Breaking News

Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Spread the love

Oleh: Dwi Rahayuningsih, S.Si

(Anggota Revowriter dan Taktik Community)

 

Menurut Tribunnews.com (Sabtu, 31/03/2018), sekitar 350 perempuan Indonesia daftar di situs lelang keperawanan Cinderella Escort.  Namun menurutnya para perawan Indonesia yang sudah mendaftar di situs ini belum dimuat, masih menunggu giliran secara bergantian. Salah satu syarat yang diharuskan untuk mendaftar di situs ini selain masih perawan sebagai syarat utama, juga harus bias berbahasa Inggris.

Cinderilla Escort sendiri adalah sebuah situs internasional dari Jerman yang dikelola oleh Jan Zakobielski (27 tahun). Sebuah agensi yang menyalurkan para wanita yang ingin menjual keperawanannya kepada pembeli terpercaya. Agensi ini sudah berjalan selama 3 tahun, dan foundernya sendiri tidak mau disebut sebagai ‘mucikari’ namun menamakan dirinya sebagai ‘pebisnis’. Ya, bisnis perawan.

Sejak ada seorang model bernama Alexandra Khefren (28 tahun) mengumumkan telahmenjual keperawanannya secara diam-diam kepada pengusaha Hongkong senilai 34,1 milyar melalui situs ini, Cinderella Escort mulai kebanjiran order. Para perawan yang mendaftar berasal dari berbagai Negara termasuk Indonesia. Bahkan pemesannya juga ada yang berasal dari Indonesia yaitu seorang politikus terkenal yang tidak disebutkan namanya, dengan harga yang sangat tinggi. (Tribunnews.com).

Prostitusi di Indonesia Menjamur, Dijadikan Ajang Bisnis

Di Indonesia sendiri prostitusi sudah ada sejak lama, yaitu pada masa kerajaan. Setiap raja memiliki banyak selir yang diperoleh dari para putra bangsawan sebagai bukti kesetiaannya kepada raja, dari putri raja lain, atau dari perempuan luar yang sengaja dikirim untuk menaikan derajat perempauan.

Diantara daerah pemasuk perempuan cantik dan memikat untuk dijadikan selir raja yang telah melegenda. Daerah itu hingga saat ini terkenal sebagai pemasok wanita cantik namun dijadikan sebagai pelacur adalah Indramayu, Karawang, Kuningan, Pati, Jepara, Grobogan, Wonogiri, Blitar, Malang, Banyuwangi, dan Lamongan. (Hull, at al. 1997:2)

Perlakuan terhadap perempuan sebagai barang dagangan tidak terbatas di Indonesia, bahkan hal ini juga terjadi pada system feodal. Bentuk industry seks yang lebih terorganisir berkembang pesat pada masa pendudukan Belanda (Hull, 1997:3). Kemudian tetap bertahan dan cenderung semakin berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi hingga saat ini.

Jika dulu bisnis prostitusi hanya bias dilakukan di rumah-rumah bordil, maka sekarang sudah lebih terang-terangan lagi melalui media online. Pemerintah juga seolah tidak terlalu perduli dengan hal ini. Semakin menjamurnya prostitusi menjadi bukti nyata bahwa undang-undang di Indonesia tidak mampu menyelesaiakan permasalahan ini.

Prostitusi sudah bukan lagi sebagai hal yang tabu dan ditutup-tutupi. Sekarang prostitusi sudah berani terang-terangan dan dijadikan sebagai ajang bisnis. Pasalnya penghasilan dari   para pelaku bisnis ini sangat menggiurkan. Baik bagi penyalurnya (mucikari) maupun pekerja seksnya (PSK). Belum adanya undang-undang yang jelas yang mengatur masalah prostitusi menjadi salah satu penyebab suburnya  bisnis ini. Disamping juga karena system kapitalis liberal yang menjadikan uang sebagai standart dalam meraih kebahagiaan.

Paham liberal yang menjamin kebebasan berperilaku, adalah biang kerok dari makin meningkatnya bisnis jual beli perempuan ini. Yang lebih miris lagi, perempuan yang berani mengambil pekerjaan ini bukan lagi di kalangan perempuan dewasa saja. Namun sudah merambah pada anak-anak remaja dan anak-anak di bawah umur. Sebagaian ada yang menjual keperawanannya melalui mucikari, dan sebagian lagi ada yang menjualnya sendiri tanpa perantara. Mudahnya akses pornografi dan pornoaksi juga menjadi daftar penyumbang prostitusi ini.

Perempuan menjadi tidak berharga. Kehilangan keperawanan sebelum menikah bukan hal yang memalukan saat ini. Sudah biasa, toh jika hamil solusinya juga mudah. Tidak ada hukum cambuk, tidak pula rajam sebagaimana hukum Islam. Sanksi yang dijatuhkan pada pelaku zina sangat ringan, bahkan jika pelaku melakukan perzinaan atas dasar suka sama suka tidak ada sanksi sama sekali. Padahal dalam Islam jelas bahwa zina adalah jalan yang buruk.

Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra:32)

Islam Memuliakan Perempuan

Perempuan dalam Islam sangat dimuliakan. Ketika masih kecil, sudah dewasa dan ketika sudah menjadi seorang ibu. Islam mencela para orang tua yang mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan mereka yang baru lahir.

“ Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mencegah dan meminta serta mengubur anak perempuan hidup-hidup.” (HR. Bukhari: 5975 dan Muslim: 593)

Bahkan Allah telah menyiapkan pahala yang sangat besar berupa surge bagi orang tua yang sabar dalam mengurus anak-anak perempuan.

“Barangsiapa yang mempunyai tiga orang anak perempuan, dia melindungi, mencukupi danmenyayanginya, maka wajib baginya surga.” Ada yang bertanya, “Bagaimana kalau dua orang anak wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dua orang anak juga termasuk.” (Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no 178)

Ketika menjadi istri pun, Islam memberikan hak yang mulia kepada seorang perempuan. Wajib bagi suami untuk memperlakukan istrinya dengan perlakuan yang baik.

Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” ( QS. An-NIsa’: 19)

Begitu mulianya seorang perempuan dalam Islam, hingga begitu banyak dalil-dalil yang membahas tentang perempuan. Karena perempuan dalam Islam bukan hanya sekedar pemuas nafsu laki-laki, bukan pula sekedar alat untuk memproduksi uang. Perempuan tidak layak untuk diperjual belikan layaknya barang, tidak layak pula bagi perempuan untuk menjual dirinya sendiri dengan alas an apapun. Sekalipununtukalasanperut (untukmakan). Karena perempuantidakwajibuntukmencarinafkah, bahkan untuk menafkahi diri sendiri sekalipun. Apalagi jika ia menjual diri hanya untuk kesenangan semata. Jelas haram hukumnya dalam Islam.

Oleh karena itu perlu adanya hokum dan sanksi yang tegas bagi para pelakuzina (PSK) atau orang-orang, Lembaga, ataupun organisasi yang terlibat dalam perdagangan perempuan ini. Dan satu-satunya hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan ini hanyalah hukum Islam. Syariat Islam harus diterapkan dalam seluruh lini kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hankam. Penerapan hukum  Islam yang menyeluruh ini hanya bias dilakukan dalam bingkai Negara Khilafah, bukan yang lain.

==========================

Sumber Foto : Sampit.Prokal.Co

0 thoughts on “Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Leave a Reply

Your email address will not be published.