Breaking News

Generasi Terkungkung Pornografi

Spread the love

Oleh: Anisa Fitri Mustika Bela

(Mahasiswi Universitas Negeri Jakarta)

 

#MuslimahTimes — Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap 4.500 pelajar SMP dan SMA di 12 kota menunjukkan sebanyak 97% mengakses konten pornografi. Sementara, survey dilakukan Porn Hub menemukan bahwa pada tahun 2015 dan 2016, Indonesia menempati rangking kedua pengakses pornografi setelah India. Diantaranya, sekitar 74% adalah generasi muda, selebihnya adalah generasi tua (amp.katadata.co.id).

Indonesia dalam dekapan syahwat. Anak-anak dan orang dewasa marak menjadi pelaku ataupun korban pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi, pencabulan dan kekerasan seksual lainnya. Pornografilah pemicu utamanya. Ide kebebasan semakin membuka lebar kran pornografi hingga menyuburkan kerusakan mental dan menghancurkan gerenasi secara massif. Ini jugalah yang terjadi baru-baru ini di Garut pada 14/4/2019, diberitakan oleh m.viva.co.id bahwasanya polisi tengah menyelidiki kasus belasan bocah yang di duga ketagihan seks menyimpang, bahkan ada yang mengalami ketagihan seks tak lazim dengan melakukan adegan syur layaknya penyuka sesama jenis setelah menonton video porno. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, sudah ada orang tua anak yang menjadi korban, melapor ke Polres Garut.

Bahaya pornografi sebagaimana hasil penelitian Dr. Donald Hilton Jr., Ahli bedah otak dari AS mengatakan bahwa pornografi telah merusak struktur dan fungsi otak. Bila NAPZA mampu merusak tiga bagian otak, maka kecanduan pornografi akan merusak lima bagian otak. Dan bagian yang berdampak paling besar adalah Pre Frontal Cortex (PFC) yang membuat orang yang sudah kecanduan tidak mampu membuat perencanaan, tidak bisa mengendalikan nafsu dan emosi, serta tidak bisa mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali implus-implus. Karena PFC merupakan bagian yang membedakan manusia dengan binatang (kompasiana.com).

Karena sangat membahayakan, manusia bisa menjadi seperti binatang atau mungkin lebih buruk dari itu, akibat rusaknya PFC. Allah swt. berfirman dalam Quran Surat Al-A’rafayat 179, yang terjemahannya “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatangt ernak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.”

Maha benar Allah swt. atas firmanya, kasus di Garut dan kasus serupa lainnya menunjukkan bahwa manusia sebagai hewan ternak bahkan lebih sesat lagi. Melakukan hubungan seksu ltanpa pernikahan, tak ubahnya binatang kawin. Melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis yang saat ini marak terjadi, mereka kaum pelangi berlindung dengan dalih hak asasi. Padahal, kambing jantan saja bila bertemu dengan kambing jantan lainnya akan berkelahi demi memperebutkan kambing betina, sedangkan manusia justru melakukan hubungan seksual padahal sama-sama jantan atau sama-sama betina. Inilah yang disebut lebih sesat dari binatang.

Kasus lain terjadi di Probolinggo, dimana seorang siswa SD dan siswa SMP memperkosa hingga hamil siswi SMA. Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan bahwa korban masih berkerabat dengan pelaku yang SMP. Korban tinggal di rumah pelaku sejak kecil. M merupakan sepupu korban. M sendiri meskis udah berusia 18 tahun, ia masih duduk di bangku SMP karena beberapa kali tidak naik kelas. Sementara, pelaku yang masih SD berusia 13 tahun. Korban pertama kali diperkosa pada April tahun lalu oleh M, pelaku yang SMP. Penolakan korban berakhir sia-sia karena M mengancam aka nmengusir korban dari rumah orangtuanya jika menolak permintaannya. Di lain waktu, M mengulangi perbuatannya. Namun, kali ini M mengajak temannya yang masih SD untuk memperkosa korban. Perbuatan ketiga dan selanjutnya dilakukan berbarengan dan ada yang dilakukan pelaku SD sendirian (m.detik.com).

Generasi dalam dekapan pornografi rupanya benar-benar terjadi di bumi pertiwi. Bagaimana tidak? Pasalnya, negara yang memisahkan kehidupan dunia dengan agama menjadi corong kebebasan berekspresi termasuk dengan pakai pakaian mini-mini yang meningkatkan birahi. Tayangan televisi pun kerap menampilkan sosok wanita-wanita seksi yang pamer body, serta humor yang menjurus ke konten pornografi. Belum dengan beredarnya situs-situs yang membuat sekaligus menyebarkan konten pornografi. Ideologi kapitalisme yang bercokol di negeri ini telah menjadikan pornografi sebagai ladang bisnis. Pornografi membuat traffic meningkat, sehingga suatu website pasti bisa menghasilkan uang yang banyak dari iklan. Bisnis pornografi yang terkesan cepat dalam menghasilkan uang menjadi alasan utama seseorang melakukan bisnis tersebut, apalagi adanya kesenjangan ekonomi.

Payung Pelindung Adalah Negara

Untuk mengurangi peredaran konten pornografi, Kemenkominfo telah memberlakukan kebijakan penapisan dan menemukan lebih dari 1 juta website yang mempromosikan konten  pornografi. Bahkan, sejak Agustus 2018, Kemenkominfo telah menerapkan metode Forced Save Search Engine untuk membuat perncarian hal-hal berbau porno di internet tidak berjalan (kominfo.go.id).

Banyak bukti memperlihatkan, meskipun di Indonesia penyebaran produk pornografi dilarang dan berbagai konten pornografi telah dihapus, tetap iperedaran produk pornografi secara ilegal tetap berkembang luar biasa besar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Endang mengatakan polisi melakukan dua hal yakni menjerat hukum kepada pelaku serta memberikan bantuan psikologis bagi korban. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang hukum pidana, pelaku pelecehan seksual di muka publik dapat diganjar dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Jika pelecehan seksual menyerang pada anak-anak di bawah umur akan dihukum setidaknya lebih 15 tahu, (cnnindonesia.com).

Bagi anak-anak di bawah umur yang menjadi pelaku ataupun korban biasanya akan menjalani masa rehabilitasi. Biasanya, bila dia pelaku maka di hukum di lapas, dia akan menjalani masa rehabilitasi setelah keluar dari lapas. Salah satu, Panti Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSRABH) terdapat di Cileungsi, Jawa Barat.

Dari semua upaya yang telah dilakukan oleh negara sebagai payung pelindung belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Justru pelaku semakin menjadi-jadi. Rupanya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah belum menyentuh akar persoalan dari terkungkungnya generasi dalam dekapan pornografi. Bisa dikatakan solusi yang dihadirkan hanya bersifat parsial, sedangkan semestinya solusi tersebut bersifat holistik.

Dari paparan di atas bisa diketahui bahwasanya akar masalah adalah telah bercokolnya ideologi kapitalisme-sekuler yang memisahkan kehidupan dunia dari agama, sehingga manusia mudah gelap mata dan bebas bertindak apa saja dengan semboyan “liberty” bahkan sampai menganggap hak asasi. Akidah umat telah tergerus, sampai-sampai ada yangberpikir mempertontonkan aurat sebagai hal biasa bahkan dijadikan candaan. Belum lagi, kapitalisme yang menimbulkan kesenjangan ekonomi semakin besar, serta selalu menggembar-gemborkan harta dunia sebagai kunci kesuksesaan telah membuat orang menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan, termasuk dengan membuat website berkonten pornografi.

Untuk itu, solusinya adalah dengan mengganti ideologi kapitalisme-sekuler dengan ideologi dari Sang Pencipta, yakni ideologi Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Quran Surat Al-Baqarahayat 208, yang terjemahannya “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” Hanya sistem Islam yang mampu melindungi generasi dari kerusakan media, pergaulan bebas dan kungkungan pornografi secara komprehensif.

Wallahu’alambishawwab.

Leave a Reply

Your email address will not be published.