Breaking News

Lampiran III Perpres Dicabut, Investasi Miras Tetap Lanjut?

Spread the love

Oleh. Mimin Diya
(Aktivis Muslimah)

Muslimahtimes– Setelah menuai opini kontra dari masyarakat, akhirnya Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal khusus yang mengatur soal investasi minuman beralkohol. (CNBC, 4/3/2021)

Sebagian kalangan merasa puas terhadap langkah pemerintah yang dianggap mau mendengarkan aspirasi rakyat dan mengkaji ulang kebijakannya. Lantas apakah benar sudah tuntas masalah tersebut dan rakyat patut puas?

Sebelumnya Perpres ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 77 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Artinya Perpres tersebut sebagai payung hukum pelaksanaan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lewat Perpres ini hendak dihapuskan istilah Daftar Negatif Investasi (DNI), yakni sektor investasi yang terlarang bagi investor tertentu. Sebaliknya akan diterapkan sistem ‘Daftar Positif Investasi’, yakni semua investasi terbuka. Pada akhirnya sebagian besar sektor industri boleh dimasuki investor baik asing maupun dalam negeri.
Salah satunya ialah terbukanya investasi dalam sektor minuman keras di daerah seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), latar belakang legalitas investasi tersebut ialah mempertimbangkan kearifan lokal, membuka peluang usaha bagi masyarakat untuk menjual produk khas asal daerahnya. (Kompas, 3/3/2021)

Namun, ketika lampiran ke-3 tentang aturan investasi miras tersebut dicabut, bukan berarti miras terlarang. Akan tetapi justru di sinilah legalitas miras semakin meluas. Sehingga menjadikan sektor industri miras terbuka di seluruh daerah, tidak ada lagi pembatasan bagi para investor. Karena faktanya aturan undang-undangnya masih tetap ada dan masih ada Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang mewadahi industri miras berizin.

//Kapitalisme Sekuler Biang Masalah Miras Legal//

Negara yang berasaskan kapitalisme sekuler menjadikan keuntungan materi sebagai hal yang sangat diperhitungakan untuk diraih. Setiap industri bisnis yang mampu menyuplai dana besar akan tetap dilegalkan, sekalipun berpeluang menimbulkan dampak negatif dan bertentangan dengan nilai-nilai agama. Industri miras pun legal atas nama mengeksplorasi kearifan lokal dan mendorong minat turis pariwisata. Asal mendatangkan untung pasti mudah mendapatkan izin. Seperti halnya legalitas PT.Delta Djakarta Tbk data yang menghasilkan dividen saham ini per tahun rata-rata Rp 38 miliar. (Kompas, 3/3/2021) Belum lagi perusahaan bir lainnya.

Mabes Polri mencatat 1.045 kasus peredaraan miras beralkohol ataupun miras oplosan dalam rentang tahun 2018-2020. Dan terdapat 223 kasus kriminal terjadi pasca minum miras selama tiga tahun terkahir (Indozone, 13/11/2020). Bahkan banyak kasus miras sampai merenggut nyawa. Riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan sepanjang tahun 2014 – 2018, jumlah korbannya naik dua kali lipat mencapai sekitar 540 orang. (BBC, 2/3/2021)

Dalam sistem sekular saat ini pun, miras mendapat toleransi. Dalihnya boleh dikonsumsi asal tidak melebihi kadar yang ditentukan UU yakni minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5% sampai dengan 55% dan konsumen berusia diatas 21 tahun (Hukumonline). Sungguh jelas akan rusak akal pemuda yang tercekoki minuman keras, meskipun dikatakan kadarnya rendah. Secara otomatis hal ini juga dapat menjerumuskan negera pada kondisi yang terpuruk, hancur lebur tanpa arah yang jelas karena generasi penerusnya rusak akal.

Kondisi inipun akan tetap langgeng selama diterapkan sistem kapitalisme sekuler. Prinsipnya bebas membuat aturan tanpa rambu-rambu yang jelas. Selama sistem ini dipertahankan, jelas tidak ada perubahan hakiki yang bisa diraih. Solusinya memang harus mengganti sistem kapitalisme sekuler demokrasi dengan sistem sahih dari pencipta.

//Islam Tegas Mengharamkan Miras//

Sebuah pandangan yang jauh berbeda dari sistem kapitalisme, dialah Islam yang berasaskan iman dan takwa kepada Allah. Semua distandarkan pada halal dan haram. Apapun yang dilarang oleh syariat wajib untuk dijauhi dan barang yang haram tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk segala yang merusak akal, akan dijauhkan oleh Islam, terutama pornografi dan khamr. Sekalipun jumlahnya amat sedikit dan membawa keuntungan materi. Karena keduanya haram dan pangkal kerusakan. Orang bisa tidak terkendali melakukan perbuatan yang lebih rendah dari hewan sekalipun.

Allah Swt berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. Al-Maidah: 90)

Keharaman khamr secara jelas tercantum dalam hadist, dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi Saw. bersabda :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم
Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Muslim)

Sayyidina Umar bin Al-Khattab r.a. menjelaskan makna khamr, sebagai “Sesuatu yang menghalangi akal dari berpikir jernih”. Sementara para sahabat Nabi saw pun bersepakat bahwa  keharaman khamr/minuman keras adalah dapat memabukkan.
Islam nampak begitu tegas dalam mengatur segala sesuatu yang menjerumuskan pada kemudharatan. Bahkan aturan Islam memiliki tujuan mulia ketika diterapkan, salah satunya ialah hifz al-‘aql (menjaga akal). Dengan akal manusia akan berpikir dan mengambil keputusan. Maka akal harus jernih agar manusia tunduk pada syariat, bisa membedakan mana yang halal dan haram, yang baik dan buruk serta yang terpuji dan tercela. Islam adalah solusi tuntas atas masalah miras dan butuh diterapkan dalam kehidupan secara sempurna. Wallahu’alam bishawab.