Breaking News

Jaminan Kesehatan dan Kesejahteraan, Adakah ?

Spread the love

Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt

Pendidik dan Pemerhati Masalah Umat

 

#MuslimahTimes — Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan mempertanyakan penyaluran investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, terjadi kejomplangan signifikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

Dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini lebih dari Rp 300 triliun. Menurutnya, dari angka tersebut tidak ada dana negara secara langsung. BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dana dari pengusaha dan dana dari pekerja yang merupakan dana amanah. (Jakarta,September 2018,  Republik.co.id).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. (Wikipedia)

Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, … (Wikipedia).

Repot, satu kata untuk menggambarkan regulasi pengurusan dana investasi ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan saat ini. Karena terjadi banyak ketidakjelasan dan tanda tanya terkait penggunaan dana masyarakat oleh lembaga resmi yang dibuat pemerintah.  Akhirnya supaya tidak terjadi penyelewengan dana yang terkumpul, semua pihak melakukan inspeksi pelaksanaan regulasi antara lain oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena, dana yang terkumpul adalah dana milik masyarakat yang diambil secara sistemik. Hal ini tampaknya menunjukan ada sedikit ketidakpercayaan warga masyarakat atas regulasi pemutaran dana asuransi kesehatan dan jaminan kesejahteraan pekerja. Maklumlah, karena dana yang terkumpul yang dipegang BPJS Ketenagakerjaan adalah milik pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja, bukan milik pemerintah.

Dana yang terkumpul diolah secara berbunga. Dengan harapan akan mendapatkan sedikit laba dan keuntungan dari proses bunganisasi.  Dana yang mengendap bisa menyumbang jumlah bunga yang lumayan besar. Dalam uang yang berbunga inilah letak nilai spekulasi dari penerapan sistem sekuler kapitalis. Semakin besar dana atau uang yang disimpan di bank, semakin besar pula bunga yang dihasilkan. Kapitalis memandang bunga yang dihasilkan dari endapan uang yang tersimpan disebut keuntungan dan bisa dimiliki oleh pihak pengelola.

Fakta Jaminan dalam sistem kapitalis

Sistem sekuker kapitalis menyumbang banyak manusia sakit, baik secara jasmani maupun rohani.  Karenanya kesehatan manusia bisa dijadikan sebagai salah satu komoditas penghasil dana terbesar. Tersebab banyaknya permintaan pelayanan kesehatan dari warga masyarakat.

Pun begitu dengan kesejahteraan warga masyarakat. Banyaknya problem yang diakibatkan dari sisi sosial ekonomi, menyebabkan banyaknya permintaan warga masyarakat atas sarana prasarana yang bisa mengantarkan pada terpenuhinya kebutuhan yang bersifat sosial ekonomi yang berkaian dengan nilai kesejahteraan warga masyarakat. Karenanya Sekuler Kapitalis mengkategorikan upaya pemenuhan kesejahteraan warga sebagai ladang bisnis yang juga menggiurkan. Akan tetapi, karena terkendala pada beragamnya kemampuan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terkait kesejahteraannya, maka dibuatlah tambal sulam sistem Sekuler Kapitalis dengan membuat sistem jaminan kesejahteraan yang dikoordinir pemerintah dengan mengambil dana dari warga masyarakat secara tersistem. Jadi sesuai dengan slogan demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator saja, bukan penjamin. Karena fakta yang berfungsi sebagai penjamin adalah uang pribadi masyarakat yang dikumpulkan secara tersistem.  Berujung pada banyaknya spekulasi penjaminan sebagai buah dari kebijakan sekuler kapitalistik yang diterapkan secara sistemik.

Dalam pandangan Kapitalisme, semua hal bisa dimasukan kedalam kategori bisnis yang bisa menghasilkan banyak keuntungan tidak terkecuali bidang kesehatan dan investasi ketenagakerjaan. Negara tidak memiiki kewajiban untuk memberikan jaminan apapun dari hartanya untuk dipakai sebagai jaminan kesehatan dan kesejahteraan warganya. Warga masyarakat membayar sendiri apa yang mereka butuhkan dari kesehatan dan kesejahteraannya, walaupun tidak semua kasus dibayarkan dari uang tabungannya atau investasinya yang dipegang bank melalùi lembaga BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja secara sah mengelola kumpulan uang dari para pekerja yang dibayarkan pengusaha. Akhirnya terjadi pemalakan sistemik pada masyarakat. Tersebab, wajibnya mereka membayar secara paksa atas pemotongan upah secara berkala.

Dikumpulkan dana secara sistemik, kemudian dibelanjakan dengan ketentuan yang dibuat para kapital bukan berdasarkan kebutuhan individu warga masyarakat. Hal yang sangat masuk akal dalam logika sistem sekuler kapitalis, karena semua bergerak dan berjalan sesuai dengan tender kapital.

Hasilnya adalah terjadi banyak ketimpangan perolehan fasilitas kesehatan dan jaminan kesejahteraan Ketenagakerjaan. Karena semua bergerak berdasarkan kapital atau uang.  Masyarakat kembali menjadi korban spekulasi.

Kesehatan Dan Kesejahteraan Dalam Pandangan Islam

Jika sistem sekuler kapitalis sungguh tak mampu memberikan jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi warganya. Justru mereka membuat banyak spekulasi yang merugikan warga masyarakat didalamnya. Maka sudah menjadi sebuah kewajiban, manusia mencari alternatif solusi tentang jaminan kesehatan dan kesejahteraan ini. Dan solusi ini hanya ada dalam Islam.

Islam dengan seperangkat aturannya telah menetapkan kesehatan dan kesejahteraan sebagai bagian dari pengurusan yang wajib dilakukan pemimpin atas warga masyarakat. Kesejahteraan manusia meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, keamanan dan pendidikan. Jadi ada enam perkara pokok yang wajib dibiayai oleh negara dari pos keuangan negara. Pos keuangan negara ini diambil dari harta kepemilikan umum dan harta kepemilikan negara. Karena memang dari sinilah sumber dana untuk mengurusi urusan masyarakat yang telah ditetapkan oleh Syariat. Tidak ada unsur spekulasi. Semuanya bernilai pasti. Sumber pendapatannya pasti, pos pengeluarannya pun pasti. Bagaimana mungkin pemimpin mampu untuk mengurusi warganya, jika tidak ada ketetapan yang bernilai pasti. Ini logika sederhananya. Untuk itulah Allah SWT melalui syariatNya memberikan jalan keluar tentang bagaimana cara mengurusi warga masyarakat.  Inilah hebatnya sistem syariat Islam kaffah.  Allah SWT yang membuat aturannya, manusia tinggal menjalankan aturan yang telah dibuat dan ditetapkan  oleh Allah SWT. Ada kepastian tata nilai dan hukum didalamnya.

Adapun pos pendapatan negara sebagai modal untuk mengurusi urusan warga masyarakatnya, termasuk didalamnya adalah masalah kesehatan dan kesejahteraan  warga, adalah sebagai berikut :

pertama, Syariat telah menetapkan bahwa sumber daya alam yang melimpah ruah adalah milik umum, dikelola oleh negara untuk kemaslahatan warganya. Negara tidak diperkenankan oleh Syariat menyerahkan pengelolaan kepada negara lain atau pihak swasta. Akan tetapi negara membayar atau menggaji para ahli dibidangnya untuk mengelola sumber daya alam. Hasil pengelolaannya menjadi harta milik umum yang dipakai negara untuk mengurusi kebutuhan warga masyarakat.

Kedua, Syariat telah menetapkan harta negara sebagai modal untuk mengurusi urusan warga masyarakatnya. Harta negara ini berbeda dengan harga milik umum. Harta negara ini antara lain diambil dari harta tak bertuan atau harta yang tidak diperkenankan oleh syariat untuk dimiliki oleh individu, semacam harta suap dan korupsi, akan menjadi harta milik negara. Dipergunakan untuk kepentingan pengurusan warga masyarakatnya.

ketiga, Syariat membolehkan mengambil pajak dari orang-orang kaya saja, jika pendapatan dari sumber daya alam dan harta milik negara defisit atau tidak mencukupi untuk mengurusi urusan warga masyarakat. Pajak bukan pendapatan utama negara.

Keempat, Syariat membolehkan negara untuk berhutang jika seluruh pos pendapatan diatas defisit sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan hukum Syariat. Yaitu tidak membebani negara dalam proses pengembaliannya. Juga tidak menjadi jalan penjajahan atas negaranya. Diambil dari negara yang mau memberikan pinjaman tanpa bunga.

Keempat ketentuannya Syariat diatas, akan dapat dilaksanakan secara sempurna jika pelaksana hukum Syariatnya amanah, tidak berkhianat. Sistemnya baik manusianyapun sebagai pelaksana hukum syariat, baik. Sehingga jaminan kesehatan dan kesejahteraan warga masyarakat akan mampu dipenuhi secara baik, tanpa harus memalak warga masyarakat. Sehingga warga masyarakat sehat dan sejahtera secara jasmani maupun ruhaninya.

Wamataufiki illahibillah

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.