Breaking News

LGBT Harus Dihukum Bukan Dilindungi

Spread the love
Oleh. Mursilah
#MuslimahTimes –– Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi menyatakan, ada ribuan gay atau lelaki seks lelaki (LSL) dari hasil pemetaan sekaligus pendataan yang dilakukan pihaknya sepanjang 2018. “Gay pada 2015 sebanyak 1.320 orang, namun 2017 menurun menjadi 1.080 orang dan untuk 2018 ini jumlahnya masih di angka ribuan, namun masih dalam pendataan dan pemetaan,” kata Ketua KPA Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, di Sukabumi, Sabtu (13/10/2018) (Okezone.com).
LGBT tentu menyalahi Sunnah para Nabi dan Rasul yang memberi teladan nikah dengan lawan jenis (QS.Ar Ra’du 13 :38). Disisi lain yang mempertegas perbuatan mereka yang sangat menyimpang adalah beberapa karakter yang disematkan kepada mereka. Dalam Al-Qur’an mereka disebut melampaui batas, bodoh, berdosa, munkar, jahat, fasik dan zalim.
Perbuatan merekapun dikategorikan sebagai faahisyah (QS.Al-A’raf (7):80) dan ‘al-khabaits (QS.Al-anbiya (21):74) yang berarti perbuatan keji dan buruk. Maka sangat aneh jika ada seorang muslim, walau setingkat profesor, seperti Musdah Mulia misalnya yang  menghalalkan homoseksual dan homoseksualitas (Suara Hidayatullah 2008:292).
LGBT bukan fitrah, bukan takdir, bukan kodrat. Jika LGBT ini fitrah, takdir dan kodrat, tentu Allah tidak akan menghukum keras pelakunya. Jadi LGBT ini adalah penyimpangan perilaku. Dalam sistem yang berlaku saat ini (Kapitalisme) para pelaku LGBT tidak akan dilarang. Bahkan keberadaan mereka akan diakui dan dilindungi. Karena itu adalah salah satu strategi negara penjajah untuk mempertahankan penjajahannya terutama di negeri yang berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia.
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) para pelaku LGBT tidak akan ditolerir. Faktor ideologis yang menjadi penyebab lahirnya LGBT jelas tidak akan ada. Negara Khilafah akan memberikan perlindungan. Dalam konteks pendidikan, didalam keluarga yang disinari cahaya Islam, maka sejak dini anak sudah dididik dengan Islam dan hukum-hukumnya. Orang tua pun bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Rumah sebagai madrasah pertama bagi mereka benar-benar diwujudkan dengan sempurna. Dengan begitu, celah penyimpangan perilaku pada anak sejak dini bisa diatasi hingga hal-hal yang detail seperti berpakaian, tutur kata, cara berjalan dan sebagainya. Semua bisa dibentuk sesuai dengan standar hukum Islam.
Lingkungan yang terbentuk dari keluarga, masyarakat dan negara yang menerapkan Islam adalah jelas lingkungan yang sangat sehat, tidak ada yang rusak apalagi merusak. Jika semuanya itu ada, maka penyimpangan secuil apapun menjadi mudah diselesaikan. Karena itu dalam kondisi seperti ini terjadinya penyimpangan bisa dihitung dengan jari dan sangat langka.
Adapun Ketika penyimpangan itu terjadi, Khilafah akan dengan tegas menghukum pelakunya. Karena seluruh jalan dan celah sudah ditutup rapat, mereka yang menyimpang dalam kondisi seperti ini dianggap nekad. Para pelaku gay dan lesbian atau biseksual yang berpasangan sejenis dalam negara Khilafah bisa dihukum dengan hukuman mati. Bisa dengan cara dijatuhkan dari bangunan tertinggi, atau dengan cara yang lain. Sedangkan bagi Transgender, jika tidak sampai melakukan sodomi dengan sesama lelaki atau dengan sesama perempuan, maka dia akan dikenakan  hukuman ta’zir. Dengan cara seperti inilah maka LGBT akan bisa diberantas hingga ke akar-akarnya, pada saat yang sama LGBT yang dijadikan pintu penjajah untuk melemahkan negara pun bisa ditutup rapat-rapat. Maka hanya sistem Islam sajalah yang bisa menyelamatkan masyarakat dari virus LGBT.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
====================
Sumber Foto : WartaKota

Leave a Reply

Your email address will not be published.