Breaking News

Lagi, Miras Oplosan Memakan Korban

Spread the love

Penulis : Rakhmalini

(Pengamat Peduli Generasi)

#MuslimahTimes — Pemerintahan provinsi Jawa Barat menjadikan miras oplosan sebagai kasus luar biasa (KLB). Terang saja miras oplosan sudah memakan korban cukup banyak. Jumlah korban terus bertambah hampir 100 orang di Jawa Barat dan Jakarta meninggal akibat miras oplosan maut tersebut. Jumlah itu terhitung sejak rabu (04/04/2018) hingga selasa (10/04/2018) dilansir dari tribunnews.com.

Kasus meninggalnya korban setelah menenggak miras oplosan bukanlah perkara baru di negeri ini. Seakan tak berhitung resiko yang ditanggung para penikmat miras dengan sensasi lebih hingga menuju ke kematian tak membuat jera. Kejadian yang terus berulang, hingga di awal bulan April ini peristiwa tersebut kembali terjadi dan dengan jumlah yang cukup besar, hingga kepedulian publik akan peristiwa tersebut seakan terusik.

Pemerintah dengan peraturan yang dikeluarkan menganggap sudah membuat regulasi terkait peredaran minuman beralkohol tersebut. Aturan ala kadarnya tak sebanding dengan resiko yang ditimbulkan. Aturan yang dikeluarkan pemerintah hanya berskala menteri yaitu melalui Peraturan Kementerian Perdagangan telah membuat larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah lima persen di mini market seluruh Indonesia. Seolah tak mempedulikan dampak yang terjadi akibat dilegalkannya peredaran minuman keras dinegeri ini.

Dalam kehidupan liberal yang ditopang oleh sistem demokrasi kapitalis peraturan yang dibuat bukan untuk menghentikan produksi dan peredarannya namun hanya mengatur regulasi peredarannya. Sehingga bisa kita lihat saat ini, tetap saja peredaran miras tidak dihentikan, karena tentu dibalik itu ada keuntungan yang besar dari penjualannya. Sehingga bagi kalangan menengah ke atas bisa memperolehnya di supermarket atau hipermart yang mendapat ijin penjualan tentu dengan harga yang mampu mereka jangkau. Sedangkan bagi peminat kalangan bawah rela meminum cairan haram oplosan dengan mengabaikan resiko yang ditimbulkannya. Fakta ini tak bisa dipungkiri, ini adalah dampak dari diterapkannya aturan hidup yang bersumber pada akal manusia. Standar yang digunakan berdasarkan untung rugi dengan takaran materi.

Dengan segala resiko yang ditimbulkan bagi para peminum miras akan merasakan gejala setelah meminumnya mulai dari kehilangan kesadaran, tindakan mengarah pada tindak kriminal hingga rusaknya organ tubuh sampai pada kematian. Seolah tak membuat jera para penikmatnya. Kurang kesadaran akibat lemahnya iman membuat mereka tak berpikir panjang untuk melakukannya selain itu ditambah dengan himpitan hidup yang kian menekan sehingga membuat mereka mencari pelarian untuk sekedar mengurangi stres tanpa sadar nyawa menjadi taruhannya.

Allah SWT melarang konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras karena minuman ini dapat mendatangkan mudharat atau keburukan bagi seseorang yang mengkonsumsinya. Adapun mudharat yang dapat menjadi alasan mengapa minuman ini diharamkan antara lain berikut ini larangan minuman keras dalam Islam. Allah SWT berfirman :

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al Baqarah : 219)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs Al Maidah : 90)

Larangan keras oleh Allah SWT bagi yang mengkomsumsi khamr tentu itu akan menjadi landasan dalam kehidupan Islam untuk melarang produksi, peredaran dan penggunaannya. Oleh karena itu, kondisi yang demikian sesungguhnya akan dirasakan ketika Islam menjadi landasan kehidupan.

Selain itu, Islam dengan segala perangkat aturan yang mewajibkannya tertegakkan. Menjamin agar seluruh rakyat hidup dalam alam keimanan dan ketakwaan yang kuat lagi kokoh, seluruh kebutuhan terjangkau untuk terpenuhi, serta ditutupnya seluruh pintu-pintu keharaman baik dari barang hingga pemikiran yang menjauhkan dari ketaatan pada Rabbnya. Kelak akan menghantarkan kehidupan manusia tetap dalam fitrahnya. Wallahu a’lam bishowwab

========================

Sumber Foto : Suara Pembaruan

Leave a Reply

Your email address will not be published.