Breaking News

Doyan Wakafnya, Tapi Alergi Syariat Lainnya

Spread the love

Oleh: Fitria Zakiyatul Fauziyah Ch

(Mahasiswi STEI Hamfara Yogyakarta)

MuslimahTimes.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengincar dana wakaf yang lebih besar dari 74 juta masyarakat kelas menengah Indonesia, termasuk di dalamnya generasi muda. Menurutnya kesadaran kalangan ini terhadap instrumen wakaf tengah mengalami peningkatan, maka bisa dijadikan sebagai sumber keuangan baru untuk memenuhi pembiayaan dari dalam negeri.

Pemerintah menilai potensi wakaf di Indonesia masih cukup besar. Tercatat potensi wakaf secara nasional senilai Rp 217 triliun atau sama dengan 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Instrumen sukuk memiliki jangka waktu dua tahun sampai enam tahun. Artinya aset yang diwakafkan tidak diserahkan selamanya kepada pemerintah. “Kita luncurkan cash wakaf link sukuk untuk memberikan fleksibilitas. Jadi bisa saja uang, lalu diwakafkan dua tahun nanti cair balik lagi hasil dari investasi itu yang diwakafkan,” kata Sri Mulyani(cnnindonesia.com, 25/10/2020).

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara, pada Senin 25/1/2021. Jokowi mengatakan bahwa pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.

Dengan demikian, harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.

Melalui kanal berbagi video, yang diunggah oleh YouTube Sekretariat Presiden. “Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” kata Jokowi(kompas.com, 30/1/2021)

Hilang Kepercayaan

Di tengah karut-marut sistem kapitalisme dalam berbagai persoalan ekonomi, pemerintah melirik Islam sebagai penyelamat ekonomi. Menyadari akan potensi wakaf bisa menyentuh angka triliunan, mereka tiba-tiba lupa dengan kriminalisasi ajaran Islam, menyudutkan aturan Islam, menuduh Islam sebagai anti-Pancasila dan agama yang tidak toleran. Wakaf ini seolah bertransformasi menjadi bahasa lain dari modernisasi wakaf.

Anjloknya penerimaan pajak membuat APBN semakin tak terkendalikan. Oleh karena itu, pemerintah mencari jalan alternatif dalam pemulihan untuk menyelamatkan ekonominya. GNWU pun diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan nasional.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah sehingga memudahkan masyarakat untuk menyetorkan dana wakaf uang. Wakaf uang dapat diinvestasikan melalui Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang hasilnya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk pembiayaan dalam program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat, yang disebut Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Pemerintah semakin tak karuan dalam menentukan berbagai kebijakan.

Potensi Dana Umat Islam

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia yang mencapai 87 persen dari total populasi 267 juta orang ini tentu memiliki potensi yang luar biasa khususnya dalam pengelolaan dana umat.

Pejabat negara sekalipun memandang bahwa sistem ekonomi Islam adalah harapan baru dalam memulihkan ekonomi nasional, karena ekonomi Islam telah terbukti sebagai sistem ekonomi yang mampu bertahan dalam keadaan pandemi.

Diharapkan, dana yang terkumpul dari semacam GNWU dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan dan memulihkan ekonomi serta keuangan Islam dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

Aturan Islam Butuh Sistem Islam

Sungguh disayangkan menjadikan dana wakaf semata didasarkan atas kemaslahatan dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional. Ketika pemerintah tak mampu kemudian diserahkan pada rakyat atas nama “tolong menolong”.

Inilah parahnya ketika ekonomi Islam hanya dipahami secara parsial. Padahal, Islam memiliki hukum yang khusus tentang ekonomi. Pendapatan negara dalam Islam dari berbagai sumber bahkan telah diatur berdasarkan nas. Seperti adanya fai’, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah sebagai pemasukan dari harta milik umum. Selain itu ada usyur, khumus, rikaz, tambang, serta harta zakat dari harta milik negara.

Sistem ekonomi Islam mengatur bagaimana membangun dan mengembangkan sektor perekonomian yang benar, yaitu harus berlandaskan pada pembangunan sektor ekonomi riil dan bukan sektor ekonomi non riil. Tentunya sistem ekonomi Islam dapat berjalan ditopang dengan sistem politik dan pemerintahan Islam.

Tidak ada kehidupan yang lebih baik dari sistem Islam. Sebagaimana pernyataan sejarawan barat yang memuji negara Islam, yaitu Will Durant.

Dalam buku Story of Civilization, ia bersama istrinya Ariel Durant mengatakan bahwa, “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapa pun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka.”

Wallaahu a’lam bish-shawwab