Breaking News

Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Orang Terdekat, Bagaimana Pandangan Syariat?

Spread the love

Oleh. Novitasari
(Muslimah Brebes)

Muslimahtimes.com–Kasus pelecehan terhadap anak kembali viral di sosial media. Kali ini seorang ibu melecehkan anaknya sendiri yang berusia di bawah 5 tahun. Perilaku tak senonoh itu tentu menuai kritikan pedas dari para netizen.

Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime, Kawiyan menuturkan tindakan yang dilakukan ibu tersebut merupakan bentuk kejahatan seksual pada anak dan kasus tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Khususnya Pasal 76D yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pelaku pun terancam oleh Pasal 76E yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” ( liputan6.com )

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa pendidikan bermula dari keluarga. Seorang ibu pun mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam perkembangan anak, bahkan dapat mempengaruhi perkembangan karakternya. Karena ibu adalah guru pertama yang memperkenalkan anak kepada dunia, tak bisa di pungkiri bahwa ibu adalah inspirasi utama bagi anak.

Jika melihat fakta tersebut, betapa mirisnya sang ibu karena ia telah dikuasai oleh hawa nafsunya. Pantas saja ketika agama dan norma tata krama tak lagi terpatri dalam jiwa. Berbagai perilaku menyimpang pun tak dapat dihindarkan. Alhasil perilakunya semakin bebas, jauh dari tuntunan agama.

Tak hanya itu saja, semakin mudahnya akses terhadap berbagai tontonan yang tidak mendidik. Juga maraknya konten-konten yang tidak pantas, dan mudahnya akses pornografi sendiri adalah akibat dari longgarnya sistem hari ini terhadap konten atau fakta pornografi atau pornoaksi yang memicu terjadinya kejahatan seksual.

Pun dengan kontrol masyarakat yang semakin hari semakin bebas, juga regulasi pemerintah yang semakin tidak jelas. Komplit sudah faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya.

Lalu bagaimana generasi berikutnya jika kaum ibunya berperilaku rusak seperti itu? Akankah dapat menjadi generasi yang gemilang seperti generasi generasi terdahulu yang dapat membangun peradaban?

Islam sangat mengedepankan adab dan akhlak, bahkan dalam berinteraksi pun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Seperti tidak boleh adanya khalwat dan ikhtilat atau campur baur laki-laki dengan perempuan tanpa hajat syar’i, diwajibkannya menutup aurat, larangan berzina dan sebagainya.

Ketika sistem Islam yang dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan, maka negara (daulah) akan menutup konten-konten unfaedah yang dapat menjerumuskan manusia pada kubangan kemaksiatan. Akan ada sanksi tegas bagi siapa saja pelaku pornografi dan porno aksi, akses menuju situs-situs tersebut akan di berantas dan diberikan sanksi yang berat bagi pelaku.

Sistem sanksi mempunyai fungsi jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegahan) yang mampu membuat jera pelaku. Penghapusan kekerasan seksual saja tidak cukup dilakukan oleh keluarga, namun memerlukan peran serta masyarakat dan negara.

Sehingga kehormatan dan kesucian akan terjaga. Namun semua itu hanya akan tercapai jika dalam menjalani kehidupan menggunakan pedoman dan aturan dari Sang Maha Kuasa secara kaffah. Wallahu a’lam.