Breaking News

Korupsi Menjamur, Negeriku Tak Akan Makmur

Spread the love

 

 

Oleh: Hana Rahmawati
(Member Revowriter Tangerang)

 

MuslimahTimes— Praktek korupsi kembali terjadi. Kali ini mendera Kementerian Agama (Kemenag) melalui skandal jual beli jabatan lewat ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). Perilaku korupsi ini tidak hanya menjerat pejabat tingkat atas. Berdasarkan catatan detik.com 17/3/2019, pejabat tingkat bawah pun melakukan skandal korupsi yang tak kalah mencengangkan. Salahsatunya seorang PNS yang juga merupakan kasir koperasi kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Lilik Handayani.

Kasus tersebut bermula saat koperasi kantor menerima bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM secara berkala tiap tahun. Lilik yang bertugas sebagai kasir koperasi melakukan patgulipat sedemikian rupa. Alhasil, Lilik bisa mengantongi pundi-pundi rupiah. Padahal duit itu adalah hak PNS Kemenag di Sidoarjo. Tercatat sejak Mei 2008 hingga 2011, Lilik meraup uang hasil kejahatan tersebut mencapai 3,3 miliar. republika.co.id, 16/3/2019.

Tindak kejahatan korupsi di lingkungan Kementerian Agama bukanlah kali pertama terjadi. Dilansir dari suara.com 19/3/2019, setidaknya ada empat kejahatan korupsi yanh terjadi di Kemenag sepanjang tahun 2002-2014.

Di tahun 2002-2004, menteri agama era presiden Megawati Soekarno Putri, Said Agil Husin Al Munawar terbukti menggunakan Dana Abadi Umat untuk penyelenggara haji dikelola secara pribadi oleh Said dan dikirim ke tiga rekening berbeda. Akibatnya negara dirugikan sebesar 719 miliar dan Said menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah-Aliyah tahun 2011-2012 juga tidak luput dari target korupsi. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Zulkarnaen Djabar, anggota Badan Anggaran DPR RI fraksi Golkar, Fahd El Fouz dan Dendy Prasetya yang mengelola proyek. Akibat kasus ini, negara dirugikan hingga 27 miliar.

Berikutnya giliran Proyek Haji dan Dana Abadi Umat tahun 2012-2013 di korupsi oleh Menteri Agama era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali. Akibat ulah Suryadharma, negara dirugikan sebesar 2,325 miliar. Ia pun di vonis 11 tahun penjara dan denda 750 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan serta mengembalikan semua uang negara yang dikorupsi.

Di tahun 2014, Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Maryatun Sanusi dan Kasubag Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Iyan Sofyan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terbukti telah melakukan korupsi dengan membuat rapat fiktif di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang merugikan negara hingga 1,1 miliar.

Dari tahun ke tahun, tindak pidana korupsi di sistem demokrasi tidak menunjukkan grafik penurunan yang signifikan. Bukan lagi pejabat senior yang melakukannya tapi pejabat tingkat pemula pun tak mau ketinggalan.

//Korupsi Lumrah di Masa Demokrasi//

Hakim Komisi Yudisial masa jabatan 2003-2008, Maruarar Siahaan, menilai sistem demokrasi saat ini justru menumbuhsuburkan tindakan korupsi. Maruarar mencontohkan banyaknya Kepala Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi tersangka kasus korupsi. Republika.co.id, 8/10/2017.

Apa yang disampaikan Maruarar Siahaan memang terbukti jelas. Sistem demokrasi yang menghalalkan tindakan korupsi untuk bisa menduduki posisi jabatan justru telah menyuburkan korupsi itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh mahalnya ongkos demokrasi di republik ini. Bagaimana tidak, seorang calon untuk bisa mendapat restu dari parpol harus bersaing dengan para kolega internalnya yang memakan dana tidak sedikit.

Dalam tatanan kapitalis-sekularis yang nampak di sistem demokrasi saat ini justru meniadakan aturan agama dalam setiap lini kehidupan. Akibatnya setiap individu akan mengabaikan ruh pada aktivitas perbuatannya. Yakni tidak lagi menghubungkan tingkahlaku perbuatan dengan kesadaran keterikatannya dengan hukum-hukum Syariah dalam bingkai halal-haram perbuatan. Dengan begitu manusia akan bebas melakukan aktivitas apa saja yang dianggap menguntungkan bagi dirinya dan kelompoknya meski harus mengorbankan kepentingan orang banyak dan mengabaikan syariat.

Tindakan korupsi yang dilakukan oknum pejabat adalah tindakan zhalim yang menyusahkan rakyat. Korupsi tergolong bentuk kejahatan yang merusak tata kelola kehidupan bersama. Para penguasa hendaknya memberi keamanan dan kesejahteraan bagi rakyat yang dipimpinnya. Untuk itu, diharapkan para pemangku jabatan hendaknya melibatkan Allah dalam setiap aktivitasnya agar senantiasa menyadari bahwa tindakannya akan selalu di awasi oleh sang Maha Melihat, yakni Allah.

Namun sayangnya hari ini korupsi seakan-akan sesuatu yang lumrah. Korupsi seolah telah menjadi habit dan gaya hidup sebagian besar pejabat. Mereka yang terlibat bahkan aktor utama kasus ini sama sekali tidak merasa melakukan kejahatan besar. Ini bisa kita lihat dari raut wajah para koruptor yang tidak pernah sedih dan takut saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan. Pada umumnya mereka menampakkan wajah ceria dan tersenyum saat disorot ke hadapan publik. Pemandangan yang miris saat melihat pelaku tindak kejahatan bersikap tenang bahkan masih mampu tersenyum.

//Islam Menyikapi Korupsi//

Dalam Islam, perilaku korupsi terkategori pada dimensi haram. Hal ini karena korupsi menghalalkan pengambilan rezeki dengan cara yang haram. Padahal begitu luas lahan halal yang Allah ciptakan untuk makhluk di bumi menjemput rezekinya. Korupsi mencerminkan empat dimensi yang saling berkaitan, yakni risywah (suap), saraqah (pencurian), al gasysy (penipuan) dan khianat (pengkhianatan). Islam jelas mencela perbuatan tersebut dan menggolongkannya kepada dosa besar.

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al baqarah: 188).

Dalam hadist yang di riwayatkan Ubadah bin Ash, Rasulullah menyebutkan bahwa perilaku korupsi adalah kehinaan. “… (karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya.”

Dalam hadist lain Rasul bersabda, “Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam pemerintahan.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Atturmudzy).

Khalifah Umar Ibnul Khattab setelah dilantik menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan, kebijakan pertamanya adalah menyusun konsep pencegahan korupsi di kalangan aparat negara. Khalifah Umar sangat tegas dan keras terhadap permasalahan ini. Kepada para pembesar negara yang nemiliki kemewahan, beliau selalu bertanya dengan penuh wibawa, “Anna laka haadza?” (darimana hartamu ini?). Pemeriksaan kekayaan pejabat negara selalu dilakukan untuk mengantisipasi perolehan haram pada harta tersebut. Demikian ketegasan Umar hingga setiap pejabat negara tidak ada yang berani memperkaya diri dari sumber yang haram dan dilarang syariat.

Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz terhadap istrinya yang menerima hadiah berupa kalung. Hari itu, Istrinya mendapat hadiah sebuah kalung dari seorang raja dari negara lain. Lalu Umar meminta sang istri untuk memberikan kalung tersebut kepada baitul maal. Jelas sang istri menolak dengan alasan bahwa kalung itu adalah hadiah untuknya.

Maka dengan tegas Umar berkata, “kau diberi hadiah karena kau istri Khalifah. Kalau seandainya kau bukan siapa-siapa tentu kau tidak akan mendapatkannya.”

Jelas terlihat teladan dari para sahabat dalam berhati-hati menjaga kehalalan harta yang di perolehnya. Jabatan yang melekat tidak menjadikan mereka seenaknya mengeruk harta yang bukan miliknya. Karena mereka paham betul bahwa diri dan perbuatannya selalu terikat syariat dan diawasi oleh Allah. Inilah buah dari keimanan yang mengakar kuat di hati-hati mereka.

//Dengan Islam, Korupsi Hilang//

Islam melahirkan seperangkat aturan, juga dalam hal pemerintahan. Maka tindak korupsi hanya bisa diberantas dengan sistem yang melahirkan aturan yang benar dan berasal dari pencipta yakni sistem Islam. Hal ini karena akidah Islam memberikan kesadaran bagi setiap individu bahwa gerak-geriknya selalu diawasi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga akan terbentuk ketakwaan pada diri masing-masing.

Sistem politik dalam Islam juga bukanlah sistem politik yang mahal seperti politik demokrasi saat ini. Mahalnya dunia perpolitikan menjadi salahsatu alasan mengapa korupsi masih terus terjadi, sehingga akan terus muncul persekongkolan individu ataupun kelompok untuk mengembalikan modal yang telah digunakan sewaktu mengikuti pemilihan. Disamping itu, proses politik dalam Islam juga tidak tersandera oleh kepentingan parpol sehingga tidak ada intervensi dari golongan tertentu. Yang ada dalam Islam adalah amar makruf dan nahi mungkar atau mengoreksi dan mengontrol jalannya pemerintahan.

Struktur dalam Islam berupa satu kepemimpinan yakni kekhilafahan yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Dengan sistem seperti itu maka ketidakselarasan antara instansi dan lembaga bisa dicegah. Sanksi yang diberikan kepada aparat negara yang berlaku demikian diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi, berupa penyitaan harta kekayaannya, di penjara hingga hukuman mati.

Benarlah apa yang pernah diperingatkan oleh Rasulullah bahwa hancurnya sebuah negara akibat dari tidak adanya kesungguhan memberantas tindak perilaku ghulul (korupsi), kolusi dan sejenisnya. Hal ini tercermin dalam khutbah beliau di haji wada’

“Wahai kaumku! Dengarlah perkataanku dan camkan dalam hatimu, bahwa setiap Muslim adalah bersaudara bagi setiap Muslim lainnya. Dan sekarang kamu sekalian terikat dalam satu ikatan persaudaraan. Oleh karena itu, tidak diperkenankan bagi siapapun diantara kamu untuk memperkaya dirinya dengan milik saudaramu yang lain, kecuali kalau saudaramu itu memberikan kepadamu dengan ikhlas (rela).”

Cukuplah hadist Rasul berikut sebagai pengingat bagi pemangku jabatan, “Tiada seorang yang diamanahi oleh Allah memimpin rakyatnya kemudian ia mati sedang ia masih dalam keadaan menipu rakyatnya, maka Allah mengharamkan baginya surga.” (HR. Bukhari-Muslim).

Wallahu A’lam.

[Mnh]

Leave a Reply

Your email address will not be published.