Breaking News

Dunia Terbalik: Marxisme dan LGBT Dipelajari, Khilafah Dikriminalisasi

Spread the love

Oleh: Endang Widayati

#MuslimahTimes –– Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mempersilakan para mahasiswa dan civitas akademika yang ingin melakukan kajian mengenai paham Marxisme di lingkungan kampus.

“Kalau itu di dalam ranah akademik, di kelas dilakukan secara terbuka, ini [kajian Marxisme] silakan. Umpamanya mengkaji tentang aliran Marxisme itu silakan. Tapi jangan sampai tidak terbuka. Dosen, pembina mahasiswa harus ada di dalamnya, jangan melakukan gerakan sendiri tanpa ada pendampingan. Ini yang penting,” ujar Nasir saat di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Selain paham Marxisme, dirinya pun mempersilakan apabila mahasiswa ingin melakukan kajian terkait Lesbian, Gay, Transgender, dan Biseksual (LGBT). Akan tetapi, kata dia, mengkajinya dari segi positif, seperti mengenai dampak kesehatan yang diterima ketika seseorang melakukan hubungan sesama jenis.

“Kalau kegiatan mereka [mahasiswa] untuk kajian akademis, silakan. Yang tidak boleh itu LGBT making love di dalam kampus. Jadi aktivitas LGBT yang terkait pada kegiatan LGBT itu tidak boleh,” tuturnya. (tirto.id/26/07/2019)

Rezim sekular Islamophobia

Dunia terbalik ala Kemenristekdikti di atas merupakan sesat pikir bagi para mahasiswa ataupun bagi kalangan yang lain. Bagaimana bisa salah satu paham yang sejatinya telah dilarang di dalam UUD 45 yaitu paham Marxisme diperbolehkan untuk dikaji oleh para penerus bangsa? Tidak hanya paham Marxisme, pengkajian tentang LGBT pun juga diperbolehkan olehnya. Apakah pengkajiannya dilihat dari sisi dampak kesehatan atau yang lain, tetap saja pengkajian ini memiliki dampak berbahaya bagi mereka.

Sekalipun pengkajian Marxisme dilakukan secara terbuka dan didampingi oleh dosen, tetap saja hal ini akan membahayakan pemahaman para mahasiswa yang notabene mereka adalah intelektual. Sebab,  sebuah pemikiran akan mendorong seseorang untuk merealisasikan dan menyebarkan hal itu. Sehingga sebuah paham yang dipelajari akan memberikan pengaruh yang signifikan kepada si pembelajar.

Hal yang serupa pun juga akan terjadi bila LGBT dibebaskan untuk dikaji oleh mereka. Ditinjau dari sisi mana pun pengkajian yang dilakukan, bila tidak dibarengi dengan adanya aqidah Islam yang kuat akan membahayakan bagi para pengkaji. Oleh karena itu, sebuah sesat pikir yang nyata bila Kemenristekdikti memperbolehkan mahasiswa yang mereka adalah bagian dari masyarakat untuk mempelajari dua paham yang salah tersebut.

Namun akan berbeda pensikapan dari Kemenristekdikti terhadap paham Islam yaitu Khilafah. Tak asing di telinga bahwa sudah lama ajaran Khilafah yang diusung oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap sebagai ajaran yang membahayakan dan mengancam idealisme NKRI yaitu Pancasila. Ajaran ini pun disebut sebagai cikal bakal radikalisme dan terorisme khususnya di lingkungan kampus. Sehingga, Kemenristekdikti melakukan pendataan terhadap seluruh akun media sosial dan nomor telepon mahasiswa sampai dosen.

“Itu baru kita lacak. Oh, ternyata mereka punya jaringan ke organisasi ini,” kata Nasir, dalam konferensi pers penerimaan mahasiswa baru, di Kantor Kemenristekdikti, Jumat (26/7). (Republika.co.id/26/07/2019)

Pernyataan tersebut adalah indikasi bahwa Kemenristekdikti sudah mewanti-wanti dari awal bahwa mahasiswa jangan sampai terjerumus dalam organisasi yang terindikasi radikal-teroris. Organisasi yang telah dinyatakan “terlarang” oleh rezim salah satunya adalah HTI yang sampai berujung pencabutan SK BHP-nya.

Padahal, apa yang sebenarnya diusung oleh HTI yaitu ajaran Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang telah mahsyur di kalangan mahzab dan ulama. Bahkan dalam buku Fiqih Islam karangan Sulaiman Rasyid juga dibahas tentang Khilafah yang merupakan ajaran dari Islam bukan menjadi ajaran yang harus diwaspadai dan dikriminalisasi.

Hal ini membuktikan bahwa rezim sekular saat ini terjangkit virus Islamophobia. Bagaimana tidak? Ajaran yang jelas bertentangan dengan Islam dan telah dilarang oleh perundang -undangan di Indonesia malah diperbolehkan untuk dipelajari. Sedangkan, Khilafah yang jelas menjadi ajaran Islam dan sesuai dengan perintah Sang Pencipta yaitu Allah swt tidak hanya dilarang untuk disebarkan tetapi juga dipelajari.

Khilafah ajaran Islam

Sungguh miris! Di negeri yang penduduknya mayoritas muslim dan penguasanya pun juga muslim, tetapi takut dengan ajarannya sendiri. Rezim telah kehilangan akal sehat dengan memperbolehkan mahasiswa untuk mengkaji paham Marxisme dan LGBT. Mereka phobia terhadap Islam sebagai sebua ideologi tidak hanya sebatas ibadah ritual saja.

Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881).

Menurut Dr. Mahmud al-Khalidi (1983), “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).

Karena merupakan istilah Islam, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah adalah wajib menurut syariah Islam. Bahkan Khilafah merupakan “tâj al-furûd (mahkota kewajiban)”.

Sebagai kewajiban dalam Islam, Khilafah tentu didasarkan pada sejumlah dalil syariah. Sebagaimana dimaklumi, jumhur ulama, khususnya ulama Aswaja, menyepakati empat dalil syariah yakni: (1) Al-Quran; (2) As-Sunnah; (3) Ijmak Sahabat; (4) Qiyas Syar’iyyah.

Berkaitan dengan itu Imam Syafii menyatakan:

أَنَّ لَيْسَ لاَحَدٍ أَبَدًا أَنْ يَقُوْلَ فِي شَئْ حِلٌّ وَ لاَ حَرَمٌ إِلاَّ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَجِهَةُ الْعِلْمِ الخَبَرُ فِي الْكِتَابِ أَوْ السُّنَةِ أَوْ الإِجْمَاعِ أَوْ الْقِيَاسِ

“Seseorang tidak boleh menyatakan selama-lamanya suatu perkara itu halal dan haram kecuali didasarkan pada ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah informasi dari al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak atau Qiyas.” (Asy-Syafii, Ar-Risâlah, hlm. 39).

Senada dengan itu, Imam al-Ghazali menyatakan:

وَجُمْلَةُ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ تَرْجِعُ إلَى أَلْفَاظِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ وَالِاسْتِنْبَاطِ

“Keseluruhan dalil-dalil syariah merujuk pada ragam ungkapan yang tercantum dalam al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak dan Istinbâth (Qiyas).” (Al-Ghazali, Al-Mustashfâ, 2/273).

  1. Dalil al-Quran.

Dalil al-Quran lainnya antara lain QS an-Nisa` (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat: Ad-Dumaji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Selain itu Allah SWT berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً…

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi khalifah…” (TQS al-Baqarah [2]: 30).

Saat menafsirkan ayat di atas, Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat seorang imam atau khalifah. Ia lalu menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) tersebut di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariah, red.) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).

  1. Dalil as-Sunnah.

Di antaranya sabda Rasulullah saw.:

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Lebih dari itu, Rasulullah saw. menegaskan bahwa imam/khalifah atas kaum Muslim sedunia tidak boleh berbilang:

إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخِرَ مِنْهُمَا

“Jika dibaiat dua orang khalifah maka perangilah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim).

Berkaitan dengan hadis di atas, Imam an-Nawawi berkomentar, “Jika dibaiat seorang khalifah setelah khalifah (sebelumnya), maka baiat untuk khalifah pertama sah sehingga wajib dipenuhi, sementara baiat untuk ‘khalifah’ kedua batal sehingga haram dipenuhi…Inilah pendapat yang benar menurut jumhur ulama.” (An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Shahîh Muslim, 12/231).

  1. Dalil Ijmak Sahabat.

Perlu ditegaskan, kedudukan Ijmak Sahabat sebagai dalil syariah—setelah al-Quran dan as-Sunnah—sangatlah kuat. Apalagi menurut Imam al-Ghazali, Ijmak Sahabat tidak terkena naskh (penghapusan) (Al-Ghazali, Al-Mustashfâ, 1/14).

Karena itu Ijmak Sahabat jelas tidak boleh diabaikan. Dalam hal ini, Imam as-Sarkhashi menegaskan:

وَ مَنْ أَنْكَرَ كَوْنَ الإِجْمَاعُ حُجَّةً مُوْجِبَةً لِلْعِلْمِ فَقَدْ أَبْطَلَ أَصْلَ الدِّيْنِ… فَالْمُنْكِرُ لِذَلِكَ يَسْعَى فِي هَدْمِ أَصْلِ الدِّيْنِ.

“Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini…Karena itu orang yang mengingkari Ijmak sama saja dengan berupaya menghancurkan fondasi agama ini“(Ash-Sarkhasi, Ushûl as-Sarkhasi, 1/296).

Karena itu pula, Ijmak Sahabat yang menetapkan kewajiban menegakkan Khilafah tidak layak diabaikan seolah-olah tidak pernah ada, atau dicampakkan seakan tidak berharga sama sekali. Tindakan demikian tentu—menurut Imam as-Sarkhasi—sama saja dengan menghancurkan fondasi agama ini.

Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan:

أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ، بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ.

“Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).

Sehingga amatlah jelas bahwa Khilafah seharusnya dipelajari, dikaji, dicintai dan diamalkan sebagai perwujudan takwa seorang muslim. Dan dengan keberadaan Khilafah juga lah paham-paham yang bertentangan dengan Islam tidak akan dibiarkan berkembang, diamalkan dan diperjuangkan oleh umat. Sebab, hal itu akan membahayakan dan merusak aqidah umat Islam. Umat akan semakin terjauhkan dari pemahaman Islam yang benar.

Waallu a’lam

 

 

 

 

====================

Sumber Foto : NU online

Leave a Reply

Your email address will not be published.