuran saja. Konsekuensinya adalah sistem sekuler kapitalis sungguh tak mampu memberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat.

Dilain pihak,  Islam memandang jika jaminan kesehatan dan kesejahteraan adalah hak seluruh warga masyarakat, harus dipenuhi dengan baik oleh negara.

Maka sudah menjadi sebuah kewajiban, manusia mencari alternatif solusi tentang jaminan kesehatan dan kesejahteraan ini. Dan solusi ini hanya ada dalam Islam.

Islam dengan seperangkat aturannya telah menetapkan kesehatan dan kesejahteraan sebagai bagian dari pengurusan yang wajib dilakukan pemimpin atas warga masyarakat. Kesejahteraan manusia meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, keamanan dan pendidikan. Ada enam perkara pokok yang wajib dipenuhi oleh pemimpin sebagai pengurus urusan umat manusia. Mengurusi urusan masyarakat yang telah ditetapkan oleh Syariat. Untuk itulah Allah SWT melalui syariatNya memberikan jalan keluar tentang bagaimana cara mengurusi warga masyarakat.  Inilah hebatnya sistem syariat Islam kaffah.  Allah SWT yang membuat aturannya, manusia tinggal menjalankan aturan yang telah dibuat dan ditetapkan  oleh Allah SWT. Ada kepastian tata nilai dan hukum didalamnya.

Adapun solusi yang telah ditetapkan Syariat dalam mengurusi urusan warga masyarakatnya, termasuk didalamnya adalah masalah kesehatan dan kesejahteraan  warga, adalah sebagai berikut :

pertama, Syariat telah menetapkan bahwa pengurus urusan umat manusia adalah Khalifah.

Kedua, Syariat telah memberikan kewenangan kepada Khalifah untuk mengelola sumber daya alam yang melimpah ruah. Dikelola oleh negara untuk kemaslahatan warganya. Negara membayar atau menggaji para ahli dibidangnya untuk mengelola sumber daya alam. Hasil pengelolaannya menjadi harta milik umum yang dipakai negara untuk mengurusi kebutuhan pokok warga masyarakat.

Ketiga, Syariat telah menetapkan penggunaan harta negara untuk dipergunakan mengurusi kebutuhan pokok warga masyarakatnya.

keempat, Syariat membolehkan mengambil pajak dari orang-orang kaya, jika pendapatan dari sumber daya alam dan harta milik negara defisit atau tidak mencukupi untuk mengurusi urusan warga masyarakat. Pajak bukan pendapatan utama negara.

Kelima, Syariat membolehkan negara untuk berhutang jika seluruh pos pendapatan diatas defisit sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan hukum Syariat. Yaitu tidak membebani negara dalam proses pengembaliannya. Juga tidak menjadi jalan penjajahan atas negara. Diambil dari negara yang mau memberikan pinjaman tanpa bunga.

Kelima ketentuan Syariat diatas, akan dapat dilaksanakan secara sempurna jika pelaksana hukum Syariatnya yaitu Khalifah, amanah, tidak berkhianat. Sistemnya baik manusianyapun sebagai pelaksana hukum syariat, baik. Sehingga jaminan kesehatan dan kesejahteraan warga masyarakat akan mampu dipenuhi secara baik. Sehat dan sejahtera secara jasmani maupun ruhaninya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.