Breaking News

Kapitalisme Gagal Berantas Korupsi

Spread the love

 

Oleh : Nusaibah Al Khanza ( Pemerhati Masalah Sosial )

 

MuslimahTimes— Masyarakat negeri ini terbelalak. Kaget tak terkira. Karena skandal korupsi pejabat lagi-lagi terkuak. Akibat OTT ( Operasi Tangkap Tangan ) oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kepada Ketum PPP Romahurmuzy ( Romy ). KPK juga menemukan ratusan juta uang cash di kantor Kementerian Agama, sehingga KPK menyegel ruang kerja milik Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin dan ruangan Sekertaris Jenderal Kementrian Agama (Kemenag) Nur Kholis.

Skandal ini bukan yang pertama kali terjadi di tubuh Kementerian Agama ( Kemenag ). Sebelumnya, proyek Alquran juga dikorup dengan tersangka Zulkarnaen (anggota DPR) dan anaknya Dendy. Menteri Agama 2007-2011, Suryadharma Ali juga tertangkap dengan kejahatan korupsi dana haji 2012-2013. Di tingkat daerah, pegawai Kanwil Kemenag Mataram dibekuk karena korupsi dana rehab masjid yang terdampak gempa NTB.

skandal korupsi tidak hanya dilakukan elite pejabatnya, tapi hingga tingkat bawah. Salah satunya dilakukan oleh PNS yang juga kasir koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Lilik Handayani. Tercatat sejak Mei 2008 hingga 2011, Lilik meraup uang hasil kejahatan mencapai Rp 3,3 miliar. ( m.detik.com 17/3/2019 )

Kemenag yang harusnya menjadi panutan. Harusnya menjadi kementerian terbersih. Nyatanya banyak anggota/staf yang ternyata juga korupsi. Kalau di kemenag saja korupsi, bagaimana di Kementerian yang lain? Apakah KPK akan sanggup menangkap dan menangani semua kasus korupsi yang pasti lebih banyak daripada yang sudah tertangkap OTT saat ini.

Lembaga yang menangani terkait korupsi nyatanya sudah ada sejak masa presiden Soeharto. Saat itu namanya Komisi Anti Korupsi. Lalu muncul KPK untuk pertama kali di era Megawati. Namun faktanya, bukannya berakhir. Korupsi tetap menggurita bahkan menjamur subur di kalangan politisi. Seolah sudah menjadi sebuah tradisi. Korupsi tak dapat dihindari. Mulai dari pemegang kewenangan tingkat bawah hingga pejabat tinggi. Semua terjerat skandal korupsi. Ada beberapa alasan yang menyeret para pejabat melakukan korupsi.

Tak dapat dipungkiri bahwa biaya kampanye yang mahal menyebabkan mereka harus mencari dana pintas untuk dapat mengembalikan modal yang dikeluarkan untuk mendapat jabatan. Ditambah lagi gaya hidup hedonis dan mewah ala pejabat yang membuat mereka tergiur untuk korupsi. Kemudian juga sanksi yang tidak memberi efek jera dapat membuat para pejabat lain merasa tak takut dengan kejahatan korupsi.

Artinya, tradisi korupsi adalah akibat kerusakan sistem. KPK hanyalah pengantar koruptor menuju pengadilan yang akan memutuskan hukuman. Namun hukuman penjara tak membuat jera. Buktinya koruptor semakin banyak. Ini bukti bahwa langkah KPK tidak dapat memberantas korupsi secara tuntas hingga ke akar. Maka akan muncul lagi tunas-tunas baru koruptor di negeri ini. Ini bukti bahwa sistem yang diterapkan saat ini telah gagal memberantas korupsi. Menunjukkan bahwa jamur korupsi dalam sistem kufur kapitalis gagal secara tuntas diatasi.

Tentu akan berbeda jika Islam diterapkan secara menyeluruh oleh negara. Landasan pemimpin adalah landasan akidah Islam yang mengurus urusan rakyat bukan demi kekuasaan. Melainkan demi mencapai rida Allah. Sehingga akan menjalankan pemerintahan dengan hukum Islam. Pada para pemimpin dan rakyat ditanamkan spirit ruhiyah yang kuat untuk menghasilkan budaya amar ma’ruf nahyi munkar.

Negara menjaga akidah umat dengan selalu melakukan periayahan dan pembinaan pada umat. Sehingga akidah umat terjaga kuat. Maka akan tercipta ketakwaan individu yang akan berperan untuk menciptakan suasana keimanan dimanapun dia berada termasuk saat menjadi pejabat. Kemudian dengan begitu akan tercipta kelompok masyarakat yang memiliki pemahaman yang sama. Visi misi yang sama untuk meraih ridho Allah. Sehingga masyarakat akan melakukan pengawasan dan menciptakan kontrol terhadap segala perilaku masyarakat. Kemudian dengan diterapkannya sistem Islam oleh negara, maka akan diberlakukan hukuman secara tegas. Bisa potong tangan, dimiskinkan atau bahkan hukuman mati. Dimana hal itu akan diputuskan oleh hakim/qadhi maupun sesuai kebijakan khalifah yang diambil berdasarkan hasil ijtihad yang digali dari sumber hukum Islam yakni Alquran dan Assunnah.

Allah SWT berfirman :
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50)

Sudah jelas, bahwa korupsi adalah kesalahan secara sistemik maka harus diatasi secara sistemik juga yakni dengan pengawasan individu, masyarakat dan oleh negara. Dan hal itu hanya dapat dilakukan dalam sistem Islam. Sehingga sudah saatnya mencampakkan sistem kapitalis dan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah.

[Mnh]

Leave a Reply

Your email address will not be published.