Breaking News

Islam Cahaya Kehidupan. Apa dan Bagaimana??

Spread the love

Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt

(Pemerhati Masalah Umat)

 

#MuslimahTimes — Politik luar negeri Khilafah adalah dakwah dan jihad. Maka menjadi sebuah analisa yang tepat jika Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani mengambil kesimpulan bahwa kekhilafan runtuh tahun 1924. Karena sepanjang tahun dan abad itu para Khalifah melakukan aktivitas dakwah dan jihad, hingga Islam tersebar keseantero penjuru dunia.  Sistem Kekhilafan ini ada sejak Rasulullah Muhammad saw wafat hingga berakhirnya Kekhilafahan Turki Utsmani tahun 1924 setelah dihapuskannya sistem Khilafah dan diproklamirkannya negara sekuler Turki oleh Musthofa Kemmal Attharturk.

Jihad dilakukan oleh Khilafah ketika dakwah Islam terhalang oleh pedang kekuasaan penguasa. Maka dilakukanlah jihad setelah berbagai upaya damai dakwah dilakukan oleh Khilafah. Dalam seluruh tutur sejarah, jihad tidak pernah terjadi kecuali setelah adanya halangan fisik dari penguasa yang dzolim. Yaitu penguasa yang menghalangi sampainya cahaya Islam kepada seluruh umat manusia.

Islam adalah cahaya kehidupan.  Karenanya Allah SWT mewajibkan untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Uniknya, Islam tidak pernah memaksa individu manusia untuk masuk memeluk agama Islam, kecuali dengan keridloannya dengan keikhlasannya. Hal ini terbukti dari futuhat futuhat jihad yang dilakukan para khalifah. Setelah melakukan futuhat mereka tidak pernah memaksakan penduduk negeri yang difutuhat untuk memeluk Islam. Para khalifah membiarkan penduduk dengan keyakinannya masing-masing. Hingga fakta sejarah bertutur jika pada akhirnya banyak penduduk negeri yang difutuhat berbondong bondong  masuk Islam karena  keadilan penguasanya (khalifah) dan rasionalitas ajaran agamanya.

Islam adalah cahaya kehidupan, untuk itu menjadi hak setiap individu manusia untuk mengetahuinya. Tidak boleh ada yang menghalangi sampainya cahaya kehidupan ini kepada seluruh umat manusia. Kewajibannya ada digunakan setiap kaum muslimin yang telah mengetahui cahaya ini. Maka Islam selalu berbicara mengenai hak dan kewajiban.

Islam adalah cahaya kehidupan. Fakta sejarah telah mencatatkan hal ini. Betapa Islam dengan syariatnya mampu menata kelola kehidupan dengan sangat unik, sehingga rahmatan lil alamin mampu diraihnya.

Lihat saja konsep kepemilikan yang telah diatur oleh syariat Islam. Sumber konsep diambil dari Alquran dan sunnah Rasulullah Muhammad saw. Berdasarkan konsep ini maka Allah SWT dan Rasulullah Muhammad SAW telah mengelompokkan kepemilikan benda benda yang ada didunia ini menjadi tiga kelompok. Yaitu, kepemilikan individu, kepemilikan umum/masyarakat dan kepemilikan negara. Satu kepemilikan dengan kepemilikan yang saling tidak boleh saling serobot, tidak boleh saling ambil tanpa hak. Islam memandang dan menghukum bahwa mengambil sesuatu termasuk kepemilikannya tanpa hak adalah dosa. Hukum syariat selalu berjalan berlandaskan pada konsekuensi pahala dan dosa.

Tata kelola yang baik akan konsep kepemilikan akan menghasilkan baldatun toyyibatun wa rabbungoffur. Negeri yang gemah ripah loh jinawi. Negeri yang aman sentosa. Negeri yang ndapatkann rahmat dari langit dan bumi.

Sebut saja ketika Allah SWT telah mewajibkan harta zakat, khusus untuk dibagikan kedalam delapan golongan. Sungguh, jika benar-benar dilakukan maka program pengentasan kemiskinan akan berhasil dengan sukses. Pun dengan orang yang terlilit hutang akan terselesaikan permasalahannya.

Zakat sendiri adalah pengalihan kepemilikan individu yang diserahkan melalui mekanisme tertentu kepada delapan golongan yang telah ditetapkan oleh Syariat. Harta zakat tidak boleh digunakan kecuali untuk delapan golongan tersebut. Pengelolaan harta zakat ini diserahkan oleh syariat kepada khalifah untuk dibagian khusus kepada delapan golongan saja bukan yang lain.

Harta zakat ini banyak macamnya.  Semua dikumpulkan di Baitul Mall untuk kemudian didistribusikan hanya pada delapan halangan yang berhak mendapan harta zakat, tidak untuk selainnya.

Harta zakat bisa diambil dari zakat mal, zakat fitrah, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat industri dan segala aspek yang Allah SWT dan RasulNya telah menerapkan segala hal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dan sekali lagi harta zakat hanya dibagikan dan digunakan untuk delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran dan hadist Rasulullah Muhammad SAW. Bukan untuk yang lain.

Adapun pembangunan infrastruktur, maka pembiayaannya diambil dari harta kepemilikan negara yang sudah dikeluarkan zakatnya.  Pembangunan jalan, pembangunan stasiun, pembangunan sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya. Maka dana pembangunannya diambil dari kepemilikan negara, bukan dari harta zakat.

Sedangkan kepemilikan umum semisal sumber mata air, barang tambang, Padang penggembalaan termasuk hutan didalamnya, adalah kepemilikan umum, milik bersama umat manusia yang pengelolaannya diserahkan kepada negara yang diwakili oleh khalifah, yang hasil pengelolaannya diberikan untuk kemaslahatan umat manusia atau rakyat. Transaksi yang dilakukan atas pengelolaan sumber daya alam ini bukanlah transaksi atas dasar untung-rugi, melainkan transaksi berdasarkan kemaslahatan rakyat. Jadi bisa dilihat disini , jika hubungan rakyat dan penguasa dalam islam bukanlah hubungan antar pedagang dan pembeli, tetapi hubungan antar penangggung jawab dan yang diurusi, hubungan orangtua dan anak, penuh kasih sayang.

Dari konsep kepemilikan, peruntukkan penggunaannya dan sebagainya, bahwa wajarlah jika fakta sejarah mengungkapkan bahwa kebaikan hidup hanya bisa diraih dengan penerapan syariat Islam kaffah, yang sudah dibuktikan kemanjurannya oleh para khalifah, dalam sistem Khilafah.  Syariat Islam yang mengajarkan seluruh aspek kehidupan, tidak terbatas hanya dalam aspek ibadah ritual semata. Islam rahmatan lil alamin.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.