Breaking News

Hijab Syar’i di Instansi Pelayanan Publik. Kenapa Tidak??

Spread the love

Oleh : Helmiyatul Hidayati

(Editor dan Blogger Profesional, Member Revowriter)

 

#MuslimahTimes – Tingginya tarif listrik saat ini biasanya akan membuat ibu-ibu kesal bukan kepalang bila mendapat “surat” tagihan listrik. Belum lagi masih harus memikirkan surat-surat tagihan yang lain. Berbeda bila yang didapat adalah surat cinta dari kekasih hati alias suami, hati pasti “happy” dan semangat melayani bersemi tinggi. Karena surat cinta adalah hal yang menyenangkan, sementara surat tagihan adalah hal memusingkan.

 

Begitulah seharusnya perasaan wanita muslimah ketika mendapatkan surat cinta dari Dzat yang Maha Mennyayangi dan Maha Mengasihi, yakni Allah SWT. Surat cinta tersebut terekam secara apik dan epik di dalam Al-Qur’an tepatnya pada QS. Al-Ahzab 59 dan An-Nur 31. Dengan adanya surat cinta ini maka seharusnya para muslimah pun senang dan semakin taat kepada-Nya.

 

Surat cinta dari Sang Khalik ini merupakan pertanda kasih sayang-Nya kepada hamba seperti yang pernah diceritakan dalam sebuah hadits “Dari Umar bin Al Khaththab RA berkata: Didatangkanlah para tawanan perang kepada Rasulullah SAW. Maka di antara tawanan itu terdapat seorang wanita yang susunya siap mengucur berjalan tergesa-gesa – sehingga ia menemukan seorang anak kecil dalam kelompok tawanan itu – ia segera menggendong, dan menyusuinya. Lalu Nabi Muhammad  SAW bersabda: Akankah kalian melihat ibu ini melemparkan anaknya ke dalam api? Kami menjawab: Tidak, dan ia mampu untuk tidak melemparkannya. Lalu Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah lebih sayang kepada hamba-Nya, melebihi sayangnya ibu ini kepada anaknya. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

 

Layaknya seorang ibu yang secara naluri akan selalu melindungi anaknya dan memberikan yang terbaik baginya, maka Allah pun melakukan hal yang sama untuk melindungi kaum perempuan. Hal ini diungkapkan dalam QS. Al-Ahzab 59 yang berbunyi “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merek,” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

 

Hal ini disampaikan pula oleh seorang dokter muslimah dari Ngawi, dr. Ratna Wijayanti Sp. S dalam sebuah acara seminar sehari (20/04) yang diadakan oleh BKKI (Badan Koordinasi Kegiatan Islam) RSD dr. Soebandi Jember. Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Alumni Masjid Darusy Syifa RSD dr. Soebandi ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Kartini 2018.

Pada kesempatan ini pula, dr. Ratna mengatakan bahwa surat cinta dari Allah ini ditujukan bagi seluruh muslimah yang ada di dunia tanpa terkecuali, termasuk para wanita yang bekerja di ranah pelayanan publik seperti rumah sakit dll. Hal ini senada dengan yang diucapkan oleh direktur RSD dr. Soebandi Dr. Hendro Sulistijono MM. Kes bahwa beliau mendukung penggunaan hijab syar’i di pelayanan publik atau kesehatan di dalam Rumah sakit bahkan yang berdinas di ruangan operasi sekalipun. Hal ini beliau sampaikan ketika memberikan sambutan di awal acara.

 

200 peserta yang hadir berasal dari kalangan karyawan rumah sakit dan umum juga mendapatkan penjelasan pengertian khimar dan jilbab dari dr. Ratna yang selama ini sering di’salah pahami’ oleh masayarakat.

 

Batasan kerudung (khimar) adalah apa-apa yang menutupi seluruh kepala, seluruh leher, dan kerah baju hingga dada. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 44-45). Adapun batasan jilbab (busana bawah) adalah sampai menutupi kedua kaki. Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan bahwa syarat jilbab haruslah terulur sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

 

Setelah dr. Ratna, sesi selanjutnya kemudian disampaikan oleh Ari Kurnianingsih, Apt., M. Farm. Klin dari Banyuwangi. Materi yang oleh wanita yang berprofesi sebagai apoteker ini adalah tentang Trend Hijab Syar’i di Instansi Pelayanan Publik.

 

Terkait pengaturan seragam para pelayan masyarakat; Kemendagri, PNS TNI dan Polri telah memiliki peraturan tata busana muslimah yang ingin mengenakan kerudung saat melaksanakan tugasnya di depan publik. Peraturan ini telah tertera dalam PERMENDAGRI No. 6/2016 dan PERMENHAN RI No. 1 tahun 2016.

Lebih jauh, Ari Kurnianingsih juga menjelaskan landasan menjamurnya trend hijab syar’i di masa kini. Trend ini dibagi menjadi TREND KEMASAN dan TREND KESADARAN. Bila memakai hijab syar’i hanya sekedar untuk kemasan seorang muslimah, maka landasannya hanya karena ingin terlihat lebih cantik dan lebih baik di mata manusia. Namun, bila memakai hijab syar’i karena kesadaran, maka landasannya adalah karena seorang muslimah telah memahami hakikat kehidupannya, menyadari bahwa Allah SWT adalah satu-satunya tujuan segala aktivitas manusia, serta memiliki kesadaran bahwa segala sesuatu nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.

 

Pada kesempatan tersebut, dijelaskan pula mengenai beberapa jebakan yang sangat mungkin menggoda muslimah. Di antaranya adalah jebakan Tabarruj dan Syuhrah. Definisi Tabarruj telah dijelaskan dalam sebuah hadits, “Wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok dan menggoda, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium dari perjalanan sekian dan sekian.”

(HR Muslim)

 

Sementara yang dimaksud Syuhrah adalah pakaian yang dimaksud untuk mencari sensasi atau publisitas, sehingga manusia mengangkat pandangan untuk melihatnya sehingga dia berbangga terhadap orang lain dengan ujub (tinggi hati) dan sombong. (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar)

 

Sebelum acara selesai pada pukul 11.30, diadakan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan oleh beberapa peserta untuk menuntaskan rasa penasarannya. Harapannya, dengan adanya acara ini, pemakaian hijab syar’i di instansi pelayanan publik makin meningkat, seiring kesadaran manusia untuk mempelajari Islam yang semakin bertambah. Allahu Akbar!!

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.