Breaking News

Fenomena “Phising” Judol di Lembaga Pendidikan, Trenkah?

Spread the love

Oleh. Rut Sri Wahyuningsih
(Institut Literasi dan Peradaban, Kontributor Muslimahtimes.com)

Muslimahtimes.com–Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban. Dan Indonesia darurat phising berkedok judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan ada belasan ribu konten menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Dengan rincian berikut: 14.823 di lembaga pendidikan dan 17.001 di lembaga pemerintahan (cnbcindonesia.com,23/5/2024). Berbagai cara sudah diupayakan pemerintah untuk pencegahan dan pemblokiran dan pengawasan platform digital. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.

Yang terbaru adalah wacana pembuatan satuan tugas (satgas) khusus yang akan menyusun rencana strategis untuk membasmi fenomena yang telah menjerat warga RI, hal ini sudah disampaikan kepada presiden dan sekaligus berkoordinasi dengan Menko Polhukam. Terkait regulasinya bagaimana, pemerintah sedang merumuskan (cnbcindonesia.com, 19/4/2024).

Darurat Judi online hingga di Lembaga Pendidikan Indonesia

Judi online menjadi persoalan umat hari ini. Mirisnya, juga masuk ke lembaga pendidikan dimana tempat ini identik dengan kuatnya literasi dan intelektualitasnya. Namun terkikis juga dengan kehidupan yang kapitalistik, tingginya kemiskinan membuat orang melirik judol dan hilanglah idealisme baik-buruk dan halal-haram. Yang ada tinggal untung atau rugi.

Lemahnya iman bahwa rezeki dari Allah makin memudahkan jeratan pinjol. Bagaimana tidak, meski dikatakan sebagai lembaga pendidikan, namun kini kurikulumnya tidak menekankan pada apa makna pendidikan itu sendiri. Fokusnya hanya pada tingkat penyediaan lapangan yang sesuai dengan minta dan bakat peserta didik. Targetnya adalah seberapa besar lembaga pendidikan mampu menyediakan tenaga kerja terdidik dan terampil.

Tak penting tak memiliki akhlak mulia dan karakter pejuang tangguh. Sebab standar kebahagiaan hanya jika mampu memenuhi kebutuhan jasadiyah sebanyak mungkin. Kurikulum merdeka, yang di dalamnya ada pendidikan profil pelajar pancasila nyatanya hanya lip service. Godaan judi online dan kemajuan teknologi digital lainnya nyata tak mampu diadang.

Pun jika kita bicara lembaga pendidikan dan pemerintahan, maka kita bicara sumber daya manusia dewasa yang bukan lagi anak-anak, setidaknya mampu memberi contoh kepada anak didik juga turut tergelincir dalam arus kuat judi online. Urusan perut memang tak jarang lebih berkuasa dibandingkan lainnya.

Mirisnya negara kalah melawan para pengusaha ‘judol”. Sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan judi online tumbuh terus. Apakah kita bisa berharap pada kesaktian satgas bentukan pemerintah? Meskipun diduga kuat tak hanya ambil langkah strategis memblokir sebagaimana hari ini namun akar persoalannya bukan di situ, melainkan penerapan sistem aturan yang sekuler, pemisahan agama dari kehidupan.

Hidup hanya untuk mencari keuntungan materi, sehingga mencari rezeki untuk keluarga pun menabrak semua larangan agama yang mereka yakini. Di sinilah peran negara sangat dibutuhkan. Negara seharusnya memperkuat komitmen, strategi dan langkah untuk memberantas judol hingga tuntas.

Islam Solusi Tuntas Judi Online

Judi online haram hukumnya dalam islam, sehingga tak boleh dilakukan. Apa pun alasannya, apakah online atau pun offline. Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. ( TQS An-Nisa:43)

Manusia adalah makhluk paling mulia, namun jika mengerjakan perbuatan setan menjadi hina, bahkan masuk dalam golongan orang yang tidak beruntung. Akankah kita sanggup menggadaikan surga kita demi nikmat sesaat di dunia? Maka haruslah ada kesadaran sejak hari ini, untuk mengenyahkan sistem yang mendorong setiap orang bukannya menjadi baik dan taat tapi terus menerus maksiat.

Ketidaksejahteraan yang seringkali jadi alasan perilaku maksiat tak bisa diselesaikan dari satu sisi saja, apalagi hanya dengan membentuk satgas guna menghilangkan judi online, melainkan negara sebagaimana dalam pandangan Islam harus menjamin kebutuhan pokok rakyat.

Dari kebutuhan sandang, pangan, papan dimana negara menyediakan lapangan pekerjaan berikut bantuan modal baik bergerak maupun tidak, dalam bentuk uang maupun pelatihan, dalam bentuk hewan, bibit tanaman maupun gedung atau rumah yang menjadi kepemilikan negara, agar para ayah atau mereka yang menanggung nafkah keluarganya mudah memenuhi kewajibannya itu.

Berikutnya kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan yang juga dipenuhi negara dari pengelolaan SDA yang menjadi kepemilikan umum. Diberikan kepada rakyat baik manfaatnya langsung misalnya BBM atau negara membangun sarana dan prasarana seperti rumah sakit sekolah, jalan dan lainnya. Dengan demikian kesejahteraan terwujud, diharapkan dapat mengurangi minat kepada pinjol. Wallahualam bissawab.