Breaking News

Edukasi Pernikahan Butuh Syariat Islam

Spread the love

Oleh: Mega

(Mahasiswi FEB UHO)

MuslimahTimes.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Bintang yakni, dengan adanya dukungan yang penuh dari masyakat dan kementrian lainnya, maka permasalahan perempuan dan anak, termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial terkait wedding organizer bernama Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan dini. Saat ini, kasus tersebut sedang diusut oleh kepolisian. Selain itu, website Aisha Wedding juga sudah diblokir oleh Kemenkominfo. Bintang pun berharap, tidak ada lagi kasus serupa. “kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta kemenkominfo untuk memblokir website atau akun Aisha Wedding,” ujarnya. (Merdeka.com/11/02/2021)

Untuk memastikan akses universal terhadap informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi (kespro), terutama untuk perempuan dan anak, Pemerintah Indonesia bersama United Nations Population Fund (UNFPA) telah menandatangani Rencana Aksi Program Kerja Sama atau Country Programme Action Plan (CPAP) 2021-2025 senilai USD 27,5 juta. Sebagai koordinator pelaksana, Kementerian PPN/Bappenas akan menjabarkan CPAP 2021-2025 menjadi rencana program tahunan yang akan dilaksanakan kementerian/Lembaga, termasuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pentingnya akses universal terhadap informasi dan layanan kespro sebagai salah satu langkah implementasi prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Dengan fokus pada akses universal terhadap kespro, program kerja sama ke-10 di Indonesia ini mendukung upaya mencapai visi Tiga Tujuan Transformatif (Three Zeros), yaitu menghapuskan kematian ibu yang bisa dicegah, kebutuhan Keluarga Berencana yang tidak terpenuhi, dan kekerasan berbasis gender serta praktik-praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak. Sejalan dengan RPJMN 2020-2024, visi Three Zeros juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di 2030 sebagai kelanjutan dari komitmen global pada International Conference on Population and Development pada 1994 (Bappenas.go.id/29/1/2021).

Nikah Dini Butuh Edukasi

Pernikahan yang dijalankan melalui promosi media online ini banyak menimbulkan polemik seperti tingginya angka perceraian, kekerasan seksual dan KDRT. Ini bukan lagi hal baru yang menjadi polemik dalam pernikahan pasalnya dilihat dari sistem sekulerisme yang di emban negeri ini begitu banyak kasus yang terjadi terlebih sistem profokatif medsos seolah memfasilitasi pernikahan sisi syariat namun malah menjadi sarana kalangan sekuler untuk menyerang syariat pernikahan dan mengkampanyekan larangan pernikahan dini karena tidak paham.

Pemerintah melarang pernikahan dini tetapi malah arus liberalisasi pergaulan terus digiring dengan tontonan yang begitu menjamur hingga menjadi tuntunan, seks bebas dibiarkan akhirnya hamil diluar nikah, dan malah menyebabkan ketikjelasan nasab. Sistem sekuler kapitalistik yang hanya memandang bahwa hubungan yang terbentuk dari pria dan wanita adalah sebatas seksualitas atau perolehan materi tanpa adanya landasan agama dalam pelaksanaan pernikahan.

Hal ini di masyarakat sekuler banyak muslim terprovokasi karena tidak memahami utuh syariat, sehingga dengan mudah tergoyahkan akan gambaran pernikahan yang selayaknya dipahami dalam Islam, yang menjadikan adanya edukasi dan sarana yang tepat guna mengetahui hakikat pernikahan usi dini dengan persiapan dan pemahaman ilmu yang matang.

Edukasi Utuh Tentang Syariat Pernikahan

Dalam Islam pernikahan bukanlah persoalan usia namun lebih pada kesiapan memikul tanggung jawab, karena hikmah disyariatkannya pernikahan adalah menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warrahma serta dalam rangka memperoleh keturunan. Menjaga keturunan (hifz al-nasl) adalah salah satu tujuan diturunkannya syariat Islam.

Menurut syariat Islam, usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’wa al-wujub). Islam tidak menentukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan taqlif atau kewajiban menjalankan syariat Islam. Sebagaimana firmanNya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan.” (Qs. An-Nur[24];32), menurut sebagian ulama yang dimaksud layak adalah kemampuan biologi artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan.

Pernikahan juga memiliki hikmah yakni terjaganya pandangan dan kemaluan atau hasrat seksual, sebagaimana didalam hadist “Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena sauhm itu dapat membentengi dirinya.” (HR.Bukhari, Muslim).

Oleh karena itu hakikatnya, Islam telah menetapkan pencegahan agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan yang timbul dalam berbuat maksiat baik laki-laki maupun perempuan yakni menundukan pandangan serta memelihara kemaluannya, menjauhi perkara yang subhat, menjaga batasan pergaulan, menutup aurat dengan sempurna sesuai ketentuan syariat Islam, menuntut ilmu agama yang membentuk syaksiyah dan nafsiyah secara utuh yang akan menjaga generasi muda dari rusaknya pergaulan liberal dan memiliki pemahaman yang shahih ketika nantinya menjalankan pernikahan.

Edukasi utuh syariat Islam pernikahan sangat dibutuhkan yang akan membentengi diri dari arus pergaulan liberal dan serangan orang-orang yang memang tidak suka akan syariat Islam terlebih penerapan syariat Islam secara kaffah, yang akan menjaga kehormatan dan kemuliaan generasi muda yang akan terwujud generasi peradaban mulia yang tidak mudah tergerus dengan serangan sistem sekuler liberal. Hal ini membutuhkan penerapan syariat Islam secara Kafffah yakni dengan bingkai perwujudan Khilafah Islamiyah menjaga kehormatan setiap insan.

Wallahu a’lam bissawab.